Ditolaknya Gugatan Paket Misi ke KPU Mabar Memastikan Edi-Weng Menang!

by -1,254 views

KUPANG, mediantt.com – Gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Drh Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP (Paket Misi), yang ditolak seluruhnya oleh majelis PTUN Surabaya, sejatinya memastikan bahwa kekalahan itu membuat paslon Edistasius Endi, SE dan dr Yulianus Weng (Edi-Weng) itu menang.

“Kami meyakini langkah gugatan itu justru membuat paket Edi – Weng bertambah kokoh dan menang, kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Golkar NTT, Frans Sarong di Kupang, Selasa (20/10).

Pensiunan Wartawan Kompas ini menjelaskan, jika kabar itu benar bahwa gugatan itu kakah, maka bagi Golkar NTT bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Responsnya seperti itu karena tim hukum Golkar NTT sejak awal sudah menduga kuat kalau gugatan atas keabsahan paket Edi – Weng, adalah upaya sia sia,” tegas Frans Sarong yang juga Wakil Ketua DPD Golkar NTT

Alasannya, sebut Frans, paket Edi – Weng ketika mendaftar di KPU Mabar, terbukti langsung diterima dengan persyaratan lengkap. Begitu pula setelah melalui proses verifikasi yang sangat ketat oleh KPU setempat, berkas persyaratan Edi – Weng dinyatakan lengkap tanpa catatan.

Selain itu, lanjut dia, beberapa saat sebelum memastikan dukungan bagi paket Edi – Weng, DPP Golkar di Jakarta sebenarnya sudah sempat mengonfirmasi soal keabsahan paket ini ke KPU Pusat, dengan jawaban tegas, “tidak bermasalah!”

“Itu beberapa alasan hingga Golkar NTT merespons kabar tersebut sebagai kabar datar saja. Bahkan Golkar NTT sempat menyampaikan terima kasih kepada pihak yang menggugat karena diyakini langkah gugatan itu justru membuat paket Edi – Weng bertambah kokoh dan menang!” tandas Frans.

Asal tahu, seperti dilansir pos-kupang.com, gugatan paslon paket Misi terhadap KPU Mabar ditolak majelis PTUN Surabaya.

Paket Misi mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Mabar dalam penetapan paslon Edistasius Endi, SE dan dr Yulianus Weng (paket Edi-Weng) sebagai calon bupati dan wakil bupati Mabar.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ponsianus Mato, Senin (19/10), mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu salinan putusan tersebut. “Eksepsi tergugat (KPU Mabar) diterima, kemudian seluruh gugatan penggugat (paket Misi) ditolak. Lalu menghukum penggugat terhadap beban perkara,” katanya.

“Dalam amar putusannya adalah menerima eksepsi tergugat, kami dieksepsi kemarin menyampaikan semua itu, bahwa pengajuan gugatan yang disampaikan penggugat tidak beralasan hukum serta tidak ada putusan Bawaslu, sehingga kami dalam putusannya menerima eksepsi dari tergugat,” jelasnya.

Dikatakannya, penolakan gugatan merujuk Perma Nomor 11 tahun 2016. “Pada pasal 22 itu, putusan hanya 2, pertama dalam hal permohonan tidak berasalan hukum, maka permohonan pemohon dinyatakan ditolak. Kemudian kedua dalam hal permohonan berdasarkan hukum maka amar putusan mengatakan mengabulkan,” katanya.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Mabar, Krispianus Bheda Somerpes, mengatakan, gugatan itu ditolak karena terdapat cacat formil dan materil. “Berdasarkan hasil yang disampaikan kuasa hukum kami di PTUN bahwa, keputusan tidak dapat diterima, berarti ada cacat formil dan materil,” katanya.

Dalam eksepsi KPU Kabupaten Mabar, disampaikan bahwa terdapat catat formil dan materil dan tidak ada pihak yang dirugikan. “Padahal mestinya harus ada pihak yang dirugikan secara langsung. Untuk sampai di PTUN perlu ada keputusan Bawaslu, terkait dengan proses yang berada di Bawaslu, tapi yang terjadi pihak penggugat hanya berbekal surat pemberitahuan itu kemudian sampai ke PTUN,” katanya. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *