Keuskupan Agung Kupang Keluarkan Edaran, Ibadat di Gereja Ditiadakan

by -1,204 views

KUPANG, mediantt.com – Keuskupan Agung Kupang merespons cepat Surat Edaran Walikota Kupang Nomor 004/HK.188.45.1/1/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam rangka PPKM untuk Pengendalian Covid-19. Keuskupan pun meminta agar ibadat (mis) di gereja ditiadakan.

“Segala bentuk peribadatan baik dalam gereja maupun di luar gereja Katolik dalam wilayah Kota Kupang, Keuskupan Agung Kupang, untuk sementara ditiadakan dengan mengacuh kepada surat edaran walikota. Point D perihal ketentuan no 6 tentang kegiatan di tempat ibadat untuk sementara waktu tidak dilaksanakan tatap muka secara langsung, tetapi melalui virtual/online sampai tanggal 25 Januari 2021. Edaran ini mulai berlaku sejak 15 Januari 2021,” demikian point pertama Edaran Keuskupan Agung Kupang yang ditandatangani oleh Vikjen RD Gerardus Duka.

Edaran Nomor 014/SI/KAK/1/2021 yang ditujuhkan kepada para Pastor Paroki, Pastor Quasi Paroki dan Pastor Stasi ini, juga mengatur bahwa ; ” Segala pelayanan Sakramen dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap berpedoman pada Surat Pastoral Uskup Agung Kupang, yang dikeluarkan pada 25 Maret 2020 perihal pencegahan penularan corona virus-19″.

Selain itu, pelayanan sakramen, kembali tatap muka seperti misa hari minggu, harian dll pada tanggal 26 Januari 2021, apabila edaran Walikota dimaksud tidak diperpanjang lagi. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *