Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri Tito Karnavian, Selasa (21/6).
JAKARTA, mediantt.com – Selasa (21/6), Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, NTT, dan NTB. Seluruh fraksi di Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat RUU 5 Provinsi itu segera dibawa ke rapat paripurna. Namun tidak ada persetujuan tentang pemekaran Provinsi Kepulauan Flores, seperti viral dalam sebuah video di medsos.
Ketua Komisi II DPR RI, Achamd Doli Kurnia Tandjung, kepada wartawan, Jumat (24/6), menegaskan, hingga saat ini, Komisi II DPR RI tidak pernah membahas Undang-Undang tentang pemekaran Provinsi Flores.
“Yang terjadi adalah pembahasan tentang lima povinsi yang belum memiliki Undang-Undang sendiri, termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur. NTT selama ini masih menggunakan UU lama yaitu UU Provinsi Nusa Tenggara yang bersamaan dengan Bali dan Nusa Tenggara Barat,” jelas politisi Golkar ini.
Menurut dia, yang terjadi adalah pembahasan tentang revisi UU pembentukan 5 provinsi termasuk NTT yang dibentuk pada tahun 1958 menggunakan Konstitusi UUDS 1958. “Ini yang kita sesuaikan dasar hukumnya dengan Konstitusi UUD 1945,” katanya.
Dolli juga mengatakan, pemekaran provinsi saat ini yang dibahas pemerintah dan DPR adalah 3 Provinsi baru di Papua. “Sedangkan untuk 329 usulan daerah lain masih moratorium. Khusus usulan Provinsi Flores masih dalam tahap wacana. Secara resmi Gubernur dan DPRD NTT belum pernah mengusulkan ke pemerintah pusat,” tegasnya.
Dikutip dari detik.com, Komisi II DPR dan Mendagri telah sepakati RUU 5 Provinsi dan segera dibawa ke Paripurna.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Rapat kerja itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian.
Rapat pengambilan keputusan itu diawali oleh penjelasan panja terkait pembahasan RUU 5 provinsi. Selanjutnya, seluruh fraksi membacakan pandangan mini fraksi terkait RUU tersebut.
Seluruh fraksi di Komisi II menyetujui agar RUU 5 Provinsi dibawa ke tahap selanjutnya. Mendagri Tito Karnavian juga menyatakan pemerintah setuju terhadap RUU usulan DPR tersebut.
“Sikap pemerintah setuju untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pengambilan keputusan tingkat II,” ucap Tito dalam raker tersebut.
Dia juga yakin RUU usulan DPR RI ini bisa bermanfaat bagi kelima provinsi tersebut. “Pemerintah percaya inisiatif yang diambil DPR akan memperkuat otonomi daerah kita ke depan, sekaligus memperkuat landasan konstitusi UUD 1945 yang tentu akan berdampak pada turunan hukum daerah,” ujarnya.
Selanjutnya, Doli mempertanyakan apakah RUU 5 Provinsi bisa disepakati. Forum pun sepakat. “Saya ingin menanyakan ke seluruh fraksi fraksi dan komite I DPD RI dan pemerintah apakah terhadap RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT yang telah selesai kita bahas bersama dapat kita setujui menjadi draft final RUU hasil rapat kerja tingkat I di Komisi II dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI yang akan datang, apakah bisa disetujui bapak ibu sekalian?” tanya Doli. “Setuju,” jawab forum. (*/jdz)