Laporan Biro Ekonomi dan Kerja Sama Setda Provinsi NTT
1. LATAR BELAKANG
Hubungan dan kerjasama antar daerah ddan antar provinsi alam penyelenggaraan pemerintahan daerah sekarang ini sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan bahkan perlu dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah di seluruh Indonesia dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan pelayanan publik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Era globalisasi yang didukung oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang melanda dunia sekarang ini menuntut setiap daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memiliki keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif yang dapat digunakan menunjang keberadaannya sebagai sebuah identitas dan selanjutnya dapat sukses dalam meraih peluang di tingkat persaingan yang sangat ketat saat ini. Untuk meraih peluang globalisasi di atas, maka kerjasama regional dan nasional maupun internasional antar pelaku birokrasi suatu daerah atau negara menjadi sangat penting dalam membentuk hubungan yang saling menguntungkan dalam rangka mengoptimalkan keunggulan yang dimiliki oleh masing-masing pihak yang bekerjasama.
Kerjasama antar provinsi adalah suatu kerangka hubungan kerja yang dilakukan oleh dua provinsi atau lebih, dalam posisi yang setingkat dan seimbang untuk mencapai tujuan bersama yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dari definisi tersebut tercermin adanya kepentingan bersama yang mendorong dua atau lebih pemda untuk memberikan pelayanan bersama atau memecahkan masalah secara bersama-sama. Dalam sebuah kerjasama, terdapat tiga unsur pokok yang harus ada yaitu dua pihak atau lebih, interaksi dan tujuan bersama.
Unsur dua pihak atau lebih menggambarkan suatu himpunan kepentingan yang saling mempengaruhi sehingga terjadi interaksi untuk mewujudkan suatu tujuan bersama. Kerjasama menempatkan berbagai pihak yang berinteraksi pada posisi seimbang, selaras dan serasi, karena interaksi terjadi bertujuan untuk memenuhi kepentingan bersama tanpa ada yang dirugikan.
Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2007, maka ada 11 prinsip kerjasama daerah yang harus dipatuhi, yaitu: efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum. Agar berhasil melaksanakan kerjasama tersebut dibutuhkan prinsip-prinsip umum sebagaimana terdapat dalam prinsip “good governance”.
Beberapa prinsip diantara prinsip good governance yang ada dapat dijadikan pedoman dalam melakukan kerjasama antar Pemda yaitu: (1) Transparansi, (2) Akuntabilitas, (3) Partisipatif, (4) Efisiensi, (5) Efektivitas, (6) Konsensus, dan (7) Saling menguntungkan dan memajukan.
Dengan otonomi daerah, potensi sumberdaya alam dan manusia di masing-masing provinsi telah terbagi-bagi berdasarkan wilayah adminstratif. Selain itu, egosentris kedaerahan juga mengakibatkan munculnya wilayah-wilayah perekonomian yang lebih kuat dari lainnya. Hal ini berdampak pada mengecilnya skala ekonomi daerah dan terjadi inefisiensi dalam pembangunan negara secara keseluruhan. Salah satu upaya untuk mengatasi hal tersebut adalah bekerjasama antar provinsi terutama dengan provinsi yang saling berdekatan.
Salah satu isu strategis dalam kerjasama antar provinsi adalah dalam bidang perdagangan dimana bidang ini sangat krusial. Dengan adanya kerjasama di bidang perdagangan, dapat memudahkan akses produsen maupun konsumen melakukan aktivitas jual dan beli. Selain itu, kerjasama di bidang ini dapat meningkatkan persaingan sehat serta efisiensi karena biaya logistik yang ditanggung oleh masyarakat berkurang. Pada akhirnya, hal ini dapat meningkatkan skala perekonomian di daerah yang bersangkutan.
Beberapa negara tetangga merupakan mitra kerja dalam perekonomian yang sangat potensial. Jika wilayah perbatasan diharapkan menjadi serambi depan dari wilayah Indonesia, maka hubungan dengan negara tetangga ini perlu ditingkatkan. Peningkatan ekspor ke negara tetangga secara geografis relatif mudah dilakukan, dan ini dapat memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi wilayah perbatasan.
Nusa Tenggara Timur adalah sebuah provinsi yang terletak di wilayah terselatan Indonesia yang berbatasan langsung dengan (Republik Demokratik Timor Leste) RDTL dan Australia yang harus dijadikan sebagai gerbang selatannya Indonesia. Provinsi ini berdampingan dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bali, Maluku dan Sulawesi Selatan. Ini akan sangat menguntungkan Provinsi NTT karena provinsi tetangga dapat memanfaatkan pelabuhan laut internasional Tenau menjadi pintu eksport mereka.
Kondisi geografis Provinsi NTT yang bercirikan lahan kering kepulauan adalah penciri utama yang dapat dikembangkan potensinya untuk pemenuhan kebutuhan di daerah lainnya yang berbeda ciri dan karakteristiknya. Lahan kering di Nusa Tenggara Timur (NTT) mempunyai potensi yang lebih besardibandingkan lahan sawah karena peluang pengembangan lahan kering sangat terbuka untuk mengembangkan berbagai komoditas unggulan lahan kering.
Gambaran ini memberikan arti bahwa lahan kering di NTT merupakan sumber mata pencaharian penting bagi sebagian besar penduduk di wilayah ini. Potensi pengembangan pertanian lahan kering cukup besar dibandingkan dengan lahan sawah karena: (1) sangat dimungkinkan untuk pengembangan berbagai macam komoditas pertanian untuk keperluan eksport, (2) dimungkinkan untuk pengembangan pertanian terpadu antara ternak dan tanaman, perkebunan/kehutanan serta tanaman pangan, (3) dimungkinkan dapat membuka peluang kerja yang lebih besar dengan investasi yang relatif lebih kecil dibandingkan membangun fasilitas irigasi untuk lahan sawah, dan (4) dimungkinkan untuk pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan sebagian besar penduduk yang saat ini menggantungkan hidupnya di lahan kering.
Berbagai potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang dimiliki NTT harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakatnya melalui sebuah model kerjasama elaboratif-mutualisme. Bidang ekonomi pada sektor pertanian paling menonjol adalah produksi sub sektor tanaman pangan, merupakan produksi utama bagi ketahanan pangan pada umumnya dan kesejahteraan petani pada khususnya, karena bagi mayoritas keluarga petani, ketersediaan pangan serta kebutuhan hidup penting lainnya bergantung pada apakah produksi pangannya cukup untuk konsumsi keluarga serta diperjualbelikan.
Peningkatan produksi tanaman pangan dilaksanakan melalui ekstensivikasi, intensivikasi, diversivikasi, dan pengembangan perbenihan/pembibitan serta didukung dengan sarana dan prasarana pertanian. Komoditas tanaman pangan lainnya yang di budidayakan yaitu ubi kayu,ubi jalar,kacang tanah,kacang hijau, kedele dan sorgum. Sedangkan hortikultura yang di ke,bangkan dengan produksi yang menonjol yaitu : (i) Komoditas hortikultura; alpukat,jeruk keprok,mangga dan pisang; (ii) komoditas biofarma; jahe, dan (iii) Komoditas sayur-sayuran : bawang merah, bawang putih, cabe besar dan cabe rawit.
Sektor lainnya yaitu kehutanan, kelautan dan perikanan, peternakan serta pertambangan dan energi. Keterikatan kerjasama yang telah, sedang dan akan terintis baik formal maupun non formal harus diintegrasikan dalam model yang tepat agar mudah dalam koordinasi, evaluasi target capaian, luaran dan dampak yang diakibatkan dari kerjasama yang akan dilaksanakan.
Semua potensi sumberdaya alam, pertanian, peternakan, kehutanan dan kelautan termasuk sumberdaya manusia dapat ditingkatkan nilai ekonomisnya dengan melakukan kerjasama antar provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penulisan Data Base Kerjasama Antar Provinsi adalah agar dapat dijadikan rujukan dalam penataan sistem kerjasama dan pengambilan kebijakan kerjasama antar Provinsi sesuai standar yuridis, kondisi potensi daerah dan peluang pengembangannya.
Tujuan penulisan dokumen ini adalah :
1. Memahami potensi baik sumberdaya alam maupun potensi sumberdaya manusia yang dimiliki Provinsi Nusa Tenggara Timur,
2. Memahami kebutuhan pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur,
3. Memahami potensi dan kebutuhan provinsi lain di Indoneisa akan produk-produk Provinsi NTT,
4. Merumuskan peluang kerjaama antar peovinsi untuk meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat serta kesejahteraan masyarakat di Provinsi NTT,
5. Menyusun agenda aksi pengembangan kerjasama antar provinsi.
3. DASAR HUKUM
Kerjasama Antar Provinsi [KAP] dapat dijalankan berdasarkan landasan hukum yang berlaku. Beberapa landasan yuridis formal di Indonesia dimaksud antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah;
3. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerja sama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antar Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja sama Pemerintah Daerah dengan Badan Swasta Asing;
8. Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT
4. PENTINGNYA KERJASAMA ANTAR PROVINSI
Kerjasama antar provinsi ini dilaksanakan dengan prinsip-prinsip (Pamudji, 2003) :
[1] Adanya dua pihak atau lebih yang membangun kerjasama,
[2] Adanya interaksi antara pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama
[3] Adanya tujuan bersama .
Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi daerah Provinsi NTT maka kerjasama dengan provinsi lain dengan asas-asas efisiensi dan efektivitas, sinergis dan saling menguntungkan dalam memanfaatkan sumberdaya alam, manusia dan teknologi.
Kerjasama di kawasan perbatas difokuskan pada urusan keamanan dan pengembangan wilayah dan kawasan perbatasan karena menjadi daerah terdepan, terluar dan cenderung tertinggal, serta masalah kedaulatan bangsa. Permasalahan lintas Negara menjadi semakin rawan terhadap ancaman penyebaran barang dan jasa serta paham-paham yang mengancam disintegrasi bangsa.
Dengan tercapainya kerjasama antara Provinsi NTT provinsi lain di NTT akan dapat memberikan manfaat bagi Provinsi NTT antara lain :
(a) Penanggulangan Potensi konflik di wilayah perbatasan antar Provinsi baik wilayah daratan maupun wilayah laut;
(b) Mengatasi permasalahanketerbatasan teknologi, modal dan tenaga kerja karena adanya shering kemampuan;
(c) Terjadi peningkatan kapasitas daerah dan masyarakat NTT dalam pemanfaatan sumberdaya dan teknologi;
(d) Terjadi pengembangan ekonomi
(e) Pengelolaan Lingkungan yang berkelanjutan.
5. POTENSI DAERAH
Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terletak antara 80 – 120 Lintang Selatan dan 1180 – 1250 Bujur Timur, merupakan wilayah kepulauan yang secara geografis ada diantara Benua Asia dan Benua Australia, serta diantara Samudera Indonesia dan Laut Flores.
Di sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores, di selatan berbatasan dengan Samudera Hindia, di sebelah timur berbatasan dengan Negara Timor Leste, dan di sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebelah Utara berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Selatan dan di bagian Timur laut berbatasan dengan Provinsi Maluku.
Secara administratif, Propinsi NTT memiliki 21 Kabupaten dan 1 Kota, 309 Kecamatan , 320 Kelurahan dan 3026 Desa. Wilayah NTT mencakup areal seluas 47.931,54 km2, terdapat 1.192 pulau dimana 43 pulau telah dihuni dan 1.149 pulau tidak dihuni. Pada tahun 2018, luas lahan sawah 215796.1 km², lahan bukan sawah yang terdiri atas kebunseluas 534313 km², luas ladang 346044.5 km², luas kebun 395 336.2 km², luas hutan 406 895.7 km², luas padang 546 766.9 km², luas hutan negara 241 441.9 km², yang tidak diusahakan seluas 791 975 km², dan lainnya 375 256,5 km².
Berdasarkan kondisi iklim, provinsi NTT tergolong sebagai kawasan semi-arid, dimana jumlah presipitasi tahunan relatif lebih rendah dari evaporasi potensial. Kondisi ini menciptakan lingkungan yang kering dan panas, walaupun tidak ekstrim seperti halnya pada wilayah-wilayah di kawasan arid atau hyper-arid. Sebagian besar wilayah NTT bercurah hujan 900-1500 mm/tahun. Kabupaten Manggarai tercatat memiliki jumlah hari hujan paling tinggi yaitu 218 hari kemudian diikuti oleh Kabupaten Manggarai Timur 166 hari dan Kabupaten Ngada 158 hari. Jumlah curah hujan yang sangat rendah ditemui di kawasan Bena, wilayah Selatan Kabupaten TTS, Wini di wilayah Utara kabupaten TTU dan di pantai utara Sumba Timur.
Selain itu, wilayah di NTT memiliki suhu yang bervariasi yaitu suhu tertinggi 32,32 ºC dan terendah adalah 15,55 ºC. Secara umum daerah NTT tergolong panas dengan rata-rata suhu antara 27-28 ºC kecuali wilayah Manggarai yang memiliki rata-rata suhu 20,13 ºC.
Jumlah penduduk di wilayah NTT sebanyak 5.287.302 jiwa, jumlah angkatan kerja sebanyak 2.398.609 orang atau 69,09 persen dari penduduk usia kerja hal ini berarti sebanyak 96,73 persen berstatus bekerja sedangkan 3,27 % berstatus pengangguran.
Sektor pekerjaan didominasi oleh sektor pertanian kemudian diikuti dengan sektor perdagangan. Sektor pekerjaan di wilayah ini cenderung mengarah pada potensi sumberdaya alamnya namun konteks demikian tidaklah cepat mendorong ketertinggalan pembangunan didaerah sehingga berbagai kebijakan strategis mulai diarahkan ke sektor kepariwisataan.
Kebijakan didasarkan pada kondisi topografi di wilayah NTT yang sebagian besar wilayahnya bergunung dan berbukit, hanya sedikit dataran rendah. Wilayah NTT dikelilingi oleh perairan maupun daratan dan terdapat 40 sungai dengan panjang antara 25-118 kilometer.
Ciri utama Provinsi NTT adalah lahan kering kepulauan seperti terlihat dari jenis komoditas pertanian yang dihasilkan hingga jenis usaha produktif yang dikembangkan dari berbagai jenis komoditas lahan kering. Letak astronomis dan anomali iklim di NTT, sangat tidak memungkinkan masyarakat untuk mengharapkan curah hujan, namun disisi lain ketersediaan air sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan hidup masyarakat.
Beberapa kebijakan pemerintah pun diarahkan untuk penyediaan air baku yang dapat ditempuh dengan pembangunan sarana dan infrastruktur utama seperti bendungan, waduk, cek-dam, DAS dan sejenisnya.
Selain itu, permasalahan kualitas tanah dapat menjadi pertimbangan teknis namun sisi lain keberadaan jenis tanah yang dimiliki justru menjadi potensi untuk dikembangkan jenis tanaman lahan kering. Intervensi teknologi yang terus dikembangkan harus berjalan seiring dengan kapasitas keahlian para petani beserta manajemen kelompok taninya namun berbagai upaya demikian tak kunjung mempercepat geliat pembangunan wilayah yang konon terkategori daerah agratis-topis.
Dari total jumlah penduduk, yang
bekerja 54,81 % bekerja pada sektor pertanian. Dari sisi ekonomi, sektor pertanian memberi kontribusi 28,72 % terhadap PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Provinsi NTT tahun 2017. Berdasarkan kondisi wilayah NTT yaitu lahan kering dan iklim kering, NTT memiliki 3 juta ha lahan yang cukup menjanjikan untuk ditanami tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan. Luas lahan sawah yang ada di NTT mencapai 215.796,10 hektar. Selain tanaman pangan, ada juga komoditas hortikultura yang mendominasi di wilayah NTT yaitu labu siam 253.161 kuintal dengan luas panen mencapai 858 hektar. Komoditas aneka buah yang paling banyak diproduksi adalah buah pisang, sebanyak 913.462 kuintal. Penghasil pisang terbesar ada di Kabupaten Sikka dan Manggarai Barat, dengan produksi lebih dari 100.000 kuintal.
Komoditas unggulan perkebunan dengan produksi paling tinggi di NTT adalah kopi yang mendapat peringkat ke 8 di Indonesia dengan lahan seluas 72.801 ha. Komoditas kakao mendapat peringkat ke 5 di Indonesia dengan luas lahan 56.663 ha.
Untuk kawasan kehutanan di wilayah NTT memiliki luas hutan 1.784.751 hektar. Terdapat tiga kabupaten di NTT yang memiliki kawasan hutan paling luas yaitu Kabupaten Kupang, Manggarai Barat, dan Sumba Timur yaitu lebih dari 200.000 hektar. Di Propinsi NTT, populasi peternakan babi paling banyak yaitu 2.073.446 ekor. Selain babi, sapi juga merupakan ternak unggulan dari NTT dengan populasi mencapai 1.007.608 ekor.
Penyebaran penduduk di pesisir pantai yang menggantungkan hidup pada hasil laut pun harus dipertimbangkan. Dalam rangka pengembangan dan investasi di bidang kelautan dan perikanan, pemerintah kini mengarahkan pada komoditas rumput laut dan ikan tangkap yang merupakan unggulan sektor kelautan dan perikanan di NTT. Total produksi rumput laut mencapai 1 941 707,74 ton
6. PELUANG KERJASAMA ANTAR PROVIMSI
Merujuk dari data potensi daerah yang telah dibahas di bab sebelumnya maka digambarkan prospek dan peluang pengembangan kerjasama antar provinsi yang mungkin dikembangkan antara lain :
1. Blok Gas Masela
Potensi sumber daya minyak dan gas bumi di daerah Laut Timor yang sangat besar merupakan salah satu potensi Provinsi NTT. Khususnya Blok Gas Raksasa Masela, menurut Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Migas, Blok Masela ini memiliki potensi ekonomi 3 – 4 Triliun cubic feet. Walaupun komoditas ini akan dikelola pemerintah pusat, namun pemerintah Provinsi NTT juga harus mempersiapkan diri dalam mendukung pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi serta pemanfaatannya.
2. Komoditi Pertanian (Pisang, Jagung, Alvokat, Kopi, Kakao dan Jambu mente)
Produksi pisang kepok di NTT sebanyak 3.299 ton pada tahun 2018 dan khususnya di wilayah Pulau Flores dan Sumba selalu dibeli oleh pedagang dari Provinsi NTB dan Bali.
Produksi buah Alvokat di Pulau Flores dan Timor sangat diminati masyarakat di daerah Papua, Sulawesi Selatan dan sekitarnya. Kopi dan Kakao NTT merupakan komoditas unggulan Provinsi NTT karena merupakan disenangi masyarakat dunia.
Komoditas jagung, selain sebagai bahan pangan, jagung juga merupakan bahan baku industri pakan dan industri pengolahan pangan. Tahun ini, 2020, sudah dicanngkan Gerakan Masyarakat Agribisnis Jagung (GEMA JAGUNG) yang bertujuan untuk meningkatkan produksi jagung di NTT untuk memenuhi kebutuhan industri pakan dalam Provinsi NTT tapi juga melakukan pengiriman antar pulau ke Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan serta export jagung ke RD Timor Leste.
Komoditas Jambu mente adalah salah satu komoditas yang memiliki nilai ekonomis sangat tinggi karena minyak dari kulir biji mente dapat digunakan sebagai bahan baku industri kosmetik dan bahan bakar yang memiliki harga sangat tinggi. Jika bahan baku ini diolah di dalam Provinsi NTT, pemenuhan kebutuhan nasional. Sementara, kebutuhan provinsi lain akan kacang mente dapat dipenuhi dengan pengolahan yang baik dan mengemas dengan branding yang baik.
3. Komoditi Peternakan (Sapi, Kambing, ayam dan Kuda)
Sapi bali merupakan salah satu andalan komoditas peternakan dari NTT yang dikirim antar pulau ke beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Kalimantan Timur dan Selatan, Surabaya dan Sulawesi.
Selain sapi bali, sapi ongole juga menjadi komoditas ternak yang selalu dikirim ke NTB melalui pelabuhan laut Waikelo
Kambing, Kupa dan ayam kampung selalu diperdagangkan oleh pedagang kecil ke wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ayam dan telur ayam sangat berpeluang untuk dikirim ke Negara Republik Demokratik Timor Leste.
Kerjasama dengan Pemerintah Australia juga terbuka khusunya mengenai industri pengolahan daging sapi.
4. Komoditas Perikanan (Rumput laut, ikan tangkap)
Rumput laut sudah dibudidayakan cukup lama di NTT dan produknya sudah dikelola di dalam provinsi NTT karena sudah ada pabrik pengolahan karagenan. Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pabrik akan rumput laut sangat berpotensi bekerjasama dengan petani rumput laut dari provinsi NTB, Sulawesi Selatan dan Manuku.
Ikan tangkap, seperti ikan kerapu dan jenis ikan lainnya berpotensi melakukan kerjasama dengan Provinsi NTB, Sulawesi Selatan dan Maluku.
5. Pariwisata
Pariwisata Pulau Komodo dan Danau 3 warna di kelimutu serta pariwisata Budaya sangat berpeluang melakukan kerjasama dengan Provinsi NTB sehingga Wisatawan yang mengunjungi kawasan wisata di Provinsi NTB dapat melanjutkan kunjungannya ke NTT.
6. Jasa Pelabuhan Export dan Import
Setelah di lounching Pelabuhan Tenau Kupang menjadi Pelabuhan Export dan Import di wilayah Timur Indonesia, bisa menjadi Hub aktivitas export dan import produk-produk pertanian ke manca negara terutama ke Australia, RD Timor Leste dan negara-negara Pasific seperti Fiji dan Salomon Islands, termasuk ek Amerika Latin.
7. Industri kreatif
Beberapa industri kreatif seperti kerajinan tangan dengan bahan baku tenun ikat maupun bahan alam lainnya seperti rotan amupun kayu sangat diminati truris manca negara karena itu daerah dengan industri pariwisata yang sudah berkembang seperti Bali dan NTB sangat berpotensi untuk dilakukan kerjasama dalam menjajakan hasil olahan industri kreatif rumah tangga tersebut.
7. MODEL DAN BENTUK KERJASAMA
Model kerjasama antar provinsi yang ditawarkan adalah
a. Kerjasama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Pemerintah daerah provinsi lain yang saling menguntungkan berupa menyediakan bahan pangan hasil olehan yang dimiliki Provinsi NTT untuk memenuhi kebutuhan provinsi lain.
Seluruh potensi pertanian, peternakan dan kelautan Provinsi NTT perlu dikelola dengan baik untuk menghasilkan produk-produk yang dibutuhkan provinsi lain seperti kopi dan kakao yang sudah dikemas dengan brending yang baik, pakan ternak ayam dan babi yang sudah dipacking dengan branding yang baik, daging sapi beku maupun segar, serta tepung rumput laut dan ikan beku yang sudah dikemas dengan baik.
Seluruh hasil olahan tersebut sangat dibutuhkan oleh provinsi lain seperti Bali, Jawa Timur, NTB, Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta.
b. Kerjasama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Pemerintah daerah provinsi lain yang memiliki tenaga ahli dan inovasi guna meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan perekonomian dalam daerah Provinsi NTT. Guna meningkatkan nilai tambah sumberdaya alam, pertanian dan manusia NTT, perlu juga mengundang tenaga ahli dari provinsi lain untuk melatih, membimbing dan mengantar masyarakat di Provinsi NTT agar dapat memanfaatkan potensi yang ada sehingga bisa menghasilkan berbagai jenis produk yang dibutuhkan baik di dalam Provinsi NTT maupun di provinsi lain.
c. Kerjasama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Pemerintah daerah provinsi lain dalam penyediaan tenaga kerja bauk tenaga ahli maupun tenaga dengan skill menengah yang dimiliki Provinsi NTT dan dibutuhkan oleh pemerintah provinsi lain
Tenaga ahli dan tenaga dengan kemampuan skill menengah yang dimiliki oleh Provinsi NTT, dapat juga ditawarkan kepada provinsi lain untuk membantu masyarakat memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki provinsi tersebut. Sebelum menawarkan tenaga ahli dan skil menengah kepada provinsi lain, perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan terlebih dahulu agar pengetahuan dan ketrampilan tenaga yang akan ditawarkan dapat memenuhi kriteria tenaga yang dibutuhkan.
d. Kerjasama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Perusahaan Swasta di provinsi lain guna menanam investasi di NTT agar meningkatkan nilai ekonomi potensi sumberdaya yang dimiliki Provinsi NTT
Selain tenaga ahli, modal dan inovasi yang belum dimiliki Provinsi NTT sangat diperlukan dari provinsi lain yang industrinya sudah berkembang lebih dulu seperti Bali,Jawa Timur, DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan. Investasi di bidang Pembangunan dan pengembangan industri pakan ternak, industri pengolahan daging, industri peternakan, industri pengolahan hasil pertanian serta industri mesin dan peralatan pertanian.
e. Kerjasama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan provinsi lain dalam pemanfaatan Pelabuhan Laut Internasioan Tenau Kupang.
Pelabuhan laut Tenau Kupang yang sudah dikembangkan menjadi pelabuhan laut internasional dapat ditawarkan kepada Provinsi lain seperti NTB, Bali dan Maluku untuk mengeksport hasil-hasil baik pertanian, peternakan mapun produk lainnya sehingga ekonomi Provinsi NTT akan semakin cepat berkembang.
f. Kerjasama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Pemerintah daerah provinsi lain dalam hal pariwisata untuk menaikkan jumlah kunjungan wisatawan baik dalam negeri maupun wisatawan luar negeri.
Sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi NTT dalam meningkatkan performa Kawasan Pariwisata di NTT, kerjasama dengan provinsi lain yang sudah lebih dahulu industri pariwisatanya seperti Bali dan NTB, sehingga wisatawan dari provinsi lain tersebut dapat melanjutkan kunjungan ke wilayah pariwisata di NTT.
8. RENCANA AKSI KERJASAMA ANTAR PROVINSI
Provinsi-provinsi yang berpotensi untuk dilakukan kerjasama adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Maluku dan Sulawesi Selatan. Jadwal pelaksanaan sejak tahun 2020 hingga 2024 adalah kerjasama penyediaan tenaga kerja dan kerjasama pariwisata, sedangkan kerjasama pemanfaatan tenaga ahli dari luar Provinsi NTT dan kerjasama investasi cukup dilakukan 2 tahun awal (2020-2024).
Kerjasama penyediaan produk pertanian, peternakan dan perikanan sudah harus dilakukan sejal tahun 2021 dan kerjasama eksport baru dimulai tahun 2022 sambil menunggu kelengkapan pelabuhan laun internasional.
9. PENUTUP
Dokumen Database Kerjasama Antar Provinsi ini sudah dirumuskan untuk dijadikan sebagai bahan perimbangan antar pemerintah provinsi guna meningkatkan nilai tambah dan perekonomian di semua wilayah khususnya di Provinsi NTT.
Pemikiran ini masih dapat dilengkapi dan disempurnakan sesuai perkembangan keadaan potensi dan sumberdaya alam dan manusia yang ada. Diharapkan adanya kajian yang lebih detain sebelum dilakukan kerjasama antar provinsi.(*)
Ket Foto : Pelabuhan Tenau Kupang.