Besok BK DPRD NTT Bahas Laporan Sekda Soal Pelanggaran Kode Etik

by -498 views

KUPANG, mediantt.com – Surat Sekda NTT berperihal laporan pelanggaran kode etik atas Pendapat Akhir Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan (DSP), telah diterima Badan Kehormatan (BK) DPRD NTT. Rencananya, Rabu (29/7) besok, BK menggelar rapat internal untuk mendalami surat Sekda itu.

“Surat Sekda NTT perihal laporan pelanggaran kode etik, sudah kami terima. Bessok siang setelah sidang paripurna, BK rapat internal untuk mulai membahas langkah prosesnya,” kata Ketua BK DPRD NTT, Epi Parrra kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/7).

Politisi Nasdem itu mengatakan, ada dua hal yang menjadi materi pembahasan, yakni pertama mencermati isi laporan Sekda, dan kedua, mendalami lagi mekanisme tata beracara sebagai acuan kerja Badan Kehormatan.

Sebagaimana diberitakan, surat Pemprov NTT kepada Ketua BK DPRD NTT tertanggal 21 Juli 2020 diteken Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing, perihal laporan pelanggaran kode etik.

Dalam surat itu, Pemprov NTT mengadukan Reny Marlina Un selaku Ketua Fraksi DSP dan Christian Widodo selaku Sekretaris Fraksi DSP kepada Ketua BK DPRD NTT untuk diberi sanksi.

Menanggapi itu, Ketua Fraksi DSP, Renny Marlina Un menilai surat itu salah alamat. Pasalnya, pertama surat tersebut langsung ditujukan kepada Ketua BK, padahal semestinya ditujukan kepada Ketua DPRD sebagai pimpinan lembaga DPRD. Selanjutnya diproses lebih lanjut karena BK adalah alat kelengkapan DPRD, bukan bawahan Sekda atau eksekutif.

Kedua; Fraksi DSP menilai subjek pelapor sesuai tata tertib dan kode etik adalah pimpinan/anggota atau konstituen/masyarakat, bukan eksekutif, sebab eksekutif dalam hubungan kemitraan adalah lembaga yang diawasi oleh DPRD.

Ketiga; pelanggaran kode etik berlaku untuk individu, bukan untuk fraksi. Substansi surat pengaduan adalah terkait pendapat akhir Fraksi DSP atau sikap politik Fraksi DSP, namun yang dilaporkan ke BK adalah pribadi dua orang anggota DPRD atas nama Reny Marlina Un dan Christian Widodo.

“Kami berdua bertindak atas nama fraksi. Tentu sebuah dokumen harus ditanda tangani kalau tidak akan menjadi dokumen kosong atau tidak sah,” kata Ketua Fraksi DSP, Reny Marlina Un. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *