Linus Lusi
KUPANG, mediantt.com – Desakan Komisi V DPRD NTT agar Pemerintah Provinsi segera menerbitkan SK definitif bagi 22 Kepala Sekolah yang selama ini dijabat Plt, akhirnya terjawab. Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan, Linus Lusi, menjamin segera menerbitkan SK tersebut.
“Dalam satu dua minggu ke depan SK kepala sekolah definitif akan segera keluar. Kami sudah koordinasi dengan BKD NTT. Kita masih berproses untuk penetapan dan dalam waktu dekat pasti sudah ada informasi terkait kepala sekolah definitif,” tegas Linus Lusi ketika dikonfirmasi Senin (21/6), menanggapi desakan Komisi V DPRD NTT saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beberapa waktu lalu.
Komisi V mendesak pemprov segera menerbitkan 22 Kepala sekolah yang hampir setahun lebih masih dijabat Plt, termasuk 173 kepala sekolah yang dinyatakan lulus seleksi tahun lalu.
Desakan para wakil rakyat di DPRD NTT itu juga berkaitan dengan soal kewenangan Plt kepala sekolah yang tidak berwenang menandatangani ijasah akhir SMA sederajad 2021.
Menurut Linus, soal ijasah yang harus ditandatangani oleh kepala sekolah definitif, Linus sesuai Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bahwa ijasah bisa ditandatangani oleh pelaksa tugas (Plt).
“Pelaksana Tugas (Plt) bisa melakukan penandatangan Ijazah karena sudah ada surat edaran dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) No:0081/SDAR/BPSN/VIII/2017 terkait penandatanganan SHUN dan Ijazah,” kata Linus Lusi.
Dalam surat edaran tersebut terutama pada poin tiga menjelaskan, “Apabila kerena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Sekolah/Madrasah yang definitif, SHUN dan Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksanaan Tugas (Plt) dengan mandat khusus untuk mendatangani SHUN dan Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah/Madrasah”.
“Prinsipnya semua Plt memperlancar tugas manejerial dan akedemik sehingga optimalisasi layanan sekolah tetap terjadi dan aktivitas sekolah tetap berjalan seperti biasa sampai akhirnya berproses selesai sesuai dengan kinerja yang mereka lakukan selama ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi V DPRD NTT mendesak pemerintah untuk segera melantik 22 kepala sekolah (kepsek) SMA/SMK dan sederajad di NTT yang hingga saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Desakan Komisi V DPRD NTT itu mengingat hingga saat ini pemprov belum juga mengeluarkan SK kepala sekolah definitif. Padahal ujin seleksi kepala sekolah telah berlangsung tahun lalu.
“Kami mendesak pemprov segera melantik 22 kepsek SMA/SMK definitif yang hingga saat ini masih dipegang oleh Plt. Sebab wewenang Plt itu terbatas, tak cukup berperan untuk menyelesaikan masalah, termasuk penandatanganan ijasah,”ungkap Sekretrais Komisi V DPRD NTT, Yohanes Rumat kepada wartawan di Kupang, Jumat (18/6/2021).
Desakan itu, menurut Rumat, sangat penting mengingat proses seleksi kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT telah berlangsung lama, yaitu setahun yang lalu. Sehingga tidak ada alasan pemprov mengulur waktu keluarkan SK pengangkatan kepala sekolah definitif.
“Saat ini ada 22 sekolah yang kepala sekolahnya masih Plt. Padahal hampir satu tahun proses seleksi kepala sekolah sudah dilakukan. Mekanismenya sudah berjalan sesuai aturan, hanya sayangnnya sampe hari ini SK atau pelantikan mereka belum bisa berjalan dengan baik,” tandas Hans Rumat, begitu Yohanes Rumat yang biasa disapa.
Ia juga berharap, 173 kepala sekolah yang ikut tes agar sesegera mungkin mendapat SK definitif agar tugas dan fungsi mereka bisa berjalan sesuai aturan mupun juknis. (*/jdz)