Airlangga dan Melki Apresiasi Pembebasan Biaya PMI; PMI Terlindungi, Ekonomi Bangkit

by -213 views

Acara peluncuran Pembebasan Biaya bagi PMI di Gedung BNI 46 Jakarta, Kamis (12/8) malam.

JAKARTA, mediantt.com – Untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI), Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, mengeluarkan Peraturan No 09 Tahun 2020. Isinya mengatur Pembebasan Biaya Penempatan PMI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena pun memberi apresiasi atas terbitnya regulasi tersebut.

“PMI adalah pahlawan devisa yang selayaknya diperlakukan dengan hormat oleh negara. Ayo kita dukung PMI, karena ketika PMI terlindungi maka ekonomi Indonesia akan bangkit,” kata Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini secara virtual, pada peluncuran Peraturan
No 09 Tahun 2021 itu, di Gedung BNI 46 Pejompongan Jakarta, Kamis (12/8) malam.

Sementara Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena, dalam sambutannya mengatakan, terbitnya Peraturan No 09 Tahun 2020 ini memiliki kekuatan mengikat sebagai amanat UU No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang harus dilaksanakan oleh semua pihak.

Menurut Melki, terobosan yang dilakukan Kepala Badan melalui peraturan pembebasan biaya penempatan ini sungguh hal mulia, yang seharusnya dapat dilaksanakan terutama pada masa covid-19 saat ini, ketika seluruh masyarakat mengalami kegoncangan ekonomi.

“Saya berharap aturan ini dapat dilaksanakan sampai tingkat daerah. Sehingga dengan Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 202, benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia terutama Calon PM dan PMI. Sesungguhnya saat ini adalah, merdeka dari jerat praktek penipuan sesama rakyat,” tegas Ketua Golkar NTT ini.

Dia menambahkan, pembebasan biaya ini merupakan kebijakan sangat tepat bagi PMI. Karena mereka (PMI) adalah pahlawan deviaa yang berhasil mengangkat nama keluarga, daerah dan bangsa Indonesia. “Maju terus PMI Indonesia, Indonesia sehat, ekonomi bangkit,” ujarnya.

Melki juga berharap, pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenangwenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Untuk diketahui, Peraturan Kepala BP2MI tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI ini mencakup 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan.

Kesepuluh jabatan tersebut antara lain pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia), juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas ladang/perkebunan, dan awak kapal perikanan migran. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *