KEFAMENANU, mediantt.com –
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Timor Tengah Utara, Selasa (22/6/2021), gagal memediasi pihak Terlapor Direktur PT. Sari Karya Mandiri, Hironinus Taolin, dengan Pelapor Daniel Jeheskiel Kinbenu, mantan karyawan PT itu yang mengadukan pimpinan ke lembaga tersebut.
Mediasi yang dijadwalkan sekitar pukul 09.00 Wita terkait laporan Deni Jeheskiel Kinbenu, pekan lalu, karena selain di-PKH secara sepihak, juga tidak pernah mendapat upah saat menjadi karyawan sejak 2004 hingga saat ini. Bahkan sejak tahun 2017, Deni Kinbenu dipercaya menjadi direktur tapi tetap tidak diberi upah.
Disaksikan wartawan di kontor Dinas Nakertrans TTU, Jl. El. Tari Km 6, Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan melakukan mediasi antara pihak pelapor alias Daniel Jeheskiel Kibenu dan pihak terlapor alias Hironimus Ta’olin selaku pimpinan PT Sari Karya Mandiri (SKM) terpaksa harus ditunda karena terlapor hanya mengirim kuasa hukum, Robert Salu, SH.
Karena gagal maka Dinas Nakertrans TTU bersepakat dengan pihak pelapor dan terlapor untuk mediasi tahap kedua pada Jum’at 02 Juli 2021. Kesepakatan tersebuat dituangkan dalam berita acara dan penandatanganan oleh para pihak.
Sebelumnya, pengaduan ini disampaikan secara tertulis oleh pihak yang merasa dirugikan atas nama Daniel Jeheskiel Kinbenu pada 16 Juni 2021 kepada Dinas Nakertrans TTU. Atas laporan tersebut, Dinas Nakertrans TTU mengeluarkan surat panggilan kepada para pihak pada tanggal 21 Juni 2021 dengan nomor : TT.560/195/VI/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Nakertrans TTU Drs. Simon Soge.
Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, SH, selaku pendamping pelapor mengatakan, korban PHK sepihak (Deni) ingin menyelesaikan secara baik melalui mediasi.
Manbait juga menegaskan, pihaknya sepakat untuk menunda mediasi ini ke mediasi kedua karena butuh kehadiran Hironimus Taolin selaku pimpinan PT SKM, mengingat ada hal-hal penting yang harus dijelaskan olehnya. Tapi sayang, Hironimus Taolin tidak datang.
Sementara itu, Robertus Sallu, SH selaku Kuasa Hukum PT SKM mengatakan, prinsipnya Direktur PT. SKM menghargai mediasi yang dilakukan Dinas Nakertrans TTU, sehingga pihaknya sebagai kuasa hukum hadir dalam mediasi tersebut.
Robertus juga menambahkan, pada prinsipnya PT SKM juga sepakat untuk masalah tersebut diselesaikan secara damai. “Dan bisa juga diselesaikan di luar agenda ini. Perlu dibangun komunikasi antara kuasa hukum PT SKM dengan pak Viktor selaku pendamping pelapor alias Deni,” katanya.
Sementara Kabid PPHI dan Jamsostek Dinas Nakertrans TTU, Epafras Jedid Kapitan, SH ketika dikonfirmasi enggan berkomentar. “Langsung konfirmasi ke kuasa hukum dan pendamping hukum,” elak dia. (damba)