Pengurus BENTARA untuk Ende foto bersama usai menyerahkan laporan ke Ombudsman RI.
JAKARTA – Dampak politik dari polemik Wakil Bupati Ende yang masih bermasalah, Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, harus dilaporkan ke Ombudsman RI karena dugaan melalukan maladministrasi.
FLORENSIUS Sumarlin Bato, Ketua Umum Benteng Merdeka Nusantara (BENTARA) untuk Ende, sebuah Ormas Advokasi untuk Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia, secara resmi melaporkan, Tito Karnavian (Mendagri); Akmal Malik (Dirjen OTDA); Viktor B. Laiskodat (Gubernur.NTT); H. Djafar Ahmad (Bupati Ende); Fransiskus Taso (Ketua DPRD Ende); Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende dan Erikos E. Rede, ke OMBUDSMAN RI, atas dugaan melakukan MALADMINISTRASI dalam Pemilihan, Penetapan Hasil Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede.
Dalam rilis dijelaskan, alasan laporan BENTARA untuk Ende, kepada OMBUDSMAN RI karena mulai dari pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan Wabup Ende, sampai dengan Mendagri Tito Karnavian diduga melakukan pelanggaran hukum dan administrasi dalam proses pemilihan hingga pelantikan Wakil Bupati Ende, yang klimaksnya, ketika Mendagri keluarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, sdr. Erikos Emanuel Rede.
Para Terlapor Tito Karnavian dkk dianggap oleh BENTARA, telah melakukan pelanggaran dalam Pelayanan Publik, khususnya dalam proses pemilihan hingga penetapan hasil pemilihan dan pelantikan Wabup Ende, karena meskipun terdapat cacat formil dan prosedural, antara lain tanpa didukung SK Persetujuan DPP Parpol Pengusung (Marsel-Djafar), sebagai syarat yang diharuskan UU dan PKPU, tetapi PARA TERLAPOR tetap memproses pemilihan dan melantik Erikos Rede menjadi Wakil Bupati Ende.
Terlapor Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dinilai tanpa dasar hukum melantik Terlapor Erikos Rede, karena SK Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende dinyatakan ditarik kembali oleh Mendagri pada tanggal 27 Januari 2024, karena adanya cacad formil dan prosedural yang diakui oleh Mendagri. Namun Gubernur NTT tetap melantik pada tanggal 27 Januari 2022, malam hari.
Ketua Umum BENTARA untuk Ende, Florensius Sumarlin Bato, bersama puluhan Angkatan Muda Ende didampingi beberapa Advokat TPDI, di hadapan media pada Senin (7/2) sore, di Bagian Penerimaan Laporan dan/atau Pengaduan Ombudsman RI, menyerahkan setumpuk bukti pelanggaran termasuk SK Penarikan kembali atau Pembatalan SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tertanggal 27 Januari 2022.
BENTARA dan Angkatan Muda Ende di Jakarta, berharap Ombudsman RI segera memanggil Tito Karnavian, Akmal Malik, Viktor B. Laiskodat, H. Djafar Ahmad, Fransiskus Taso, Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende dan Erikos M. Rede untuk didengar dan dimintai pertanggungjawaban, agar pelayanan publik dalam Pemerintahan Daerah di Ende segera mendapatkan keabsahan dan kepastian hukum.
Permasalahan formil dan prosedure dalam Pemilihan Wakil Bupati Ende, berupa tidak adanya SK Persetujuan Dukungan Partai Politik Pengusung, sebagai bentuk dukungan setidak-tidaknya 20% kursi DPRD Ende, sudah menjadi catatan Mendagri dan Dirjen OTDA, sebagaimana Mendagri telah, “Menarik Kembali” Keputusan Mendagri Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tertanggal 19 Januari 2022, melalui Surat Dirjen OTDA a/n. Mendagri Nomor : 132.53/956/OTDA), tanggal 27 Januari 2022.
BENTARA dan Angkatan Muda Ende, juga meminta agar Ombudsman RI segera memproses Laporan BENTARA untuk Ende agar ketidakabsahan posisi Wabup Ende, tidak berlarut-larut dan agar Kabupaten Ende segera memiliki Wakil Bupati Ende yang sah, memiliki legitimasi dan diterima oleh seluruh lapusan Masyarakat Ende. (*/jdz)