Menang Sengketa di MK, Duet SEHATI di Belu dan SN-KT di Malaka Siap Dilantik

by -1,336 views

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilbup Belu, yang diajukan oleh petahana Willybrodus Lay-JT Ose Luan (Sahabat). MK juga menolak seluruh permohonan pemohon sengketa Pilkada Kabupaten Malaka, yakni pasangan Stefanus Bria Seran-Wandelinus Taolin (SBS-WT). Dengan demikian, pasangan Simon Nahak-Kim Taolin (SN-KT) dan Taolin Agustinus-Aloysius Haleseren, siap dilantik untuk memimpin Kabupaten Malaka dan Belu.

Dalam sidang daring yang disiarkan lewat YouTube, Kamis (18/3/2021), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilbup Belu, yang diajukan petahana Willybrodus Lay-JT Ose Luan (Sahabat).

Willy terpaut 247 suara dengan Taolin Agustinus-Aloysius Haleserens (Sehati) yang menang dengan 50.623 suara.

“Konklusi. Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berwenang mengadili permohon a quo,” kata Ketua MK Anwar Usman.

MK menyatakan gugatan itu masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Willybrodus Lay-JT Ose Luan juga memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan Pemohon tidak jelas. Dalam pokok permohonan. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar yang langsung mengambil palu dan mengetokan ke meja satu kali.

Vonis itu diketok oleh 9 hakim konstitusi secara bulat. Atas putusan itu, kuasa hukum KPU Belu, Edy Gurning menyambut baik putusan MK itu.

“Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan pemohon dengan dasar dan bukti. Hal ini membuktikan bahwa KPU Kabupaten Belu telah melakukan penyelenggaraan pemilihan dengan baik dan menurut peraturan perundang-udangan,” kata Edy.

Putusan MK di atas menunjukkan tudingan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tidak terbukti. Setelah putusan MK siang ini, maka KPU Belu diminta secepatnya memproses dengan menetapkan pasangan calon terpilih Taolin Agustinus-Aloysius Haleserens sebagai pemenang pilkada.

“Tugas selanjutnya KPU harus segera merespons putusan MK dengan menetapkan paslon terpilih,” sambung Edy. Dengan putusan MK ini, maka paket Agus Taolin-Aloysius Haleserens (Sehati) siap dilantik untuk memimpin Kabupaten Belu.

Tolak Gugatan SBS-WT

Sementara itu, MK juga menolak seluruh permohonan pemohon sengketa pilkada Kabupaten Malaka, yakni pasangan Stefanus Bria Seran-Wandelinus Taolin (SBS-WT). Dengan demikian, pasangan Simon Nahak-Kim Taolin (SN-KT) siap dilantik untuk memimpin Kabupaten Malaka.

Dalam sidang pengucapan putusan yang dibacakan majelis hakim MK, Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 10.00, 9 hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Untuk diketahui, dalam sengketa ini bertindak sebagai pemohon adalah pasangan Stefanus Bria Seran-Wandelinus Taolin (SBS-WT) dengan termohon KPU Malaka dan pihak terkait adalah pasangan Simon Nahak-Kim Taolin (SN-KT).

Berdasarkan hasil pleno perolehan suara dari 12 kecamatan di Malaka, Paket SN-KT meraup 50.890 suara (50,49%). Sedangkan SBS–WT mengoleksi 49.906 suara (49,51%). (*/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *