Cegah Covid-19, Walikota Minta Warga Tenang dan Hidup Bersih

by -174 views

KUPANG – Di Tengah keresahan warga akan pandemi virus Corona atau Covid-19, Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson Riwu Kore, menggelar rapat membahas langkah-langkah rencana kontijensi kesiap-siagaan terhadap penularan Corona Virus (Covid-19).

Dalam rapat yang digelar di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Senin (16/03/2020) sore, Wali Kota Jefirstson mengeluarkan instruksi tentang upaya peningkatan kewaspadaan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Salah satu instruksinya, Walikota meminta warga Kota Kupang tetap tenang menghadapi virus Corona dan menerapkam pola hidup bersih sehat.

Berikut instruksi wali kota yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kesehatan, drg. Retnowati M.Kes. Pertama, Bila Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP). Jika seseorang yang mengalami demam, batuk, pilek, gangguan tenggorokan, pneumoni ringan hingga berat berdasarkan gejala klinis atau gambaran radiologis serta memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit.

Kemudian, bila dengan demam lebih dari 38 derajat celcuis atau riwayat ispa ringan sampai berat dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki salah satu riwayat seperti kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19 atau bekerja bahkan mengunjungi fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan pasien terjangkit Covid-19.

Kedua, Orang Dalam Pemantauan (ODP) adalah orang yang mengalami gejala demam lebih dari 38 derajat celcius, ada riwayat ispa tanpa pneumonia dan memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala. Lalu, orang yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara/daerah yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum tanpa gejala.

Ketiga, Menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Kota Kupang melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara, antara lain; menerapkan pola hidup bersih dan sehat; memakai masker apabila sedang demam, batuk, pilek atau dalam proses penyembuhan dan sakit.

Juga, menghindari kontak fisik secara langsung baik erat, dekat seperti berjabat tangan, cium tangan, ciuman hidung, berpelukan dan lain sebagainya. Dan, tidak mengunjungi area publik apabila sedang sakit atau kondisi kurang sehat.

Selain itu, segera terhubung dengan puskesmas, rumah sakit, terdekat apabila mengalami gejala demam dengan suhu badan diatas 38 derajat celcius atau batuk, pilek, nyeri tenggorokan sesak napas. Berikut, melakukan pembersihan ruang kerja, area dan fasilitas publik secara rutin dengan alkohol 75% setiap hari.

Sementara kepada pimpinan unit kerja masing-masing agar berupaya memberikan fasilitas kebersihan antara lain air dan sabun serta hand sanitizer.

Keempat, menunda perjalanan ke luar negara atau wilayah terjangkit di Indonesia sampai dinyatakan aman dari pandemi Covid-19.

Kelima, menunda kegiatan-kegiatan lokal, nasional dan internasional yang diselenggarakan di wilayah maupun negara terjangkit, kecuali menunjukkan bukti keterangan kesehatan (Health Alert Card) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Keenam, melarang kedatangan tamu yang berasal dari daerah atau negara yang terinfeksi Covid-19.

Walikota juga menginstruksikan kepada masyarakat yang baru tiba dari negara atau daerah terjangkit untuk melaporkan secara mandiri melalui Call Center Sri Wahyuningsih 0821144568056, atau ke Puskesmas dan rumah sakit.

Menurut Walikota, dengan melakukan isolasi mandiri atau self quarantine pada saat pulang, selama 14 hari sejak kedatangannya. Dan tetap bekerja dari rumah (work from home) dan akan dilakukan oleh petugas surveilans puskesmas setempat.
“Setelah 14 hari wajib memeriksa diri ke fasilitas kesehatan terdekat (dalam koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Kupang) untuk memastikan dirinya sehat. Dalam masa pemantauan 14 hari, jika terjadi keburukan keadaan maka akan dilakukan proses rujukan,” tegas Walikota.

Ia juga mewajibkan untuk mengikuti protokol publik yang telah ditetapkan dalam melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa oleh masyarakat, lembaga pemerintah dan swasta.

“Dalam situasi darurat maka sekolah dan universitas dapat mengambil langkah untuk meliburkan dalam waktu yang ditentukan. Seluruh masyarakat Kota Kupang juga kita himbau untuk tetap tenang dan tidak panik.
Ketentuan ini berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tegas Jefri. (*/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *