KOTA KUPANG – Setelah sempat melakukan karantina mandiri di rumah lalu mendapat ancaman dari warga, akhirnya malam ini, Kamis (11/6), tim gabungan yang terdiri dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, tim pengendali keamanan Polsek Maulafa, Brigade Kupang Sehat dan Puskesmas Sikumana, mengevakuasi pasangan suami istri (pasutri) pasien terkonfirmasi positif Covid-19 bersama seorang batita berumur 1,8 tahun.
Beberapa petugas yang mengenakan APD lengkap tiba dengan ambulans di kediaman keluarga di Kelurahan Oepura sekitar pukul 19.00 Wita malam. Para petugas lalu mengevakuasi pasutri terkonfirmasi positif Covid-19 beserta seorang anak mereka berumur 20 bulan untuk dibawa ke RSUD S K Lerik dan dirawat pada fasilitas kesehatan yang telah disiapkan bagi pasien terkonfirmasi positif di rumah sakit milik Pemerintah Kota Kupang itu.
Evakuasi tersebut dilakukan demi menjawab tuntutan warga sekitar agar para pasien itu dapat segera dievakuasi karena warga merasa khawatir ikut tertular virus.
Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest S. Ludji, SSTP, M.Si, evakuasi dilakukan untuk meredam keresahan warga, padahal jika sesuai protokol penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Pedoman Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) Revisi ke 4 Tahun 2020, pasien yang terkonfirmasi positif dapat diisolasi di rumah jika kondisi kesehatannya tidak menunjukkan gejala (orang tanpa gejala atau OTG) atau jika pasien hanya menunjukkan gejala ringan.
“Sejak dinyatakan positif Covid-19 dari hasil tes PCR atau swab test, pasangan suami istri ini diisolasi sesuai protap penanganan Covid-19 yang berlaku, yaitu isolasi di rumah karena mereka tidak menunjukkan gejala. Sehingga berdasarkan pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 revisi ke 4 tahun 2020, mereka yang dikategorikan OTG dapat diisolasi di rumah dengan dipantau ketat oleh Gugus Tugas melalui Puskesmas setempat,” ujar Ernest.
Ernest menjelaskan, sebenarnya masyarakat atau tetangga sekitar tidak perlu khawatir dengan adanya pasutri pasien terkonfirmasi positif, karena sesuai protap, mereka diisolasi secara ketat, bahkan keluarga tersebut dalam keseharian selama isolasi sama sekali tidak melakukan kontak fisik dengan keluarga maupun tetangga.
“Kedua pasien beserta anak-anak mereka taat melakukan isolasi. Mereka juga dipantau secara ketat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang melalui jajaran Puskesmas Sikumana,” tukas Ernest.
Ernest juga mengajak semua pihak untuk memahami secara baik pedoman penanganan pengendalian Covid-19 agar tidak salah kaprah. Menurutnya, perlu adanya sosialisasi berkelanjutan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat terutama agar tidak melakukan stigmatisasi terhadap para pasien terkonfirmasi atau terduga positif Covid-19. “Jangan menstigma bahwa penyakit ini adalah aib, karena tidak seorangpun yang mau mengalami penyakit ini,” ujar Ernest.
“Kami sangat mengharapkan masyarakat untuk tidak melakukan stigmatisasi kepada pasien Covid-19 dan keluarga, karena penyakit ini bukan aib. Justru kita harus menunjukkan rasa solidaritas kita dalam menghadapi pandemi ini. Mari kita semua bersolider tidak saja dengan pasien positif Covid-19 tetapi juga dengan saudara-saudara kita yg terkena dampak pandemi ini secara sosial dan ekonomi,” imbau Ernest. (pkp/nt/st)