Polda NTT Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Awololong, Apol Mayan Telah Diperiksa Lagi

by -1,413 views

KUPANG – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur kembali menetapkan MAB sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek destinasi wisata pulau siput Awololong di Kabupaten Lembata.

“Iya, konsultan perencana beinisial MAB sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal 55 KUHAP pada April lalu, akan ada konferensi pers resmi beberapa hari yang akan datang,” ujar Kanit II Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K di ruang Subdit 3 Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, Kamis (6/5/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya juga telah menyita sejumlah aset milik pelaksana pekerjaan. Namun Budi Guna tidak menjelaskan secara rinci aset apa yang telah disita.

“Aset kontraktor pelaksana dan pejabat pembuat komitmen telah kami sita. Untuk lebih jelas akan disampaikan dalam konferensi pers resmi,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan berkas sebanyak dua jilid untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

“Bukan hanya MAB saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi akan ada penambahan tersangka lagi,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu, kata dia, penyidik Polda NTT kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata Apol Mayan.

Sementara aktifis Amppera Kupang, Damasus Lodilaleng minta penyidik Tipikor Polda NTT untuk tidak lamban dalam penanganan kasus tersebut.

“Sebab, masyarakat begitu lama menanti kepastian hukum kasus korupsi Awololong, yang merugikan keuangan negara 1,4 miliar itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek destinasi wisata di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata senilai Rp6.892.900.000.

Kedua tersangka yakni, Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro selaku kontraktor pelaksana. (*/che)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *