FPG Minta Pemkab TTU Tuntaskan Kode Desa Hasil Pemekaran

by -561 views

Therensius Lazakar

KEFAMENANU, mediantt.com – Peralihan status 22 kelurahan di TTU yang berubah menjadi desa di era bupati Ray Fernandes ternyata masih bermasalah. Sebab, hingga kini semua desa itu belum mendapat kepastiaan status yang diakui pemerintah pusat. Buntutnya, pusat belum mengeluarkan Kode Desa untuk 22 eks kelurahan tersebut.

“Minggu lalu, saya reses di Desa Fatoin dan Desa Ainiut di Kecamatan Insana Induk. Warga mempertanyakan kode desa yang awalnya kelurahan, terus berubah menjadi desa. Tali sudah 4 tahun kode desanya belum keluar sampai saat ini,” jelas Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD TTU, Therensius Lazakar kepada mediantt.com, Rabu (31/3/2021).

Menurut dia, ada 22 kelurahan yg berubah statusnya menjadi desa pada masa kepemimpinan Ray Fernandes. Akan tetapi, sampai sekarang juga kode desanya belum keluar, termaauk Desa Fatoin dan Ainiut . “Di Kecamatan Insana Induk ini ada 4 desa yang kodenya belum keluar. Ini artinya, statusnya belum diakui pemerintah pusat sehingga desa tidak mendapat haknya yang optimal seperti desa lain,” tegas politisi Golkar yang akrab dengan sapaan Trens ini.

Dia juga mengaku sangat menyesal dengan kepemimpinan bupati dan wabup TTU periode lalu, yang hanya memberi janji tapi realisasinya tidak ada sampai saat ini. “Karena itu, saya berharap dengan kepemimpinan TTU yang baru; David Juandi-Eusabius Binsasi, yang didukung Golkar, agar bisa berjuang serius dan kerja keras demi kesejahteraan masyarakat TTU, termasuk memperjelas status desa-desa itu hingga mendapatkan kode desa,” harap dia.

Ia juga yakin kepemimpinan TTU saat ini yang berlatar birokrasi, lebih matang dan paham aturan, bisa membawa TTU lebih bermartabat sesuai visi misinya. “Rakyat sudah berbicara kepada Fraksi Golkar melalui rewes dan tugas saya menyuarakan kepada pemerintah untuk diperhatikan. Saya yakin bupati dan wabup TTU yang baru ini mendengarkan keluhan warganya untuk dituntaskan,” tegas Trens.

Untuk diketahui, pada periode lalu 22 kelurahan di TTU berubah menjadi desa. Buntutnya, sejak 2013 hingga kini, 22 desa eks kelurahan tersebut belum mendapatkan kepastian status yang diakui oleh Pemerintah Pusat. Akibatnya pusat belum mengeluarkan Kode Desa untuk 22 eks kelurahan tersebut.

Dampaknya, selain tidak mengakses dana desa, 22 desa yang sudah beralih status dari kelurahan itu pun tidak mendapatkan anggaran dari Pemerintah Pusat.

Karena itu, pemerintahan TTU yang baru diharapkan fokus mengurus kode desa dari 22 desa eks kelurahan agar status dari 22 desa tersebut bisa diperjelas. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *