Serikat Pemuda NTT Jakarta Tolak Studi Amdal di Manggarai Timur

by -683 views

JAKARTA – Tim Peneliti Amdal dari Undana telah selesai melakukan tugasnya. Hasilnya pun telah diumumkan oleh PT Istindo Mitra Manggarai (IMM) di media massa pada 14 September 2020. Namun Serikat Pemuda NTT Jakarta keberatan dan menolak studi Amdal rencana penambangan batu gamping untuk bahan baku semen di Desa Satar Punda, Kabupaten Manggarai Timur.

Dalam surat Nomor : 01/SP-NTT/1-C/15/09/2020 tertanggal 15 September, yang ditujukan kepada Gubernur NTT, dan diterima mediantt.com, Kamis (17/9), Serikat Pemuda NTT Jakarta dengan tegas menyatakan KEBERATAN dan MENOLAK STUDI AMDAL atas rencana penambangan itu. SP-NTT menilai bahwa tambang di lokasi tersebut akan berdampak buruk pada sektor ekonomi, sosial, budaya dan ekologis,.

Tanggapan SP NTT Jakarta itu juga dialamatkan kepada Bupati Manggarai Timur Andreas Agas; Ketua DPRD NTT; Ketua DPRD Manggarai Timur; Tim Peneliti AMDAL UNDANA Kupang; Direktur PT. Istindo Mitra Manggarai; Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur

 

Karena itu,

Berikut kutipan lengkap tanggapan SP-NTT Jakarta yang diteken oleh Ira Sarimin selaku Kordinator Lapangan dan Yohanes Gersiardo Ndahur sebagai Jendral Lapangan.

SP-NTT Jakarta menyampaikan beberapa resiko/dampak dari adanya tambang di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

A. Resiko Ekonomis
1. Pabrik dan tambang akan merusak dan menghilangkan kepemilikan lahan produktif milik petani sehingga para petani dan anak cucunya akan kehilangan sumber penghasilan dalam jangka panjang bahkan selama-lamanya.

2. Usaha alternatif seperti beternak sulit dikembangkan karena sebagian besar lahan penggembalaan sudah dijual menjadi area tambang.

3. Ganti rugi yang diterima tidak menjamin kehidupan dalam jangka panjang. Uang yang diterima sebagi hasil penjualan lahan akan terus berkurang dan habis pada waktunya apalagi masyarakat tidak memiliki kemampuan mengelola keuangan serta pola hidup yang konsumtif.

Adanya usulan agar dana tersebut membeli tanah di daerah lain adalah bagian dari proses pemiskinan karena para petani disuruh membeli lahan di tempat yang jauh dari pemukimannya dengan kondisi yang belum tentu lebih baik dari lahan yang mereka miliki saat ini serta kemungkian besar akan mendapat lahan dengan harga yang lebih mahal dan lahan dengan luas yang menjadi lebih kecil dari yang dilepas ke Investor.

4. Pengangguran baru karena pabrik tidak akan banyak menggunakan tenaga lokal/masyarakat setempat yang unskilled dan untrained. Harus disadari bahwa masyarakat lokal adalah masyarakat agraris sehingga anggapan bahwa mereka akan dapat mengambil bagian dari kesempatan kerja di tambang dan pabrik adalah fatamorgana. Pabrik dan tambang yang dikelola dengan teknologi canggih akan meminimize jumlah tenaga kerja dan mengutamakan penggunaan mesin sehingga lowongan kerja yang ditawarkan juga akan sangat terbatas.

5. Peluang usaha yang timbul dari kegiatan ekonomi pabrik dan tambang tidak akan banyak dinikmati oleh masyarakat lokal. Anggapan bahwa adanya pabrik dan tambang akan menghadirkan tambahan peluang usaha baru dan pertumbuhan ekonomi daerah benar secara teori. Pertanyaan besarnya adalah apakah peluang tersebut dinikmati oleh masyarakat adat pemilik tanah? Hampir pasti jawabannya adalah TIDAK. Peluang usaha yang akan timbul seperti toko kelontong, bengkel, warung makan, toko material, kost-kostan dll. Jenis usaha tersebut memerlukan modal, skill, pengalaman dan terutama “jiwa” dagang atau memilki DNA sebagai wira usaha. Dan, masyarakat lokal hampir pasti tidak memeiliki DNA tersebut karena mereka adalah masyarakat agraris unskilled, tidak memiliki modal, tidak memiliki pengalaman, tidak memiliki jiwa/mental dagang atau DNA wira usaha.

Kemiskinan menjadi salah satu indikator yang menunjukkan kemajuan suatu wilayah serta kemajuan pembangunan manusia. Penduduk miskin didefinisikan sebagai penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan yang dipakai di Indonesia menggunakan standar nilai pengeluaran makanan dan minuman yang disetarakan dengan 2100 kilo kalori per kapita ditambah dengan kebutuhan
minimum non makanan yang mencakup perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan.

Tingkat kemiskinan di Kabupaten Manggarai Timur masih tergolong tinggi. Persentase penduduk miskin pada tahun 2018 mencapai 26,50 %. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni sebesar 26,80 %. Dari data jumlah penduduk
miskin di Kabupaten Manggarai Timur tahun 2018 tidak mengalami penurunan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan untuk menanggulangi kemiskinan.
Persentase penduduk miskin di Kabupaten Manggarai Timur sebesar 26,50 % pada tahun 2018 masih berada di atas persentase kemiskinan rata-rata Provinsi NTT yakni sebesar
21,35 %. Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Manggarai Timur terjadi karena masih adanya permasalahan di bidang pendidikan, kesehatan dan bidang sosial kemasyarakatan.

SP-NTT pun menilai kehadiran tambang dengan menggunakan teknologi serba canggih tidak memungkinkan untuk bisa dioperasi oleh masyarakat setempat. Pasalnya, pekerjaan hari-harinya bertumpu pada sektor Pertanian, Perkebunan dan Perikanan. Dan jika
Pertambangan dan Pabrik semen ini dibangun maka akan terjadi marginalisasi masyarakat.

Ekonomi Berkelanjutan

Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan artinya adalah pembangunan yang bukan hanya dirasakan oleh generasi sekarang tetapi juga dirasakan oleh Generasi yang akan datang. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) jelas sekali bahwa ketahanan pangan terus ditingkatkan guna mewujudkan sistem ketahanan pangan mandiri,
berdaulat, berkelanjutan dan mensejahterakan. Permasalahan kelaparan (hunger) terus
diupayakan untuk diatasi sesuai dengan target Tujuan Pembanguna Berkelanjutan (SDGs).

Data BPS NTT Tahun 2016 menyebutkan bahwa produksi padi di NTT mencapai 662,36 ton gabah kering-giling. Dari jumlah itu, sebanyak 40 % berasal dari Manggarai Raya, dengan rincian yakni 10,35 % dari Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dengan luas lahan 15.617 ha, 19 % berasal dari Manggarai Barat (Mabar) dengan lahan seluas 16.787 ha, 10,51 % dari Manggarai dengan lahan 12.716 ha. Jadi, lahan Kabupaten Manggarai Timur selama ini menjadi pemasok utama kebutuhan beras (padi) NTT. Hal ini tentu berkaitan dengan bekerlanjutan sosial-ekonomi masyarakat. Selain itu, di Manggarai Timur sendiri, selama lima tahun terakhir (2015-2019), struktur perekonomian didominasi oleh pertanian, kehutanan dan perikanan yakni mencapai 44,78 %.

Disamping itu juga Riset Faperta UGM tahun 2017 di Manggarai Timur mengungkapkan beberapa fakta. Pertama, perkebunan kopi berpotensi memperoleh omzet penjulan 5 kali
biaya budidaya. Kedua, perkebunan cengkeh berpotensi memperoleh omzet penjualan 3 kali biaya budidaya. Ketiga, perkebunan kakao berpotensi memperoleh omzet penjualan 11 kali
biaya budidaya. Masih pada tahun 2017, dalam publikasi Manggarai Timur dalam Angka, Kecamatan Lamba Leda yang selalu menjadi lahan industri pertambangan memiliki komoditi produktif diantaranya Kemiri (591.95 ton), Kopi (307.05 ton), Mente (143.67 ton).

Yang paling banyak digeluti adalah budidaya Kemiri yakni mencakup 3.979 kepala kelurga dan kopi sebanyak 2.183 KK. Berdasarkan data BPS juga kontribusi dari semua jenis
pertambangan di Matim terhadap PDRB hanya 2,57 % di tahun 2019. Maka, SP-NTT Jakarta menilai, kehadiran tambang di Kabupaten Manggarai Timur, NTT sangat tidak berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat. Kemudian di sisi lain kehadiran tambang atau industri ekstratif sangat kontradiktif dengan arahan RPJMN soal pembangunan berkelanjutan.

B. Resiko Ekologis
1) Luwuk, Lengko Lolok yang merupakan lokasi tambang dan sekitarnya sesuai dengan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:SK.8/MENLHK/SEKJENT/PLA.3/1/2018 Tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia. Daerah tersebut juga menemukan beberapa indikasi masuk dalam Kawasan Karst. Yang mana Karst adalah sebagai akuifer air bersih, karst sebagai satuan ekosistem,
karst sebagai mineral langka tak terbarukan dan karst sebagai ruang hidup manusia dan flora fauna langka.

2) Ketersediaan Air

Kerusakan tutupan hutan diperkirakan akan memicu terjadinya kelangkaan air baku khususnya pada pulau-pulau yang memiliki tutupan hutan sangat rendah seperti Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Dari hasil proyeksi, kelangkaan air baku juga mulai merebak pada beberapa wilayah lainnya dikarenakan dampak dari perubahan iklim global yang menerpa sebagian besar wilayah Indonesia. Diperkirakan luas wilayah kritis air meningkat dari 6 % di Tahun 2000 menjadi 9.6 % di tahun 2045. Agar kelangkaan air tidak sampai menghambat pembangunan maka wilayah aman air secara nasional perlu dipertahankan seluas minimal 175,5 juta ha (93 % dari luas wilayah Indonesia); sedangkan ketersediaan air pada setiap
pulau harus dipertahankan di atas 1.000 m3/kapita/tahun.

3) Kerusakan lingkungan

Usaha penambangan pasti merusak lingkungan. Tidak perlu mencari bukti di belahan dunia lain untuk membuktikan hal ini, di Sirise yang hanya sepelempar batu jauhnya dari Luwuk dan Lengko Lolok terdapat bekas tambang yang menganga lebar dan meninggalkan banyak sampah sisa galian tambang yang beracun.

4) Kekeringan dan matinya sumber air

Penambangan di perbukitan karst akan merusak fungsi karst sebagi regulator alamiah terhadap persediaan dan supply air bagi masyarakat di sekitar kawasan karst bahkan dalam coverage yang lebih luas. Penambangan akan menyebabkan daya serap air hujan ke dalam tanah menjadi jauh berkurang bahkan kalau dilakukan reklamasi sekalipun. Gambar di samping ini adalah data ilmiah mengenai kemampuan daya serap air hujan di kawasan karst dalam keadaan normal, setelah direklamasi dan apabila tidak direklmasi. Selain merusak
kemampuan serapan air hujan, penambangan di kawasan karst juga akan merusak system disribusi alamiah air serta system penyimpanan air tanah.

Dalam konteks wilayah karst di Desa Satar Punda ini juga akan merusak Cekungan Air Tanah yang menurut peta CAT Kementerian ESDM serta peta eko region KLHK tersdia di dalam tanah di bawah perbukitan karst di Manggarai Timur bagian utara. Kerusakan daya serap serta system penyimpanan air tanah akan menyebabkan terjadinya kekeringan yang berkepanjangan serta matinya mati air yang menjadi sumber kehidupan warga di sekitar kawasan karst.

5) Polusi udara dan pencemaran lingkungan

Pabrik semen yang akan dibangun sebagai bagian tidak terpisahkan dari penambangan batu gamping akan menghasilkan emisi karbon (CO2) yang merugikan kesehatan masyarakat
dan binatang peliharaan karena adanya polusi udara, polusi yang merusak tanaman pangan, air minum warga dan ternak. Pabrik semen juga akan menghasilkan limbah pabrik yang mengandung banyak bahan beracun. Apabila pegelolaan dan pengawasannya tidak dilakukan dengan baik dan ketat maka limbah tersebut akan merusak lingkungan sekitar pabrik termasuk air tanah, Sungai dan laut. Resoko pulusi udara dan pencemaran lingkungan ini tidak hanya akan ditanggung oleh masyarakat Desa Satar Punda yang sudah menjual tanahnya kepada perusahaan tanbang dan pabrik semen tetapi akan ditanggung juga oleh masyarakat lingkar tambang dan masyarakat Manggarai lain dalam coverage yang lebih luas.

C. Sosial dan Budaya

Salah satu arahan RPJMN soal pembangunan berkelanjutan ialah mempertimbangkan keberadaan dan pola “sosial budaya dan nilai-nilai dalam masyarakat untuk menumbuhkan
tatanan pengelolaan pembangunan inclusive dan interaksi sosial sebagai sebuah supporting system dalam koherensi pembangunan”.

Berdasarkan arahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode
2020-2025 bahwa pengarusutamaan modal sosial budaya dimaksudkan untuk
menginternalisasikan nilai-nilai budaya dan memanfaatkan kekayaan budaya sebagai kekuatan penggerak dan modal dasar pembangun Indikator:
Meningkatkan peran kebudayaan dalam pembangunan yang di tandai dengan Indeks Pembangunan Kebudayaan meliputi antara lain:
1) Dimensi ekonomi budaya.
2) Dimensi ketahanan sosial budaya.
3) Dimensi kebebasan berekspresi.

Kemudian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai Timur sendiri tertera Visi MANGGARAI TIMUR SEJAHTERA, MAJU DAN BERDAYA SAING. Salah satu poin dari misinya adalah MEWUJUDKAN MASYARAKAT MANGGARAI TIMUR YANG SEJAHTERA, BERBUDAYA, DAN BERDAYA (MATIM SEBER).

Dalam aspek budaya, yaitu: Kebudayaan adalah cerminan harkat dan martabat manusia yang perlu dijunjung oleh setiap masyarakat.Nilai-nilai budaya Manggarai merupakan penuntun tingkah laku bagi setiap masyarakat untuk menjadi penyelaras kehidupan masyarakat dalam mewujudkan
kesejahteraan lahiriah dan batiniah dan menumbuhkan jati diri dan kepribadian bangsa. Sementara kehadiran tambang ini salah satunya adalah relokasi warga di kampung Lolok, Desa Satar Punda. Hal ini berpotensi akan menggusur nilai-nilai adat yang sudah lama hidup berdampingan Bersama masyarakat seperti: degradasi sosial-budaya misalnya tergerusnya dan rapuhnya unsur-unsur alam dan nilai-nilai kebersamaan berupa mbaru gendang (rumah adat), penti (perayaan syukur pasca panen), lingko (tanah adat), compang (altar persembahan), pa’ang (gerbang kampung), dan kemiskinan (ekonomi) masyarakat pemilik lahan tambang.

Jika operasi penambangan batu gamping ini tetap dilaksanakan maka yang dihadapi oleh masyarakat adalah
(1) Marginalisasi Rakyat setempat; (2) Degradasi lingkungan misalnya tercemarnya air, rapuh dan merosotnya kapasitas vegetasi lahan, hilangnya sumber mata air, rusaknya ekosistem laut
di sekitar lokasi tambang, banjir, longsor, dan lain-lain.

Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP-NTT) Jakarta menilai, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur telah mengangkangi maupun tidak percaya diri terhadap arahan pembangunan melalui RPJMN dan
turunannya RPJMD sebagaimana telah diuraikan di atas.

Berdasarkan uraian di atas, SP-NTT Jakarta mendesak Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Timur untuk mengevaluasi secara total Tim Penyusun AMDAL dan kebijakan Tambang di Lengko Lolok dan Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda,
Kabupaten Manggarai Timur. (*/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *