DPRD TTU Minta Inspektorat Audit Dugaan Korupsi Dana Desa Kuluan

by -1,457 views

Agustinus Tulasi, SH

KEFAMENANU, mediantt.com – Buntut kasus pemukulan terhadap Valentinus Ambasan, suami dari anggota BPD Gita, oleh Kades Kuluan Yosep Martinus Dupe, memunculkan spekulasi kalau ada motif dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa. Karena itu, DPRD TTU meminta Inspektorat APIP untuk melakukan audit dugaan korupsi dana Desa Kuluan.

“Kami mendesak Inspektorat selaku Pengawas Pengendali Internal Keuangan Pemerintahan (APIP) untuk segera turun ke Desa Kuluan melakukan pemeriksaan atas sejumlah item proyek dengan dana desa. Dan juga dapat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD TTU, Agustinus Tulasi, SH, kepada mediantt.com, Minggu (2/5).

Menurut Agus, kasus Kades Kuluan marah-marah dengan kata-kata kasar kepada anggota BPD hingga pemukulan suaminya, karena dilatari oleh ketidakpuasan kades atas sejumlah indikasi item proyek dana desa. Sebagaimana tuduhan kades kepada ibu Gita (anggota BPD) yang menyebut pembangunan rumah tidak layak huni dan pembangunan rumah data KB di Desa Kuluan. Karena resah dan gelisah, maka ia melampiaskan secara emosional di rumah anggita BPD tanpa etika dan sopan santun menyerang, mencaci maki dan memukul Valentinus Ambasan, suami dari ibu Gita. Kades pun dilaporkan ke Polsek Biboki Utara.

“Ini hak setiap warga untuk melaporkan setiap dugaan tindak korupsi di desa, karena bagi warga yang berani melaporkan maka akan mendapat reward dari Presiden Jokowi. Harus berani melapor setiap ketimpangan tata kelola dana desa, karena dana desa diberikan oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat bukan kesejahteraan pejabat atau penguasa,” tegas Agus.

Kata dia, latar belakang kasus pemukulan itu diduga karena ada ketimpangan dalam pengelolaan dana desa selama ini. “Banyak oknum kades yang tidak tahu diri dalam pengelolan dana desa. Untuk kades Kuluan proses hukum pidananya tetap jalan. DPRD TTU memberikan advis kepada APIP untuk segera lakukan audit dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Kuluan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, mengingat korban adalah seorang ibu rumah tangga yang dihujat, dicaci maki dengan nama binatang babi, anjing maka pelaku bisa terjerat ancaman pidana kekerasan terhadap perempuan atau ibu rumah tangga. “Pelaku dapat ditindak juga dengan UU Perlindungan Perempuan atau kekerasan terhadap ibu rumah tangga. Pasal berlapis,” kata mantan pengacara ini. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *