Merawat Kerukunan di Kota Kupang Melalui Perwali Nomor 79 Tahun 2020

by -180 views

Walikota Jeriko ketika menjadi pembicara dalam Sosialisasi Perwali Nomor 79 Tahun 2020.

KOTA KUPANG – Komunitas Peace Maker (Kompak) Kupang bekerja sama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Wali Kota Kupang (Perwali) Nomor 79 Tahun 2020, di Kupang, Kamis (7/7/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan melalui zoom meeting ini dihadiri 71 peserta. Salah satu narasumber adalah Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH. Hadir pula Ketua FKUB Kota Kupang, Pdt. Jeky Latupeirissa, M.Th.

Peserta lainnya yakni para camat dan lurah. Juga Kepala Kantor Kemenag Kota Kupang, Yakobus Beda Kleden. Tema yang diangkat dalam webinar ini, yakni “Merawat Kerukunan Melalui Perwali Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitas Pembangunan Rumah Ibadat Di Kota Kupang”.

“Semangat utama atau spirit mendasar dari PERWALI No 79 Tahun 2020 ini adalah untuk mewujudkan Kota Kupang sebagai rumah besar persaudaraan dan kerukunan atau dalam bahasa misi adalah mewujudkan Kupang rukun, yang besar menolong yang kecil, melindungi yang lemah,” kata Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore.

Ia menjelaskan, Perwali ini adalah suatu terobosan hukum yang cerdik yang memanfaatkan celah kewenangan pemerintah sesuai amanah SKB dua menteri untuk pendirian rumah ibadah, yakni kewenangan untuk memfasilitasi pendirian rumah ibadah. Perwali ini, kata Wali Kota, merupakan jantung utama dalam mengatur peran pemerintahan terutama camat dan lurah serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Perwali ini, tambah Wali Kota yang akrab disapa Jeriko, adalah satu-satunya di Indonesia. Saat ini menjadi bahan studi banyak pihak untuk implementasi yang lebih luas di berbagai daerah maupun pengambilan kebijakan di tingkat pusat. “Saya juga sangat berterima kasih untuk jajaran FKUB dan Komunitas Lintas Agama karena dalam lima tahun kita berhasil membangun dan menjaga kerukunan serta toleransi di Kota Kupang. Bahkan lembaga Setara Institute Tahun 2021 menganugerahkan Kota Kupang sebagai Kota Toleran nomor lima di Indonesia dan meningkat jadi nomor empat pada awal tahun 2022. Ini sangat luar biasa, maka mari kita jaga dan rawat kerukunan dan toleransi di Kota Kupang,” ujar Jeriko.

Karena itu, dia berharap FKUB NTT dan FKUB kabupaten/kota se-NTT agar semangat Perwali nomor 79 Tahun 2020 di Kota Kupang dapat menjadi pembelajaran dan praktik baik bagi semua untuk mewujudkan hal yang sama di semua daerah. Ia juga menegaskan pada camat dan lurah agar terus menjadi mata, telinga dan hati Pemkot untuk merawat toleransi dan mewujudkan Kota Kupang sebagai rumah besar persaudaraan dan toleransi.
 
Kepala Kantor Kemenag Kota Kupang, Yakobus Beda Kleden mengatakan, Perwali Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat di Kota Kupang ini merupakan langkah untuk penguatan moderasi beragama dalam mewujudkan kehidupan antarumat beragama yang rukun dan damai di Kota Kupang.

Menurut dia, setiap umat beragama mempunyai hak untuk membangun atau memiliki rumah ibadat agar dapat menjalankan ibadahnya dalam suasana yang tenang penuh kebebasan. Namun, harus dilakukan dengan mengedepankan sikap yang adil, sehingga Perwali Nomor 79 Tahun 2020 ini menjadi ruang terwujudnya moderasi beragama dalam membangun rumah ibadat secara adil di Kota Kupang.

“Masyarakat Kota Kupang adalah masyarakat yang majemuk, karena itu perlu terus dibangun kesadaran, perilaku, perangkat hukum dan struktur yang membantu menyelenggarakan kehidupan bersama yang harmoni,” kata Kleden.

Ia menambahkan, moderasi beragama berupaya membangun dan mewujudkan cara pandang, sikap dan praktik beragama yang adil dan berimbang; mengajak orang untuk mengimplementasikan cara beragama secara tidak berlebihan dan tidak ekstrim. Moderasi menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan kehidupan beragama dan berbangsa yang harmonis, damai dan toleran sehingga  Indonesia maju.

“Demikian juga Peraturan Walikota Kupang Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat di Kota Kupang adalah terobosan hukum yang dibuat Pemerintah Kota Kupang untuk menjembatani persoalan yang sering muncul dalam pembangunan rumah ibadat Kota Kupang,” kata Kleden.

Ketua FKUB Kota Kupang, Pdt. Jecky Latuperissa mengatakan, Perwali Nomor 79 dihadirkan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kebutuhan nyata. Bahwa masih ada lurah atau camat yang susah ditemui dalam pengurusan administrasi atau koordinasi soal kendala yang dihadapi, diharapkan untuk membuka ruang dialog. Bersedia menerima kritikan dan membantu memperbaiki alur komunikasi yang terhambat. 

“Dalam Perwali ini, peran FKUB bersama lurah dan camat merupakan peran memfasilitasi kebutuhan nyata masyarakat,” ujar Pdt Jecky.

Ia juga menekankan bahwa Perwali ini merupakan sesuatu yang sangat menolong untuk menjaga kerukunan di Kota Kupang dan daerah lainnya. Pasalnya, Perwali ini bisa menjadi pedoman bagi kota dan kabupaten lain selain di Kota Kupang. (*/jdz)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments