Jadi Tersangka Kasus Pengalihan Tanah Pemkot, Jonas Salean Ditahan

by -1,867 views

KUPANG – Setelah melewati serangkaian proses penyelidikan dan mengantongi cukup bukti, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akhirnya menetapkan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tahun 2016-2017.

Status anggota DPRD NTT dari Fraksi Golkar itu berubah dari saksi menjadi tersangka setelah kembali diperiksa penyidik, Kamis (22/2020).

Selain Jonas, penyidik Kejati NTT juga menetapkan mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Kupang, Thomas More sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Dengan suara bulat penyidik mengusulkan kepada saya untuk menetapkan saudara JS dan TM menjadi tersangka dalam perkara dimaksud. Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengusulkan untuk dilakukan penahanan dan kami sepakat untuk dilakukan penahanan,” ungkap Kepala Kejati NTT, Yulianto kepada wartawan didampingi Asisten Intelijen, Bambang Setyadi dan Asisten Pidana Khusus, Muhammad Ilham Samudra.

Pantauan media, Jonas tiba di Kejati NTT sekitar pukul 09.00 WITA dan mulai diperiksa pukul 09.14. Saat pemeriksaan, Jonas didampingi penasihat hukum (PH), Rian Kapitan. Sekitar pukul 10.15, Yanto Ekon selaku Ketua Tim PH Jonas Salean tiba di Kantor Kejati NTT dan langsung menuju ruang pemeriksaan untuk mendampingi kliennya.

Pukul 14.20 Wita, Yanto Ekon keluar dari ruang pemeriksaan dan meninggalkan Kantor Kejati NTT. Tepat pukul 14.30, pihak Kejati NTT menggelar jumpa pers untuk menyampaikan status Jonas Salean dan Thomas More.

Untuk diketahui, tanah milik Pemkot Kupang dialihkan menjadi milik perorangan pada tahun 2016-2017. Saat itu Jonas Salean masih menjabat sebagai Walikota Kupang. Selain Jonas dan beberapa anggota keluarganya, Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man bersama sejumlah pejabat di lingkup Pemkot serta anggota DPRD Kota Kupang periode 2014-2019 juga kebagian tanah kapling dengan ukuran bervariasi.

Beberapa pejabat dari Kantor Pertanahan Provinsi NTT dan Kota Kupang, pejabat di Polda NTT serta sejumlah ASN dan honorer di lingkup Pemkot juga ikut kebagian tanah kavling.

Pada 24 Agustus 2020 lalu, Tim Penyidik Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang menyita puluhan tanah kavling yang terletak di Jalan R.A Kartini, Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima. Tepatnya di depan Hotel Sasando dan Kantor KPU Kota Kupang.

Penyitaan tersebut merupakan upaya paksa untuk kepentingan penyelidikan kasus ini. Tanah yang disita tersebut ada 4 blok dan sudah dibagi menjadi 39 kavling. Pada setiap blok, tim penyidik memasang plang bertuliskan “TANAH INI TELAH DISITA”, lengkap dengan nama-nama pejabat selaku penerima tanah kavling yang dibagikan Pemkot Kupang. (rntt/st)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *