DPRD TTU Minta Bupati Perintahkan Kades Oekopa Aktifkan Wenseslaus

by -1,545 views

Wakil Ketua I DPRD TTU, Agustinus Tulasi, SH.

KEFAMENANU, mediantt.com – Tindakan inkonstitusional Kepala Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tampah, terhadap perangkat desa Wenseslaus Monemnasi, sudah terjadi sejak Juli 2018. Tapi hingga saat ini tidak ada sanksi tegas terhadap sang kades. Karena itu, DPRD TTU meminta Bupati David Djuandi melalui Dinas PMD untuk memerintahkan Kades Oekapa mengaktifkan kembali perangkat desa dimaksud.

“DPRD secara lembaga telah menerima pengaduan dari BPD dan para tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Oekopa terkait kasus ini. Karena itu DPRD mendesak secara tegas kepada Pemda melalui Dinas PMD untuk segera memberi sanksi tegas kepada kepala desa,” tegas Wakil Ketua I DPRD TTU dari Golkar, Agustinus Tulasi, SH kepada mediantt.com, Minggu (6/3).

Politisi Golkar ini juga menegaskan, berdasarkan tindakan kepala desa yang inkonstitusional dan sangat tendensius ini, maka selaku Wakil Ketua I DPRD meminta secara tegas kepada Bupati TTU untuk segera memanggil kepala Desa Oekopa, Maria Hendrina Abuk, dan memerintahkan secara tegas untuk segera mengaktifkan kembali saudara Wenseslaus Monemnasi sebagai Kepala Dusun 3 Desa Oekopa.

Wakil rakyat dari Dapil TTU 3 Biboki ini menjelaskan, pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh kades Oekopa tidak sesuai dengan pasal 23 ayat 4 Perda Kabupaten TTU Nomor 8 tahun 2021 tentang perangkat desa, yakni camat memberikan rekomendasi tertulis mengenai persetujuan pemberhentian perangkat desa yang telah dikonsultasikan oleh kepala desa berdasarkan persyaratan pemberhentian perangkat desa.

“Kepala Desa Oekopa tidak mendapatkan REKOMENDASI TERTULIS dari CAMAT BIBOKI TANPAH atas persetujuan pemberhentian perangkat desa yang telah dikonsultasikan kepada camat. Artinya, kades telah melakukan kesalahan prosedural, maka Pemerintah Kecamatan Biboki Tanpah dan Dinas PMD TTU telah menghimbau kepala desa Oekopa untuk MENINJAU KEMBALI SK pemberhentian perangkat desa atas nama sdr Wenseslaus Monemnasi. Namun Kades TIDAK BERSEDIA dan tetap pada keputusan yang telah dibuat, yakni tidak bersedia meninjau kembali SK pemberhentian tersebut,” jelas mantan pengacara ini.

Kronologis Kasus

Wakil Ketua DPRD TTU juga memaparkan kronologis kasus yang terjadi. Pada bulan Juli 2018, ada satu orang perangkat desa atas nama Wenseslaus Monemnasi, diberhentikan oleh Kepala Desa Oekopa Maria Hendrina Abuk secara inkonstitusional. Karena menabrak Permendagri dan Perda TTU.

SK Pemberhentian nomor 5 tahun 2018 dari kepala desa tertanggal 31 Juli 2018 itu cacat hukum karena dilakukan tanpa teguran kedua dan ketiga karena surat teguran kedua dan ketiga diduga kuat adalah hasil rekayasa kades untuk melegitimasi SK yang inkontitusional tersebut.

Faktanya bahwa korban tidak pernah menerima surat teguran kedua dan ketiga itu, namun secara tiba-tiba dalam suatu pertemuan bersama, kades menyatakan adanya surat kedua dan ketiga sehingga membuat korban tidak puas dan merasa kecewa karena diberhentikan dari jabatan Kepala Dusun. Sebelumnya juga korban diturunkan dari jabatan Sekertaris Desa Oekopa menjadi Kepala Dusun. “Artinya ada skenario secara sistimatis, terstruktur dan masif,” ujarnya.

Alasan lain, sebut Agus, bahwa terkait penguasaan aset desa. Padahal semua aset telah dikembalikan dan hanya tersisa alat musik yang masih dalam perbaikan karena rusak. Apabila sudah diservis baru akan dikembalikan.

Sementara terkait dokumen SPJ tahun 2017, korban mengaku itu bukan wewenangnya lagi karena perangkat baru sudah mengisi jabatan sekertaris sehingga yang mestinya membuat SPJ itu adalah sekertaris baru karena korban telah dimutasi menjadi kepala dusun. (jdz)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments