Gubernur Viktor Laiskodat
KUPANG, mediantt.com – Ini kabar terbaru bagi warga NTT yang akan bepergian dalam wilayah NTT. Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) mengeluarkan Instruksi No.120.433/SK.65/XI/2021 pada Senin 22 November 2021, bahwa pelaku perjalanan dalam wilayah NTT tidak perlu lagi rapid test antigen dan PCR.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Walikota Kupang, para Bupati se-NTT, Operator Angkutan Udara, Operator Angkutan Laut, General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, Cabang Sape dan Cabang Selayar, Direktur Utama PT. Flobamor dan Operator Angkutan Darat.
Ada 4 poin yang diinstruksikan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur; Pertama, memberlakukan pelayanan angkutan transportasi bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, penyeberangan dan darat di dalam dan keluar wilayah Nusa Tenggara Timur pada masa pandemi Covid-19 tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kedua, pelaku perjalanan yang sudah divaksin minimal satu kali yang masuk ke seluruh wilayah NTT menggunakan moda transportasi udara, laut dan penyeberangan, wajib menunjukan hasil Negatif Rapid Antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang belum divaksin, wajib menunjukan hasil Negatif RT PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pelaku perjalanan ke luar Wilayah NTT, mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan.
Ketiga, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut dan penyeberangan di dalam wilayah Nusa Tenggara Timur yang sudah 2 kali menerima vaksin, dibebaskan dari syarat tes PCR dan Rapid Test Antigen. Sedangkan pelaku perjalanan yang baru 1 x menerima vaksin, wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum pemberangkatan dengan wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengisi e.HAC Indonesia.
Keempat, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat antar kabupaten/kota dalam wilayah NTT yang sudah menerima 1x atau 2 x vaksin, dibebaskan dari syarat negatif Rapid tes Antigen. Sedangkan bagi masyarakat yang belum pernah menerima vaksin diwajibkan untuk menunjukan hasil Negatif Rapid tes Antigen.
Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka yang dikonfirmasi membenarkan terbitnya Instruksi Gubernur NTT itu. “Instruksi Gubernur ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan,” kata Isyak Nuka. (kn/jk)