Walikota Kupang Keluarkan Tiga Instruksi Atasi Kasus DBD

by -148 views

KOTA KUPANG – Menyikapi kasus penyakit demam berdarah dengue (DBD) yang terjadi di Kota Kupang, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan Instruksi Walikota Kupang Nomor 179/Dinkes.440.870/II/2020 tanggal 7 Februari 2020.

Dalam press release yang diterima dari Humas Kota Kupang, Jumat (7/2), dijelaskan bahwa Walikota menginstruksikan antara lain; Pertama, kepada Camat se-wilayah Kota Kupang untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna menyusun rencana operasional pembersihan sarang nyamuk (PSN) demam berdarah dengue di wilayah kerja masing-masing serta melaporkan hasilnya setiap minggu kepada Walikota Kupang;

Kedua, kepada seluruh kepala Sekolah tingkat SMA/SMP/SD di wilayah Kota Kupang untuk melaksanakan pembersihan sarang nyamuk demam berdarah dan membunuh nyamuk di ruangan kelas secara swadaya. Karena nyamuk demam berdarah dapat menggigit pada saat anak-anak sedang dalam proses belajar di kelas.

Artinya, mewajibkan semua guru untuk menginformasikan kepada para murid bahwa untuk mencegah penularan penyakit demam berdarah dengue adalah melalui pembersihan sarang nyamuk dengan cara 3M yaitu mengubur kaleng-kaleng bekas, botol-botol bekas, tempurung kelapa, plastik-platik bekas, ban-ban bekas atau sampah lainnya yang berpotensi menampung air hujan, membersihkan bak mandi, tempayan air minum maupun vas/pot bunga yang terisi air minimal satu minggu satu kali serta menutup rapat-rapat tempat penampungan air di sekitar sekolah dan lingkungan rumah masing-masing. Dan, melaporkan hasilnya kepada atasan masing-masing, yang tembusannya disampaikan kepada Walikota Kupang.

Ketiga, kepada para Lurah di wilayah Kota Kupang untuk segera melaksanakan pembersihan sarang nyamuk demam berdarah dengue secara rutin dengan melibatkan seluruh warga minimal seminggu sekali, yang dapat disatukan dengan gerakan jumat bersih dan melaporkan hasilnya setiap minggu kepada Camat, tembusan Walikota Kupang.

Instruksi itu juga menegaskan, untuk membebaskan Kota Kupang dari penyakit DBD, semua komponen masyarakat harus bahu membahu serentak melakukan pembersihan sarang nyamuk demam berdarah dengue sedini mungkin untuk menumpas semua telur dan jentik-jentik nyamuk.

Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kesehatan terhitung mulai hari ini, Jumat (7/2), gencar melaksanakan pengasapan atau fogging terutama di wilayah kelurahan yang diketahui terdapat kasus pasien tertular penyakit demam berdarah.

Meskipun begitu, fogging hanya membunuh nyamuk dewasa dan bersifat sementara serta kurang efektif karena telur dan jentik pada tempat-tempat yang berpotensi dapat menampung air hujan tidak terbunuh karena fogging dan dalam kurun waktu lebih kurang satu minggu akan menjadi nyamuk Aedes Aegypti yang siap menularkan virus dengue.

Sebelumnya, Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH memerintahkan agar jajaran Pemkot Kupang segera melakukan penanganan agar kasus DBD yang sudah terjadi tidak bertambah dan meluas

“Dinas Kesehatan agar memberikan prioritas tinggi kepada kasus DBD, segera keluarkan himbauan, melakukan fogging dan menyiagakan seluruh jajaran Dinkes terutama di Puskesmas dan Pustu guna memberi perhatian penuh dalam penanganan pasien DBD serta mencegah pasien bertambah. Camat dan Lurah terus berkoordinasi, bekerjasama dengan seluruh komponen di kelurahan untuk melakukan pencegahan salah satunya kerja bhakti bersama membersihkan lingkungan dari sarang nyamuk. Tingkatkan kewaspadaan warga masing-masing terhadap penularan DBD,” begitu perintah Walikota.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Kupang menurut pesan di grup whatsapp yang dikirim Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Si akan melaksanakan survey jentik dan abatesasi terutama di wilayah Perumahan BTN Kolhua, “Yang terpenting adalah gencar dan serentak melakukan pembersihan sarang nyamuk atau PSN di rumah kita masing-masing dengan cara 3M, menguras, mengubur dan menutup plus segera menaburkan abate pada tempat-tempat penampungan air yang ada di rumah masing-masing. Jika ada kasus DBD di suatu wilayah harus segera dilaksanakan kerja bhakti lingkungan karena kasus dimungkinkan akan bertambah kurang lebih 7 hari setelah kasus. Dan bila ada anggota keluarga yang mengalami panas atau demam agar segera dibawa ke fasilitas kesehatan,” himbau Kepala Dinas Kesehatan yang akrab disapa Dokter Retno itu melalui pesan singkat di grup whatsapp.

Drg. Retnowati, M.Si menambahkan bahwa barang-barang bekas yang dapat menampung air hujan dipastikan berpotensi menjadi tempat perindukan nyamuk dan menghasilkan jentik-jentik yang dapat berubah menjadi nyamuk aedes aegypti dewasa serta tidak menunda-nunda atau mengobati sendiri jika ada anggota keluarga yang mengalami demam tapi segera dibawa ke fasilitas kesehatan atau Puskesmas/Pustu terdekat sehingga tidak terlambat mendapat penanganan yang tepat. (*/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *