Polda NTT Telah Periksa Kontraktor dan Tim Pancang Tiang Proyek Awololong

by -1,435 views

KUPANG – Jumad, 13 November 2020, Koordinator Umum Ammpera Kupang, Emanuel Boli kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kelima dengan Nomor: SP2HP/144/XI/Res. 3.3/2020/Ditreskrimsus dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda NTT di ruang Subdit III.

Berdasarkan isi SP2HP yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Yudi A. B. Sinlaeloe, S.I.K, dijelaskan pada poin 2 (dua) bahwa terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jeti apung dan kolam renang berserta fasilitas lain di Pulau Siput Awololong pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018 dan 2019 sampai dengan pemberitahuan ini disampaikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi antara lain kontraktor pelaksana Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara pada tanggal 26 Oktober 2020 dan Tim tiang pancang pada 27 Oktober 2020.

Selain itu, penyidik mendampingi Tim Auditor BPKP Perwakilan NTT dalam melaksanakan proses audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah di Kota Kupang terhitung Senin, 31 Agustus 2020.

Rencana tindak lanjut penyidikan, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap Sdr. Middo Arianto Boru, ST di ruang Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT pada tanggal 17 November 2020 serta melakukan klarifikasi bersama Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT dengan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di ruang Riksa Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT pada tanggal 19 November 2020.

Untuk diketahui, rujukan yang dipakai yakni, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Laporan Polisi Nomor: LP/A/213/V/Res/.3.3/2020/SPKT tanggal 20 Mei 2020, 3 (tiga) Sprindik, dan 4 (empat) SP2HP.

Desak Segera Tetapkan Tersangka

Koordum Emanuel mengatakan, sejak naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2020, penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan destinasi wisata Jembatan Titian apung, kolam apung, dan fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong sudah memakan waktu lima bulan lebih.

Meski demikian, sebut dia, penyidik Tipidkor Polda NTT telah melakukan langkah-langkah hukum berdasarkan lima SP2HP yang diterima agar publik perlu tahu tentang progres penanganan kasus tersebut.

“Kami berharap agar penyidik dan auditor melaksanakan proses penyidikan dan audit secara profesional, extraordinary, sesuai Undang-undang yang berlaku tanpa ada intervensi politik dari pihak manapun juga,” jelasnya.

Boli menyebutkan, Amppera berkomitmen untuk terus mengawal kasus Awololong sampai ada asas kepastian hukum yang seadil-adilnya. Sebab, secara kasat mata progres fisik pekerjaan proyek destinasi wisata tersebut masih 0% di Pulau Siput Awololong namun realisasi anggaran sudah 85% dari total anggaran Rp. 6.892.900.000.

Amppera akan kembali melakukan konsolidasi, mengajak berbagai elemen organisasi (daerah dan nasional), melebur menjadi satu napas perjuangan dalam melakukan aksi demonstrasi di Polda NTT dalam waktu dekat untuk mendesak Polda NTT segera menetapkan tersangka.

Hal senada disampaikan Koordinator Sentral Perjuangan Rakyat Lembata (Sparta -Jakarta) Heri Tanatawa Lewotolok yang melaporkan kasus Awololong ke Mabes Polri pada 9 Desember 2019, melalui telepon selulernya.

Dari Jakarta, Heri mendesak Polda NTT segera menetapkan tersangka kasus Awololong. Jika Polda NTT masih lamban, Sparta Jakarta akan melakukan konsolidasi dan melakukan aksi demonstrasi ke Mabes Polri.

Sebab, kata dia, jika Polda NTT berlama-lama menetapkan tersangka, maka publik bisa mencurigai ada dugaan kongkalikong dengan pihak tertentu.

Sementara itu, AKP Budi Guna Putra, S.I.K selaku penyidik melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, penyidik Tipidkor Polda NTT profesional dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi Awololong. (*/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *