DPRD NTT Dengar Pendapat dengan Pemkot Soal Enam Ranperda

by -401 views

KOTA KUPANG – Sebanyak 11 (sebelas) orang tim DPRD Provinsi NTT melakukan kunjungan kerja ke Kota Kupang, Kamis (22/10). Kunjungan kerja ini dalam rangka hearing/dengar pendapat atau dialog terkait dengan rancangan peraturan daerah usul prakarsa DPRD NTT. Kehadiran tim DPRD NTT yang diketuai Aloysius Malo Ladi, SE selaku Wakil Ketua, diterima oleh Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man di ruang rapat Garuda kantor Walikota bersama para Asisten dan beberapa pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Kupang.

Diketahui terdapat 6 Ranperda yang diusulkan oleh DPRDNTT untuk dilakukan dialog ke pemerintah kabupaten/kota. Ke-6 ranperda tersebut yaitu ranperda tentang perlindungan anak, ranperda tentang pengembangan budaya literasi, ranperda tentang pemajuan kebudayaan di NTT, ranperda tentang perlindungan dan pelestarian sumber air, ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi ntt thn 2020 – 2050 dan ranperda tentang penyelenggaraan pelayaran dan pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil.

Wakil Wali Kota dalam sekapur sirih saat menerima kehadiran tim DPRD NTT mengatakan, apresiasi dan menyambut baik adanya enam ranperda tersebut karena menurutnya, memiliki relevansi terhadap tata kelola pemerintahan dan terhadap masyarakat di Kota Kupang. Seperti yang disampaikan Wawali terhadap ranperda Penyelenggaran dan pengelolaan ruang laut sampai 12 mil, dikatakan mempunyai relevansi terkait aktivitas pelabuhan, kegiatan nelayan tangkap dan budidaya laut di Kota Kupang.

“Meskipun teluk Kupang bukan wilayah Kota Kupang, namun penduduk kota yang sebagiannya merupakan nelayan yang mencari penghidupan di area teluk kupang,” ujar Wawali. Bahkan menurut Wakil walikota yang biasa disapa dr. Herman, di teluk Kupang ini terdapat beberapa titik penyelaman dasar laut yang menunjang dari segi pariwisata.

Hal yang sama terhadap ranperda tentang perlindungan anak, Wawali menyampaikan sangat aktual dan relevan dengan isu-isu terkait anak di Kota Kupang. “Raperda ini bisa dikaitkan dengan human trafficking, dengan isu-isu kemiskinan, putus sekolah dan anak jalanan,” tururnya. Sehingga dengan adanya rekayasa sosial melalui perda tentu akan menolong masalah perlindungan anak di Kota Kupang.

Demikian pun terhadap ranperda tentang pengembangan budaya literasi di NTT, menurut dr. Herman sangat penting terkait dengan budaya baca dan juga perkembangan teknologi saat ini. Dicontohkan Wawali, terhadap isu stunting dan isu gizi buruk di Kota Kupang menurutnya hal ini ada kaitannya dengan literasi dan bukan persoalan gizi murni semata. Dengan mengembangkan budaya baca melalui teknologi yang familiar seperti ponsel oleh ibu-ibu penggunanya dapat digunakan untuk menggali informasi bagaimana pola pengasuhan anak yang baik.

Untuk itu kepada para pimpinan perangkat daerah yang hadir bersama para Asisten, Wawali minta untuk melihat hal-hal yang memang dibutuhkan dalam ranperda-ranperda tersebut. “Mudah-mudahan dialog ini memperkaya pasal-pasal utama yang sudah disiapkan dan secara redaksi ada penambahan subtansial yang menentukan karena menyangkut hajat hidup banyak orang di NTT maupun di Kota Kupang,” harapnya.

Ketua tim DPRD NTT, Aloysius Malo Ladi, SE menyampaikan terima kasih kepada Wakil Walikota bersama jajaran atas waktu dan kesempatn untuk dengar pendapat publik terkait enam ranperda inisiatif DPRD NTT. Dikatakannya, hearing ini dimaksudkan untuk mendapakan masukan terhadap ke-6 ranperda tersebut. “Dalam rangka hearing ini kami ingin mendapat banyak masukan terkait dengan enam ranperda yang sementara ini telah dibahas di komisi dan sebelum dilanjutkan dalam paripurna kami harus turun ke semua kabupaten/ kota untuk melakukan hearing sehingga mendapat banyak masukan dalam diskusi untuk memperkaya paling kurang ranperda yang akan diputuskan bersama pemerintah. Sehingga menjadi acuan dasar untuk pedoman kegiatan masyarakat ke depan,” jelasnya.
Dikatakan enam ranperda tersebut dibuat atas dasar melihat regulasi yang ada masih banyak hal yang belum tersentuh.

Untuk itu ia berharap ada masukan-masukan dari pemerintah Kota Kupang sehingga dapat menyempurnakan ranperda tersebut. “Tentunya yang kami susun adalah materi yang belum sempurna tanpa masukan atau informasi yang mungkin bisa memperkaya kami dalam penyempurnaan bersama tim pakar dalam perumusan untuk ditetapkan kedepan,” ujarnya.

Tim DPRD NTT yang hadir di Pemkot Kupang yaitu ketua tim, wakil Ketua DPRD, Aloysius Malo Ladi, SE, Ketua Komisi I Gabriel A.K. Beri Binna,S.Sos, Drs. Obet Naitboho, M.Si. Drs Julius Ully, M.Si, Drs. Johanis Lakapu, M.Si, Rocky Winaryo, SH, Ana Waha Kolin, SH, Pdt. Junus Naisunis, Klara Moto Loi, SH, Angela M. Piwung, SH dan Yohanes Kumat, SE. Sementara dari Pemkot Kupang bersama Wawali hadir Plt. Asisten I Sekda Yanuar Dally, Asisten II, Ir. Elvianus Wairata, M.Si, Plt. Asisten III, Thomas Dagang, S.Sos, Kadis PUPR, Hendrik Ndapamerang, Kadis DLHK, Yeri Padji Kana, S.Sos.,MM, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Ejbends Doeka, Direktur PDAM Kota Kupang, Johanis Ottemoesoe, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Matheus B. Lalek Radjah, SH,M.Hum dan beberapa perwakilan pimpinan OPD terkait.

Dialog atau dengar pendapat dalam kegiatan tersebut dipandu Plt. Asisten 1 dimana materi ke-6 ranperda yang disampaikan oleh anggota DPRD ditanggapi langsung oleh para pimpinan perangkat daerah yang hadir. (ghe/st)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *