Agustinus Tulasi, SH
KEFAMENANU, mediantt.com – Perjuangan panjang untuk nasib Wenseslaus Monemnasi akhirnya berbuah manis. Dinas PMD Kabupaten TTU akhirnya mengeluarkan keputusan untuk mengaktifkan kembali Wens sebagai staf atau perangkat Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah. Karena itu, DPRD TTU pun mengapresiasi kerja bijak Dinas PMD yang berani mengamankan perintah bupati.
Kepada mediantt.com, Kamis (17/3), Wakil Ketua I DPRD TTU, Agustinus Tulasi, SH, mengatakan, setelah melalui perjuangan yang panjang akhirnya nasib Wenseslaus Monemnasi diaktifkan kembali sebagai perangkat desa Oekopa.
“Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan bersama melalui pendasaran hukum yang memadai. Kades Oekopa merasa bersalah atas tindakan yang inkonstitusional dan sepakat untuk aktifkan saudara Wenseslaus Monemnasi terhitung 1 April 2022,” jelas politisi Golkar ini.
Wakil rakyat dari Dapil TTU 3 Biboki ini menegaskan, “Ini pembelajaran berharga bagi para kepala desa untuk taat hukum dan profesional bekerja bersama membangun desa”. Menurut dia, masyarakat Desa Oekopa tentunya merasa lega atas keputusan pemerintah daerah yang selalu berpihak pada masyarakat kecil yang tersolimi.
“Saya selaku pimpinan DPRD berharap agar semua stakeholder bahu-membahu bekerjasama membangun desa menuju desa sejahtera. Hindari polemik dan luruskan jalan berliku menuju jalan kebenaran agar terciptanya kehidupan rukun dan damai menuju kesejahteraan bersama (bonnum comune), bukan homo homini lupus (serigala bagi manusia lainnya),” imbuh mantan pengacara ini.
Untuk itu, dia menyarankan kepada
Wenseslaus yang diaktifkan kembali untuk tidak menunjukkan euforia berlebihan dengan keputusan ini. “Bekerjalah dengan hati dalam nuansa kerjasama yang harmonis dengan perangkat lainnya terlebih kepala desa sebagai pimpinan wilayah desa Oekopa. Zaman sudah berubah dan kitapun harus turut berubah di dalam perubahan itu sendiri,” katanya, mengingatkan.
Dia menambahkan, berita acara kesepakatan pengaktifan Wenseslaus ditandatangani oleh para pihak yakni Kepala Dinas PMD TTU, Camat Biboki Tanpah, Kepala Desa Oekopa dan BPD Desa Oekopa, dengan tembusan kepada Bupati dan Wakil Bupati TTU, juga Kepala Inspektorat TTU.
Point penting dari berita acara kesepakatan itu antara lain: pertama, Surat Keputusan Kades Oekopa tentang pemberhentian sdr Wenseslaus dari jabatannya sebagai kepala dusun tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Kades Oekopa bersedia mencabut SK Pemberhentian saudara Wenseslaus. Ketiga, Kades Oekopa bersedia mengaktifkan kembali saudara Wenseslaus sebagai perangkat desa terhitung mulai tanggal 1 April 2022 dengan keputusan kades. (jdz)