Walikota Jefri Riwu Kore menyampaikan Rancangan KUA PPAS kepada DPRD.
KOTA KUPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Kupang akhirnya memulai masa sidang I tahun 2021/2022, Kamis (25/11). Agendanya, membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S. Sos yang didampingi Wakil Ketua I Padron Paulus dan Wakil Ketua II Christian Baitanu serta ke-37 anggota DPRD. Dari unsur pemerintah hadiri Walikota Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, Wakil dr. Hermanus Man dan segenap pejabat di lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Sebelum membacakan penjelasan tentang rancangan KUA-PPAS, Walikota menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas, Kepala Badan, Direktur Perusahaan Daerah dan Camat agar wajib mengikuti seluruh persidangan dan tidak bepergian atau melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama masa sidang.
“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada kepala OPD yang keluar daerah selama masa persidangan berlangsung. Kita semua harus fokus dan hadiri agenda persidangan tepat waktu,” tegas Jeriko, sapaan akrabnya
Sidang dimulai sekitar pukul 13:00 WITA ini dengan paripurna ke-1 beragenda pembahasan dan penetapan Keputusan DPRD tentang pengesahan agenda dan jadwal sidang dan laporan surat masuk dan surat keluar yang dibacakan Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani, SE.
Setelah itu dilanjutkan ke paripurna ke-2 dengan agenda penjelasan Walikota tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022. Dalam paparannya, mantan anggota DPR RI dua periode ini menyebutkan, agenda sidang ini memiliki makna penting dan sangat strategis bagi kesinambungan proses pembangunan di Kota Kupang di tahun 2022.
Jeriko menjelaskan, penyusunan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 mengacu pada kebijakan pembangunan daerah Kota Kupang TA 2022 yang diprioritaskan pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, peningkatan perekonomian akses layanan perijinan dan penciptaan lapangan kerja serta peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Dijelaskan, ketiga kebijakan pembangunan tersebut terakumulasi ke dalam kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diikuti dengan telaahan/analisis yang cukup mendalam terhadap dinamika dan aspirasi masyarakat Kota Kupang yang terakumulasi dalam tiga pendekatan yaitu dengan memperhatikan amanat Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022, pokok-pokok pikiran DPRD Kota Kupang dan kebijakan pemerintah di bidang keuangan daerah.
Selanjutnya, menurut Wali Kota, KUA PPAS APBD Kota Kupang TA 2022 yang disepakati bersama nantinya akan menjadi pedoman bagi OPD guna menyusun rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat daerah (RKA-OPD), dengan memperhatikan variabel input, output dan outcome yang tingkat keberhasilannya dapat diukur secara jelas.
Walikota menjelaskan, alokasi APBD Kota Kupang tahun anggaran 2022 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.107.398.730.094 (satu triliun seratus tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh ribu sembilan puluh empat rupiah) atau berkurang sebesar Rp 25.254.246.000 (dua puluh lima miliar dua ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) atau berkurang 2,2 persen dari tahun 2021 sebesar Rp 1.132.652.976.094 (satu triliun seratus tiga puluh dua miliar enam ratus lima puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan puluh empat rupiah).
Sedangkan, belanja daerah tahun 2022 sebesar Rp 1.128.994.672.413,- (satu triliun seratus dua puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tiga belas rupiah), berkurang Rp 47.611.068.848 (empat puluh tujuh miliar enam ratus sebelas juta enam puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) atau berkurang 4,0 persen dari tahun 2021 sebesar Rp 1.176.605.741.261 (satu triliun seratus tujuh puluh enam miliar enam ratus lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu dua ratus enam puluh satu rupiah). (sny/st)