Harmonisasi Alam dan Budaya di NTT

by -317 views

Oleh Frans Sarong **)

TEMA yang menjadi judul makalah ini sodoran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), tertanggal 12 November 2021. Saya tidak keberatan. Malah terasa langsung memendarkan rasa gairah untuk mengeksplorasinya. Terutama melalui tataran empirik, setidaknya di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pendaran gairah dimaksud tentu dengan sejumlah alasan. Yang paling utama adalah karena sejak lama merasa gerah dengan model
pengelolaan kawasan konservasi (KK) yang selalu dominan dengan pendekatan kekuasaan. Alasan lainnya, tawaran tema bahasan ini
diyakini sebagai isyarat positif dari Kementerian LHK. Setidaknya adalah isyarat bahwa Kementerian LHK kini sedang dalam arah penyempurnaan model pengelolaan KK. Yakni, tidak hanya ketat menjaga kelestarian kk-nya, tetapi juga mendorong tumbuhnya keharmonisan hubungan bahkan keterlibatan berbagai elemen masyarakat sekitarnya, termasuk turut menjaga kearifan lokalnya.

Asumsinya, pengelolaan kk akan selalu menghadapi jalan terjal jika hanya menempatkan para rimbawan sebagai pengampu tunggal. Agar lebih mengerucut panduan pesannya, agaknya klop jika meminjam catatan kritis Wahyudi Wardojo atas buku Wiratno/Dirjen KASDAE – “Wisata Intelektual, Catatan Perjalanan 2005-2020” (Juni 2020). Catatan dimaksud antara lain mengingatkan bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak dalam pengelolaan kk/hutan di tingkat tapak, merupakan keniscayaan.

Dengan begitu, maka tuntutan lanjutannya adalah perubahan cara pandang dan juga cara tindak para rimbawan pengelola kk. Yakni, tidak lagi hanya menekankan pengamanan dan penegakan hukum sebagaimana umumnya. Model pengelolaan itu supaya dipadukan dengan pendekatan budaya hingga masyarakat sekitar turut merasakan asas manfaat dari keberadaan kk di depan matanya.

Tragedi Rabu Berdarah (10/3/2004) adalah salah satu contoh model pengelolaan kk, yang keliru – hanya mengandalkan pedekatan kekuasaan. Kisahnya berawal dari aksi damai yang dilakukan sekitar 120 warga Colol (kini dalam wilayah Kecamatan Lambaleda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur) di Polres Manggarai. Tujuan aksi mereka saat itu menjemput tujuh warga lain sesamanya, yang sebelumnya ditahan di Polres Manggarai dengan tuduhan telah merambah atau menyerobot kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng di sekitar Colol.

Sedihnya, aksi damai warga malah direspons dengan tembakan senjata aparat, yang mengakibatkan 6 orang tewas dan 29 orang lainnya terluka, termasuk 7 di antaranya
harus menderita cacat seumur hidup! Imbasnya, selama kurang lebih 10 tahun terjadi kebekuan komunikasi antara pengelola TWA Ruteng dengan masyarakat sekitar kawasan, terutama masyarakat Colol. Selama itu pula, pengelolaan kawasan TWA seluas 32.245,60 ha itu pun jadi terabaikan. Kasus penyerobotan, perambahan dan kebakaran yang menimpa kawasan,
tidak terhindarkan.

Pendekatan Wae Lu’u

Kebekuan itu baru mencair menyusul kehadiran Wiratno (kini Dirjen KSDAE) sebagai Kepala BBKSDA NTT selama dua tahun, 2012 hingga awal 2014. Salah satu tekad utamanya – sebagaimana teruraikan melalui Kompas (21/4/2014), adalah memulihkan kebekuan hubungan dalam pengelolaan TWA Ruteng. Untuk mewujudkan tekadnya itu, Wiratno bersama jajarannya gencar mendalami akar soalnya, langsung di lapangan, sambil mencermati laporan para rimbawan. Pilihan aksinya pendekatan budaya. Terlihat jelas semangat dasarnya adalah mendorong jalan damai dalam pengelolaan kk. Wujud konkritnya, bangun komunikasi seraya mendengarkan masukan dari berbagai pihak seperti lembaga adat, lembaga agama (Gereja Katolik), aktivis LSM dan tokoh masyarakat.

Dalam pendekatan secara adat misalnya, Wiratno mengawalinya dengan kunjungan khusus ke rumah rumah para korban Rabu Berdarah, 10 Maret 2004, di Colol. Setiap percakapan selalu diawali dengan wae lu’u, yakni sebentuk keterlibatan dalam perkabungan yang ditandai pemberian uang, berapa pun jumlahnya. Pendekatan budaya wae lu’u ternyata sangat efektif. Kebekuan berangsur mencair dan Wiratno diterima secara baik. Apalagi ia datang dengan sikap tegas, bahwa model pengelolaan kk dengan mengandalkan pendekatan kekuasaan adalah sebuah kekeliruan bahkan kesalahan yang harus dikoreksi.

Melalui komunikasi intens dan juga berpijakkan berbagai masukan dari kalangan lembaga adat, lembaga agama, aktivis LSM dan tokoh masyarakat, kerja keras Wiratno membuahkan solusi bijak. Muaranya adalah penemuan konsep “tiga pilar” dalam pengelolaan kk, yang selain pemerintah, juga melibatkan lembaga adat dan lembaga agama (Kompas, 26/7/2013). Keterlibatan tiga pilar itu membuat pengelolaan TWA Ruteng belakangan relatif damai. Juga,
secara berangsur tumbuh keharmonisan hubungan dengan masyarakat setempat, termasuk mulai terjaga keharmonisan hubungan dengan alam TWA Ruteng.

Kementerian LHK sejak tahun 2015 dilaporkan telah melakukan berbagai langkah korektif. Langkah koreksi dimaksud – mengutip sambutan Menteri Siti Nurbaya untuk buku Wiratno (2020) – berpijakkan pada kondisi nyata, dinamika sosial, ekonomi dan budaya masyarakat tingkat tapak, serta tuntutan kebutuhan lainnya. Kita berharap terobosan langkah korektif itu lebih mengerucut pada penyempurnaan model pengelolaan kawasan. Semangatnya tidak lagi hanya mengandalkan kekuasaan, tetapi sekalian mendorong tumbuhnya keharmonisan alam dan budaya atau kearifan lokal di sekitar kk.

Harmonisnya Alam dan Budaya

Berikut ini beberapa contoh kawasan di NTT yang keberadaannya memancarkan keharmonisan hubungan alam dan budaya masyarakat sekitarnya. Sebut misalnya kawasan hutan Pong Dode seluas 5 ha di Mano, Manggarai Timur. Letaknya boleh dalam kepungan sejumlah kampung, Pong Dode yang ditumbuhi berbagai jenis tegakan pohon endemik, sejak turun temurun tetap utuh. Tidak pernah sekalipun terjadi perambahan atau penebangan. Bahkan bagian pohon yang mengering sekalipun dibiarkan begitu saja. Lalu, sejak turun temurun pula, tiga titik mata air dalam kawasan, dari tahun ke tahun terus mengalirkan air berdebit stabil. Ketiga mata air itu hingga kini menjadi sumber air bagi warga sekitarnya.

Pong Dode tetap terjaga, ternyata karena masyarakat sekitarnya masih kuat dengan keyakinan bahwa kawasan hutan itu merupakan
“rumah” leluhur terhormat mereka. Ritual khusus bernama teing hang atau mengantarkan sesajen bagi leluhur di Pong Dode, selalu rutin setiap tahun mengiringi syukuran panen atau penti.

Dari Pong Dode ke Kolang di Manggarai Barat. Di kawasan Kolang, tegakan enau atau aren dipastikan selalu terjaga kelestariannya. Kondisi itu dimungkinkan karena jenis pohon tersebut sejak turun temurun diandalkan sebagai salah satu sandaran hidup warga Kolang umumnya. Mereka rata rata mahir menyadap mayang aren. Gula merah atau sopi dari olahan nira aren, menjadi salah satu komoditi jualan khas warga Kolang.

Contoh mirip dapat dijumpai di pedesaan Sabu dan Rote. Bagi kalangan warganya, tegakan lontar adalah pohon kehidupan hingga harus dijaga kelestariannya. Terutama dari niranya, sejak leluhur diandalkan sebagai salah satu sumber hidup bersama keluarga. Bahkan alat musik tradisional khas Rote bernama Sasando, aslinya dari daun lontar yang dirangkai pada potongan bambu.

Dari Rote dan Sabu ke Timor bagian NTT. Bisa disebutkan sejumlah contoh kawasan yang memancarkan adanya harmonisasi alam dan budaya. Di antaranya kawasan cagar alam Maubesi di Kabupaten Malaka, yang bentangan lokasinya bertetangga rapat dengan tepi barat negara tetangga, Timor Leste. Kawasan Maubesi seluas 3.246 hektar, dipadati tegakan mangrove atau berbagai jenis bakau yang tumbuh subur, meluas, dan terjaga. Kesejukan kawasan menjadi pilihan cocok berekreasi sekadar menghalau rasa gerah saat kemarau.

Berbagai jenis bakau memang mendominasi kawasan cagar alam di pesisir selatan Malaka itu. Tegakan regenerasinya bahkan
terlihat tumbuh hingga tepi kampung Litamali. Dalam kawasan yang sama juga tumbuh kesambi (Schleichera oleosa), gewang (Corypha gebanga), lontar (Borrasus flabelifer), buta (Excoelcasia sp), dan
ketapang (Terminalia catappa). Kawasan Maubesi juga merupakan rumah nyaman bagi sejumlah satwa. Satwa dimaksud di antaranya biawak timor, monyet, buaya muara, kalong, elang laut, raja udang, dara laut, bangau, dan kuntul.

Tentang Kawasan Maubesi yang hingga kini terus terjaga, ternyata tidak hanya karena pengamanan para petugas rimbawan. Masyarakat sekitar juga turut menjaganya karena Maubesi selain menjadi sumber lauk kepiting, juga merupakan kawasan sakral. Di antara rimbunan mangrove dalam kawasan, terdapat dua gundukan gundul dari semburan lumpur dingin. Gundukan lumpur itu diyakini sebagai “rumah” para arwah hingga disebut masin lulik atau tempat keramat. Di sekitar titik semburan sering ditemukan berbagai jenis sesajen seperti sirih, pinang, bahan makanan, bahkan rokok yang masih utuh dalam bungkusnya.

Dari Budidaya Leluhur

Menipo di Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, merupakan salah satu kawasan konservasi (kk) di bawah BBKSDA NTT. Dengan kawasan seluas 2.449,50 hektar yang merupakan sabana, Menipo memang cocok berstatus taman wisata alam (TWA) karena menyimpan sejumlah daya tarik tinggi. Salah satunya adalah keberadaan Menipo yang sejak lama menjadi kawasan penangkaran rusa timor, ternyata berawal dari jejak budidaya leluhur.

Daya tarik berikutnya bertemali dengan posisi kawasan yang bergantung pasang laut. Menipo menyatu dengan daratan bagian selatan Timor di Enoraen, saat pasang surut. Sebaliknya, menjadi gundukan pulau mungil saat pasang naik. Jika beruntung, dari Menipo tak jarang bisa menyaksikan kerlip lampu malam di kejauhan Darwin (Australia).

Mengutip Kompas (21/9/2012), Menipo juga menyimpan daya tarik tinggi dari legendanya.Ternyata Menipo adalah perubahan sebutan dari Menifon, yang adalah leluhur terhormat masyarakat Enoraen dan sekitarnya. Menifon adalah paduan dua nama leluhur yang merupakan pasangan suami-istri, Meni dan Fon. Menurut kisahnya, pasangan leluhur itu dikenal memperlakukan rusa (rusa timor atau Cervus timorensis) seperti hewan piaraan meski hidupnya secara liar di kawasan hutan. Ketika populasinya terus berkurang akibat keserakahan manusia lainnya, Meni dan Fon pun segera bertindak. Sepasang rusa (jantan dan betina) hasil panggilannya langsung ditangkap dan kemudian dilepasliarkan kembali di sebuah kawasan relatif aman, yang kemudian disebut Menifon. Belakangan nama itu mengalami perubahan menjadi Menipo, menyusul statusnya sebagai taman wisata alam sejak tahun 1992.

Mirip mirip dengan kawasan konservasi Pong Dode dan Maubesi, keberadaan Menipo hingga sekarang relatif terjaga. Upaya menjaga kelestarian Menipo tidak hanya mengandalkan petugas BBKSDA NTT. Dukungan pengamanan juga datang dari masyarakat Enoraen dan sekitarnya. Bagi masyarakat di Enoraen dan sekitarnya, dukungan menjaga kelestarian rusa (timor) dan juga kawasan Menipo adalah juga bentuk penghormatan mereka bagi leluhur terhormatnya, Meni dan Fon atau Menifon yang belakangan berubah menjadi Menipo.

Kesimpulan

Paparan ini menyiratkan beberapa benang merah yang dapat menjadi kesimpulan.

1. Pengelolaan kawasan konservasi atau kk akan selalu berpotensi kuat menghadapi jalan terjal, jika semangat pengamanan dan penegakan hukum tetap menjadi pendekatan dominan. Kolaborasi dengan berbagai pihak dalam pengelolaan kk di level tapak haruslah menjadi keniscayaan.

2. Temuan solusi “Tiga Pilar” menyusul Tragedi Rabu Berdarah (10/3/2004) terkait pengelolaan TWA Ruteng, layak sebagai model pengelolaan kawasan konservasi di berbagai daerah di Indonesia. Solusi Tiga Pilar – melibatkan pemerintah, lembaga adat dan lembaga agama – sebagai model baru dalam pengelolaan kawasan, merupakan muara dari sebuah upaya penyeyelesaian konflik, yang
mengendepankan pendekatan budaya.

3. Legenda khusus keberadaan suatu kawasan konservasi supaya didalami dan kemudian disosialisasikan. Di kalangan masyarakat kini, kisah legenda tetap memiliki kekuatan sebagai pendorong tumbuhnya dukungan dalam pengelolaan kawasan. Sejumlah contohnya bisa disebutkan, seperti keberadaan kawasan hutan Pong Dode, Maubesi, Menipo dan masih banyak lainnya.

4. Manfaat keberadaan sebuah kawasan supaya disosialisasikan secara intens kepada masyarakat sekitar kawasan, terutama makna yang langsung menyentuh kebutuhan mereka. Sebagai contoh keberadaan kawasan Mutis, yang antara lain menjadi sumber madu hutan. Sejauh ini, hasil hutan itu menjadi salah satu sandaran hidup warga di sekitarnya. Sandaran hidup itu hanya akan terus tersedia jika kawasan hutannya dijaga.

Contoh lain keberadaan TWA Ruteng. Dengan kawasan seluas 32.245,60 ha, merupakan hulu dari sekitar 34 sungai utama yang alurnya menyebar hampir ke seluruh penjuru Manggarai Raya. Air dari puluhan sungai itu pula diandalkan menggenangi areal sawah seluas kurang lebih 20.000 ha. Manggarai Raya sejauh ini merupakan sentra beras di NTT.

Saran

Adanya harmonisasi hubungan antara alam dan masyarakat sekitar kawasan hanya akan tumbuh kalau Kementerian LHK memberikan
perhatian berimbang pada urusan cagar alam dan juga cagar budaya atau kearifan lokalnya. Karenanya, saran pendek yang mau disampaikan pada kesempatan ini adalah – jika mungkin – tambahan Ditjen baru dengan tugas khusus memadukan urusan cagar alam dan cagar budaya. Mungkin Ditjen Cagar Alam dan Budaya.
——————-
*) Disampaikan pada Talkshow Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) dan Hari Cinta Puspa & Satwa Tahun 2021 di Kupang, Senin (22/11/2021).

**) Wartawan Kompas 1985 – 2016, berdomisili di Kota Kupang, yang juga Wakil Ketua Bidang Media dan Pengelolaan Pendapat Publik Golkar NTT.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments