Penjabat Desa Salahgunakan Jabatan, Warga Noenasi Ngadu ke DPRD TTU

by -260 views

Agus Tulasi pose bersama warga Desa Neonasi, Senin (12/4).

KEFAMENANU, mediantr.com – Karena terlalu lama menjabat sebagai Penjabat di Desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah, warga merasa tidak nyaman. Sebab diduga terjadi penyalahgunaan jabatan dan administrasi keuangan desa. Karena itu warga mengadukan persoalan ini ke Faksi Partai Golkar (FPG) DPRD TTU, Senin (12/4).

Pengaduan tokoh masyarakat dan pemuda Desa Neonasi itu diterima oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD TTU, Agustinus Tulasi,SH, di ruang Fraksi Golkar lantai 2.

Agus menjelaskan, sejumlah pengaduan yang disampaikan antara lain, masa jabatan penjabat kades Noenasi sudah melampaui ambang batas Undang-undang Desa, yang mengatur masa jabatan penjabat kades hanya 6 bulan sampai dengan 1 tahun. Namun fakta selama ini sudah 4 tahun menjabat tanpa definitif, maka hal ini telah secara tegas melanggar aturan perundang undangan yang berkonsekuensi penyalahgunaan jabatan dan administrasi keuangan desa.

“Saya mendesak Inspektorat daerah selaku pengendali internal agar tegas bertindak dalam pemeriksaan. Jangan ada unsur main mata dan upaya pembiaran atas korupsi jabatan. Karena legal standing tidak berkorelasi dengan penggunaan anggaran selama bertahun tahun. Ini jelas sebagai temuan dan termasuk dugaan tindak pidana korupsi, selain korupsi jabatan, korupsi juga semua dana desa yang dikelola olehnya. Fraksi Golkar DPRD TTU meminta tindakan tegas oleh camat, Dinas PMD, Inspektorat, pihak Tipikor (bila ada laporan resmi ke Tipikor Polres atau Jaksa),” tegas politisi yang mantan pengacara ini.

Dia juga berharap, masyarakat Desa Noenasi tidak tinggal diam membiarkan keadaan ini semakin parah, karena yang rugi adalah masyarakat sendiri. Masyarakat punya hak untuk bersuara, melaporkan segala bentuk ketidakadilan di desa, meminta pertanggungjawaban penjabat atas realisasi kinerja APBDes melalui BPD setiap tahunnya agar dapat mencapai azas keseimbangan dan good governance and clean governance di tingkat desa sebagai amanat konstitusi.

“Selaku wakil rakyat TTU, saya siap mendorong kasus ini kepada Bupati agar berkordinasi dengan tim pemeriksa untuk memperoleh LHP agar dilihat apakah bermasalah atau tidak. Bila bermasalah maka yang bersangkutan segera diproses dan dicopot dari jabatan yang telah over itu,” tandas kandidat Wakil Ketua I DPRD TTU itu..

Pengaduan warga lainnya, sebut dia, masyarakat kelompok tani Haumetan sejahtera menyesalkan sikap penjabat desa Noenasi yang selalu menghindar tanpa alasan untuk mengukuhkan kelompok tani tersebut. ‘Bagaimana mungkin desa sejahtera terwujud bila ulah kades tidak seiring sejalan dengan program pemerintahan desa sejahtera saat ini. Petani saja tidak didukung, apalagi rakyatnya sendiri di desa? Mental penjabat kades seperti ini secara terang tidak mendukung program pemerintah daerah. Akibatnya masyarakat kesulitan mendapat pupuk, obat-obatan untuk.menunjang hasil pertanian bila tidak terakomodir dalam kelompok tani. Untuk itu, dinas pertanian terutama PPL Desa Noenasi secepatnya merespon demi menjawabi kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Agus. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *