Melarang FPI untuk Menjaga NKRI

by -322 views

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan FPI tidak ada karena belum memenuhi syarat sebagai Ormas.

KEBEBASAN berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi konstitusi. Namun, bukan berarti dengan kebebasan lantas bisa bertindak sebebas-bebasnya.

Sebagai hak dasar setiap warga negara, kebebasan tidaklah absolut. Kebebasan seseorang dibatasi kebebasan orang lain, kebebasan dipagari pula oleh norma masyarakat dan norma hukum. Negara pun wajib memastikan kebebasan tidak kebablasan demi terpeliharanya ketertiban.

Kebebasan memang mahal, tetapi keutuhan bangsa jauh lebih mahal. Ketika kebebasan mulai mengancam persatuan dan kesatuan, negara wajib hadir untuk mencegahnya. Kewajiban itulah yang ditunaikan pemerintah dengan melarang dan menghentikan segala kegiatan Front Pembela Islam atau FPI, kemarin.

Sekilas, melarang FPI berarti mengekang kebebasan. Namun, jika kita cermati lebih dalam, pelarangan itu memang keniscayaan untuk dilakukan. Pemerintah tentu tidak asal menggunakan kewenangan. Mereka tak semena-mena mentang-mentang punya kuasa.

Ada dasar dan pertimbangan yang kuat, sangat kuat, untuk menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Tidak cuma satu atau dua, ada enam pertimbangan melarang FPI dan semuanya relevan baik dengan norma hukum maupun semangat menjaga keutuhan bangsa.

Pertimbangan pertama bahkan jelas dan tegas disebutkan demi menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Lalu, pertimbangan kedua, FPI dilarang karena anggaran dasarnya bertentangan dengan Pasal 2 UU tentang Ormas yang menggariskan bahwa asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pertimbangan-pertimbangan lainnya juga selaras dengan akal waras.

Dari sisi regulasi organisasi, misalnya, FPI tak boleh lagi beroperasi sebagai ormas karena tak memenuhi syarat untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar yang berlaku sampai 20 Juni 2019. Artinya, sejak 21 Juni 2019, FPI dianggap telah bubar. Karena sudah bubar, mereka wajar dilarang berkegiatan. Belum lagi temuan banyak anggota dan pengurus FPI yang terlibat tindak pidana umum maupun terorisme.

Sepak terjang FPI kerap pula membuat resah masyarakat. Mereka tak jarang menyerobot tugas dan kewenangan aparat penegak hukum dengan melakukan sweeping atau razia, yang kalau terus dibiarkan tentu akan membuat kekacauan hukum. Dengan segala pertimbangan yang begitu matang, keputusan pemerintah melarang FPI tepat.

Kita pun layak mengapresiasi keberanian dan ketegasan yang sebenarnya sudah sangat lama ditunggu khalayak itu. Keputusan pemerintah melarang FPI bukanlah upaya mematikan kebebasan, melainkan realisasi dari kewajiban untuk menjaga ketertiban.

Keputusan pemerintah melarang FPI bukan berarti pula negara memusuhi agama tertentu. Justru sebaliknya, keputusan itu ialah upaya membebaskan agama dari penyanderaan kelompok tertentu demi kepentingan tertentu.

Keputusan pemerintah melarang FPI, seperti halnya larangan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 2017, diambil demi kemaslahatan rakyat. Bagi mereka yang keberatan, pintu untuk mengajukan gugatan hukum terbuka lebar untuk dimanfaatkan.

Membubarkan organisasi dengan label agama, apalagi agama mayoritas, yang nyata-nyata melanggar ketentuan memang tidak gampang. Butuh keberanian ekstra untuk melakukannya dan keberanian itu ditunjukkan pemerintahan saat ini.

Pelarangan terhadap FPI ialah pesan sangat gamblang bahwa tidak ada tempat bagi ormas yang menegasikan kesepakatan bernegara di Republik ini. Melarang FPI dilakukan demi menjaga NKRI. (e-mi/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *