Catat! Inilah Alur Pendataan dan Penyaluran Bantuan Bagi Korban Badai Seroja di Kota Kupang

by -346 views

KOTA KUPANG – Pemerintah Kota Kupang melalui Satgas Tanggap Darurat Bencana Badai Siklon Tropis Seroja, Kamis (15/4) pagi, melakukan konsultasi dengan BNPB di Posko Tanggap Darurat Bencana NTT, Aula El Tari.

Para anggota tim satgas kota yang terdiri dari Kabag Prokompim Setda Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si, Kabid Layanan E Government pada Diskominfo, Wildrian Ronald Otta, S.STP, MM, Kasubbid pada BPBD, Jen Malelak dan Kasubbag Administrasi Kewilayahan dan Perangkat Kecamatan pada Bagian Tata Pemerintahan, Jefry Baitanu, berkonsultasi dengan Kasubdit Perencanaan Pendanaan, Rambat P. Adi dan Analis Kebijakan, Eusy Diktyaningsih guna memperoleh informasi terkait alur pendataan dan penyaluran bantuan perbaikan rumah untuk diteruskan ke masyarakat.

Menurut Eusy, sesuai Peraturan BNPB Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, maka diinformasikan kepada masyarakat bahwa alur pendataan awal dilakukan oleh kelurahan dibantu RT dan RW, setelah data diserahkan ke BPBD Kota Kupang, maka akan diverifikasi oleh tim teknis.

Data hasil verifikasi tim teknis kemudian dilakukan uji publik sebelum ditetapkan melalui Keputusan Walikota Kupang, baru kemudian diusulkan kepada BNPB untuk ditindaklanjuti. Proses ini berdurasi kurang lebih 1 minggu sejak hari pertama pasca bencana.

Sementara menurut Rambat P. Adi, berdasarkan Peraturan BNPB nomor 4 tahun 2020 tentang penggunaan dana siap pakai, maka alur penyaluran bantuan diawali dengan review oleh APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), lalu pengusulan anggaran oleh BNPB ke kementerian keuangan. Bila disetujui, maka Kementerian Keuangan akan mentransfer anggaran ke rekening BNPB, yang kemudian disalurkan ke rekening khusus BPBD Kota Kupang. Selanjutnya BPBD Kota menyalurkan ke masyarakat penerima bantuan.

Estimasi prosedur penyaluran sejak review APIP hingga penyerahan kepada masyarakat kurang lebih 2 bulan. Menurut Rambat, tim teknis di daerah yang akan menyusun petunjuk untuk mengatur teknis pelaksanaan dan pertanggungjawabannya di lapangan (juknis).

Sebelumnya dilaporkan, akibat bencana alam badai seroja sebanyak 6 orang meninggal dunia, 8 orang dilaporkan mengalami luka berat dan 138 kepala keluarga terpaksa mengungsi di 8 titik pengungsian.

Berdasarkan Laporan Harian Posko Penanganan Bencana Alam Siklon Tropis Seroja Kota Kupang per tanggal 15 April 2021 pukul 12.00 WITA, terdata sebanyak 22.748 kepala keluarga atau 113.740 jiwa yang rumahnya mengalami kerusakan, dengan perincian 21.290 diantaranya rusak ringan, 874 rusak sedang dan 584 lainnya rusak berat. (nt/st)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *