Beberkan Program Unggulan 2020, Walikota Soroti Pula Kasus DBD

by -322 views

KOTA KUPANG – Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang menyelenggarakan Jumpa Pers dengan media yang tergabung dalam forum komunikasi media desk Pemerintah Kota Kupang, Selasa (27/10), di aula Garuda, Kantor Wali Kota Kupang.

Sebagai narasumber, Wali Kota Kupang, Dr. Jefry Riwu Kore didampingi oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten 1) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si dan Plt. Asisten Administrasi Umum (Asisten 3) Sekda Kota Kupang, Thomas D. Dagang, S.Sos, M.Si. serta pimpinan perangkat daerah terkait serta Dirut PDAM Kota.

Walikota memberi perhatian serius terhadap kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kota Kupang. Menurut dia, selama ini korban meninggal akibat DBD selalu bertambah setiap tahun, untuk itu ia meminta agar jajarannya memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Artinya, diperlukan langkah-langkah efektif dalam penanganan DBD, antara lain menyediakan serbuk abate oleh Dinas Kesehatan Kota Kupang untuk dibagikan ke setiap kelurahan. Selain itu, tiap Camat dan Lurah agar terus bersinergi dengan para RT dan RW untuk terlibat penuh dalam penanganan masalah DBD ini.

Walikota akan memberlakukan sanksi tegas bagi jajarannya yang mengabaikan perintah tersebut. Bahkan Walikota mengusulkan akan menangguhkan dana insentif bagi RT dan RW yang wilayahnya terdapat warga meninggal akibat DBD.

Topik lain yang turut dibahas dalam jumpa pers antara lain upaya mengatasi dampak kekeringan dan pemenuhan kebutuhan air bersih melalui penyelenggaraan sistem pengelolaan air minum (SPAM) Kali Dendeng. Pada Selasa (27/10) dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan penyelenggaraan SPAM antara Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR dan Pemerintah Kota Kupang di Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT.

Walikota juga membahas proyek pemasangan 1.800 lampu jalan dan trotoar berstandar nasional yang sementara berproses dan rencana proyek penataan koridor 3, boulevard di kelurahan LLBK dan Penataan Ruang Terbuka Hijau di depan Aston Hotel. Juga disinggung mengenai penyaluran bantuan sosial, bantuan pendidikan dan perlengkapan sekolah, program bedah rumah serta bantuan uang muka perumahan bagi pemuka agama di Kota Kupang.

Selanjutnya mengenai penataan air bersih di Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore mengatakan, air bersih menjadi sangat mahal di Kota Kupang. Untuk itu perlu terobosan, salah satunya terkait sumber air baku di Oepura, Air Hitam dan beberapa titik air baku di Kota Kupang yang perlu mendapat tambahan dana penanganan dari Pemerintah Kota Kupang yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Kupang dan PDAM Tirta Bening Lontar Kota Kupang.

Selain itu, Pemerintah Kota Kupang berencana menyediakan sekitar 500 tandon air melalui BPBD Kota Kupang bagi masyarakat yang membutuhkan.

Terkait infrastruktur drainase trotoar dan lampu jalan yang sedang dikerjakan, tahun ini 1.800 tiang lampu telah dipasang dan tahun depan akan diperbanyak untuk jalan masuk gang. Untuk pengerjaan pembangunan koridor 3, boulevard kelurahan LLBK dan penataan ruang terbuka hijau di kawasan depan Aston Hotel telah ditandatangani proyeknya dan siap dikerjakan. Khusus untuk pedagang di depan Aston Hotel akan direlokasi sementara di samping Sotis Hotel, Kelurahan Pasir Panjang.

Tahun ini juga akan disalurkan bansos terkait penanganan Covid-19 dan juga bantuan sarana dan prasarana sekolah, baik bagi guru maupun siswa sekolah. Terkait program bedah rumah, menurutnya tidak ada aturan yang dilanggar karena merupakan tanggungjawab pemerintah dalam penanganan kemiskinan.

Wali Kota Kupang menyampaikan ada 1 program baru Pemerintah Kota Kupang untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum. Bantuan tersebut berupa fasilitasi mediasi hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dan sedang menghadapi proses hukum. Program ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020, yaitu memberikan hak kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai. (chr/ech/st)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *