Alfred Djami Wila
KOTA KUPANG – Warga Kelurahan Nunbaun Delha (NBD), Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, menolak syarat vaksin sebagai syarat tambahan dalam pemilihan ketua RT serentak di kelurahan tersebut. Sebab banyak warga yang mau berpartisipasi dalam pemilihan RT, namun dihalangi oleh syarat vaksin tersebut.
Salah satu warga RT 025/RW 012, Kelurahan NBD yang tidak mau namanya ditulis menuturkan, memang syarat tambahan ini sangat memberatkan warga yang mau mencalonkan diri. Untuk itu, pihaknya meminta panitia agar mengevaluasi kembali syarat vaksin itu agar tidak mengebiri hak warga negara.
Dia juga meminta agar syarat yang dikeluarkan oleh panitia yang ditunjuk oleh kelurahan harus berdasarkan undang-undang. Karena semua sudah diatur secara baik dan benar sehingga tidak ada tambahan syarat yang tidak masuk akal.
“Syarat ini tujuannya baik, tapi kita harus lihat undang-undang lagi, bahwa tidak boleh mengebiri hak warga negara dengan syarat-syarat tambahan tersebut,” katanya.
Menanggapi keluhan warga terkait sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat dalam pemilihan ketua RT di Kelurahan NBD, Anggota DPRD Kota Kupang, Alfred Djami Wila mengatakan, syarat vaksin tidak boleh mengebiri hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih karena hal ini dijamin oleh konstitusi.
Kata dia, jika adanya pembatasan dengan syarat vaksin maka merupakan pelanggaran hak asasi dari warga negara, sehingga panitia tidak boleh menambah syarat-syarat yang memberatkan warga masyarakat dalam berkontribusi.
“Seharusnya ini tidak boleh menjadi salah satu syarat penting dalam pemilihan ketua RT secara serentak di kelurahan ini. Sebab syarat ini akan mengebiri hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih. Jadi harus dievaluasi lagi, karena ada juga calon yang tidak bisa vaksin dengan alasan penyakit bawaan seperti jantung dan alergi lainnya,” tegas Alfred ketika dihubungi ke ponselnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Kupang ini juga meminta panitia agar segera mengevaluasi syarat yang ditetapkan tersebut agar tidak menjadi syarat yang tidak masuk akal, sehingga kelak tidak diikuti oleh kelurahan lain di Kota Kupang.
“Ya, di evaluasi lagi. Takutnya syarat ini juga kelak akan diikuti atau menjadi contoh bagi kelurahan lain dalam pesta-pesta demokrasi lainnya di Kota ini,” imbuh kader Golkar ini.
Menurut Alfred, kelurahan juga harus paham terkait fungsi sertifikat vaksin untuk menjadi salah satu syarat dalam pemilihan ketua RT, karena di Kota Kupang persentase vaksinasi sudah 90 persen. Karena itu, sertifikat vaksin tidak lagi menjadi syarat dalam pengurusan administrasi.
“Lurah seharusnya paham tentang ini, dulu sertifikat vaksin dijadikan syarat dalam mengurus adimistrasi karena persentasenya sangat sedikit sehingga pemerintah mendorong syarat itu. Sekarang kan persentase kita sudah hampir 90 persen, maka sertifikat vaksin tidak dijadikan syarat dalam urusan apapun. Lurah tolong selesaikan ini dengan baik,” katanya, mengingatkan. (ambu)