KUPANG – Untuk mensukseskan program Pemulihan Ekonomi Nasional, Bank NTT sesuai misi “Pelopor Penggerak Ekonomi Rakyat” dan “Menggali Sumber Potensi Daerah untuk diusahakan secara Produktif bagi Kesejahteraan Masyarakat NTT”, menggelar Festival Desa Binaan Bank NTT di seluruh Kantor Cabang, kecuali Kantor Cabang Surabaya.
Demikian disampaikan Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho dan Direktur Pemasaran Kredit Paulus Stefen Messakh dalam Konferensi Pers di Aula lantai 5 Bank NTT Kantor Pusat, Selasa (20/4).
Hadir pula 6 Dewan Juri dari berbagai kalangan, diantaranya sebagai Ketua Dr. James Adam (akademisi), dan anggota Ketua KADIN NTT Abraham Paul Liyanto, dari Dinas Pariwisata & Ekonomi Kreatif NTT Joni Lie Rohi Lodo, juga dari Regulator Otoritas Jasa Keuangan Dony Prasetyo dan Bank Indonesia Handrianus P. Asa juga dari perwakilan Pers Stenly Boymau.
Direktur Utama menjelaskan, tujuan dari Festival Desa Binaan Ban NTT ini adalah meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat desa yang multiply effect, menciptakan desa binaan yang mandiri dan berbasis digital, sentralisasi produk perbankan baik itu produk dana pihak ketiga (DPK) dan kredit, media promosi dan pemasaran produk Bank NTT, pilot project pengembangan desa ninaan Bank NTT, dan menjadi pusat informasi potensi unggulan di daerah tersebut.
Dari 23 Kantor Bank NTT yang tersebar di wilayah NTT, ada 50 potensi Desa Pariwisata dan pada beberapa kabupaten juga sudah terdapat 47 BUMDes. Disebutkan, persyaratan Festival Desa Binaan Bank NTT yaitu memiliki akses jalan ke lokasi terjangkau; memiliki potensi ekonomi yang multiply effect pada masyarakat desa; desa tersebut memiliki keragaman usaha; produk yang dijual merupakan hasil produktifitas masyarakat setempat; transaksi penjualan produk dan jasa berbasis elektronifikasi dengan menggunakan produk-produk bank NTT (menggunakan QRIS); Desa Binaan atau produk yang dihasilkan ter-elektronifikasi memuat cerita/history desa dan produk-produk yang dipasarkan (dalam bentuk barcode).
Selain itu, produk yang dijual wajib dikemas dengan branding bank NTT; memiliki Lopo Dia Bisa yang dijadikan tempat usaha dan juga sebagai media informasi potensi unggulan yang ada di daerah tersebut. Juga, memiliki Agen Dia Bisa minimal 50% dari pelaku ekonomi yang ada di desa tersebut; bisnis yang dijalankan tidak melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di Negara Republik Indonesia; produk dihasilkan telah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang; Cabang wajib mengirimkan dokumen ke kantor pusat Divisi Pemasaran Kredit Mikro, Kecil dan Konsumer dalam bentuk profil desa binaan, foto dan video (video: cerita singkat terkait aktivitas ekonomi masyarakat setempat);
“Setiap cabang wajib mengikutsertakan minimal 1 (satu) desa binaan dalam Festival Desa Binaan ini,” kata Alex Riwu Kaho.
Dewan Juri juga menetapkan Prosedur Pelaksanaan Festival Desa Binaan Bank NTT diantaranya Cabang melakukan identifikasi desa yang akan diikutkan dalam festival desa binaan; identifikasi yang dilakukan kantor Cabang berdasarkan pada potensi wilayah masing-masing desa antara lain potensi sumber daya manusia, potensi sumber daya alam/lingkungan dan potensi perekonomian masyarakat desa dimaksud; Dapat menggunakan referensi desa binaan yang dibentuk melalui Badan Usaha Milik Desa sesuai tabel potensi wilayah diatas; Cabang menerima profil desa binaan dan melakukan proses elektronifikasi jenis produk dan jasa yang akan dipasarkan/dijual; Cabang wajib membuat foto dan video desa binaan yang memuat aktivitas ekonomi, aktivitas perbankan dan penggunaan elektronifikasi produk yang ada dalam desa tersebut; Cabang memasukan jenis produk dan jasa yang akan di pasarkan secara elektronifikasi (setiap produk dan jasa dibuatkan barcode produk); Cabang yang terpilih wajib membuat foto dan video desa binaan sesuai dengan kriteria video yang telah di tentukan; Setiap transaksi pembelian produk dan pembayaran jasa menggunakan fasilitas pembayaran Non Tunai (QRIS Bank NTT).
Penilaian akan dilakukan berdasarkan data yang dikirimkan Cabang ke Divisi Pemasaran Kredit Mikro, Kecil dan Konsumer dalam bentuk dokumen profil desa binaan, foto dan video.
Data yang dikirimkan akan dinilai oleh Dewan Juri, dengan indikator penilaian terbagi 4 kriteria yaitu kriteria utama dengan bobot 50% mempunyai 4 indikator yakni aktivitas ekonomi menggunakan kanal Bank NTT mencakup 70% dari populasi penduduk desa tersebut; memiliki agen Dia Bisa minimal 50% dari pelaku ekonomi yang ada di desa tersebut; memiliki Lopo Dia Bisa (sebagai pusat informasi dan pusat usaha); desa tersebut harus memiliki history/cerita dalam bentuk barcode yang menjadi ciri khas desa tersebut.
Selanjutnya kriteria lokasi dengan bobot 10% memiliki 3 indikator yaitu akses lokasi terjangkau; memiliki daya tarik pengunjung; memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Juga ada kriteria usaha dengan bobot 20%, mempunyai 6 indikator yaitu memiliki spesifikasi usaha; berbasis elektronifikasi; memiliki standarisasi produk antara lain PIRT, HAKI, Halal, BPOM dan SNI; produk yang dijual merupakan hasil produktifitas warga desa tersebut; Higienitas produk; Produk yang dijual wajib dikemas dengan branding bank NTT.
Dan kriteria yang terakhir adalah keterampilan Desa Binaan dengan bobot 20% memiliki 6 indikator yaitu memiliki keterampilan dalam memilih jenis usaha; memiliki keterampilan dalam mengelola produksi; memiliki keterampilan dalam mengembangkan promosi dan pemasaran; memiliki keterampilan dalam upaya peningkatan pengelolaan keuangan dan permodalan; memiliki keterampilan mengorganisasikan dan mengelola kelompok usaha; memiliki keterampilan mengembangkan jaringan kemitraan usaha.
Para peserta Festival Desa Binaan Bank NTT akan melewati beberapa tahapan penilaian penjurian yaitu tahapan seleksi administrasi yang akan memeriksa kelengkapan dokumen seperti profil desa binaan; foto & video; jenis produk dan jasa. Tahapan berikutnya yaitu peserta juga harus memenuhi beberaa kriteria dalam membuat video yaitu kreatifitas (bobot 10%); kejelasan konten (storytelling) mampu menjelaskan informasi yang lengkap terkait Desa Binaan (bobot 40%); tidak mengandung unsur politik, hoax, dan Sara (bobot 10%); durasi video maksimum 2 menit (bobot 10%); teknik videografi (bobot 20%), penggunaan bahasa (bobot 10%).
Dan yang terakhir peserta harus melewati tahap wawancara yang dapat dilakukan melalui zoom meeting dan hasil akhir penilaian Dewan Juri menetapkan cabang sebagai pemenang Festival Desa Binaan Bank NTT.
Penghargaan bagi pemenang Festival Desa Binaan Bank NTT terdiri dari Juara I, II dan III dalam bentuk Tabungan. Juara I mendapatkan Rp 250.000.000, Juara II Rp 150.000.000, dan Juara III Rp 100.000.000, atau dapat diberikan dalam bentuk CSR berupa bantuan pengembangan dan perbaikan sarana dan prasarana menjadi usaha yang mandiri. (hms/st)