Tak Capai Target, Pemegang Saham Nonaktifkan Dirut Bank NTT

by -185 views

KUPANG – Rabu, 6 Mei 2020, digelar
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Luar Biasa Bank Pembangunan Daerah (Bank NTT). RUPS yang diikuti para pemegang saham; Gubernur, Bupati dan Walikota Kupang, memutuskan menonaktifkan Isack Edward Rihi dari jabatan Direktur Utama. Alasannya, ia dinilai tak mencapai target yang diberikan Pemegang Saham sebesar Rp500 miliar.

“Hasil kerja Bank NTT tak mencapai target yang ditetapkan hanya sekitar Rp200 miliar, sehingga perlu dilakukan penyegaran, maka RUPS memutuskan menonaktifkan Dirut Bank NTT,” kata Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat kepada wartawan usai menggelar RUPS itu.

Menurut dia, jabatan Dirut akan diberikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kepatuhan, Alex Riwu Kaho. Bank NTT butuh tim kerja yang lebih ekstrim dan profesional untuk lebih maju ke depan. Apalagi, aturan Ototritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2024, modal Bank wajib setor mencapai Rp3 triliun, maka Bank NTT masih kekurangan sebesar Rp1,2 triliun.

“Tahun kemarin yang standar saja sudah sulit, apalagi tahun ini yang sangat berat,” tegasnya.

Dia berharap, dengan penyegaran ini, direksi Bank NTT bisa bekerja lebih giat dan semangat untuk menekan angka NPL yang mencapai 4, dan meningkatkan laba Bank NTT.

Dengan kondisi covid seperti ini, jelas dia, tentunya laba Bank NTT juga akan mengalami penurunan drastis. Karena itu dibutuhkan tim kerja yang lebih baik. “Kita tidak butuh superman, tapi tim kerja yang super. Tahun ini memang berat, jika labanya mencapai Rp200 miliar saja sudah hebat,” katanya.

Komisaris Bank NTT, Juvenile Djodjana, membenarkan adanya penyegaran di Bank NTT. Dimana untuk posisi Plt Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho akan merangkap sebagai Direktur Kredit. Sedangkan, Direktur Kredit yang dijabat Absalom Sine akan menjabat sebagai Direktur Dana. Sedangkan dua direktur lainnya masih tempati posisi yang sama.

“Untuk menempati jabatan Dirut Bank NTT harus melalui proses di OJK, maka akan kami ajukan secepatnya, sehingga bisa diproses. Jika pak Alex dilantik menjadi Dirut, maka pak Isak bisa diaktifkan kembali sebagai Direktur Kepatuhan,” jelasnya. (^/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *