DATA BASE KERJA SAMA ANTAR DAERAH KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI NTT

by -488 views

Laporan Biro Ekonomi dan Kerja Sama
Setda Provinsi NTT

1. LATAR BELAKANG
Era globalisasi ditandai dengan menguatnya isu perdagangan bebas yang melampaui batas-batas geografis dan administratif antar daerah maupun antarnegara. Persaingan ekonomi dan bisnis skala lokal, nasional, maupun internasional pun menjadi tidak terhindarkan namun kondisi demikian justru memberi ruang bagi banyak daerah maupun Negara untuk mengakses berbagai peluang yang dapat mendatangkan keuntungan secara ekonomis maupun sosiologis. Sisi lain yang perlu diantisipasi adalah kurangnya kesiapan daerah dalam menghadapi indoktrinasi paham-paham globalisasi dan modernisasi yang kian agresif serta tuntutan perubahan yang begitu signifikan justru membatasi ruang gerak suatu wilayah bahkan dalam lingkup wilayah yang otonom. Bergulirnya paham dimaksud tidak hanya teradopsi dalam tataran konsep namun tergiring oleh instrument kebudayaan sehingga upaya untuk meproteksi otoritas wilayah dari raksasa globalisasi dan modernisasi yang syarat kemudahan mutlak perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif.

Provinsi wilayah yang memiliki batas geografis dan administratif yang otonom di bawah otoritas otonom yang lebih tinggi, kerja sama lintas daerah perlu menjadi agenda utama dalam membangun jejaring protektif tanpa menyinggung ruang privat yang menjadi karakteristik masing-masing wilayah. Bahkan karakteristik dan potensi yang ada pada masing-masing wilayah dapat menjadi modal dalam upaya meningkatkan mutu kerja sama antarwilayah. Basis argumentasi kerja sama antarwilayah ini dapat pula dibangun di atas realita kemiripan atau kesamaan karakter geografis maupun social cultural masyarakat sebagai instrument perekat sehingga memungkinkan untuk dibangunnya sebuah ikatan kerja sama yang tidak hanya mengikat secara formal pada level administratif pemerintahan namun juga mengikat secara normatif.
Provinsi NTT sebagai sebuah wilayah yang memiliki karakter unik di antara provinsi-provinsi lainnya di Indonesia seyogyanya telah memikirkan sebuah master plankerja sama antarwilayah dengan posisi tawar yang menjanjikan baik untuk kepentingan jangka pendek maupun jangka panjang. Letak astronomis NTT sebagai provinsi terselatan yang menempatkannya sebagai poros lalulintas antar dua Negara tetangga (Australia dan RDTL) perlu dipertimbangkan sebagai variabel kunci dalam mengelola berbagai potensi yang ada di wilayah selatan Indonesia. Sementara corak lahan kering kepulauan yang menjadi penciri utama wilayah ini merupakan jaminan bagi wilayah sekitar lainnya untuk mengembangkan pola alternatif bagi kegiatan pembangunan yang berkelanjutan.

Tamrin (2017) menegaskan bahwa prinsip otonomi nyata yaitu suatu prinsip untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.Sedangkan prinsip otonomi yang bertanggung jawab bahwa penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yaitu untuk memberdayakan daerah termasuk di dalamnya memeningkatkan kesejahteraan rakyat.

Salah satu hal penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah penyelenggaraannya harus menjamin keserasian hubungan antar daerah dan mampu membangun kerja sama antar daerah guna meningkatkan kesejahteraan bersama. Secara teoritis dan praktis, sebuah kerja sama yang dikelola dengan baik akan membuahkan hasil yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berada di dalamnya sehingga dalam konteks demikian maka kerja sama antar pemerintah daerah memiliki peran strategis agar berbagai masalah lintas wilayah administratif dapat diselesaikan bersama dan sebaliknya agar banyak potensi yang mereka miliki dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Kerja sama antar daerah merupakan aksi bersama yang terjadi dalam proses unik karena pola hubungan yang terjalin dilandasi oleh relasi horisontal, bukan hirarkhial. Konsekuensi dari pola hubungan ini akan berimplikasi pada pendekatan yang semestinya dipahami bersama oleh aktor yang terlibat. Pembangunan kerja sama antar daerah akanterlaksana dengan pendekatan inter-organisasi yang dikaji dalam pendekatan konsep networking dan model kolaborasi [Tamrin, 2017] sebagai salah satu alternative keberlanjutan hubungan harmonis dan saling menopang dalam konsep pembangunan berkelanjutan.

Menyadari berbagai kondisi tersebut maka perlu digagas sebuah model kerja sama lintas daerah/wilayah yang ideal, mutualis, progressive, metodis, dan berkelanjutan sehingga memungkinkan Provinsi NTT tetap eksis dan konsisten dalam menghadapi tuntutan arus globalisasi dan modernisasi. Model kerja sama antarwilayah yang sudah, sedang, dan akan dibangun dapat pula memberikan kontribusi positif bagi wilayah lain yang menjadi mitra kerja sama dengan mengandalkan berbagai potensi yang tersedia serta peluang lainnya yang masih dapat dijajaki dan dikembangkan kedepannya.

2. MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan dokumen data base kerja sama antar kabupaten/kota se-Provinsi NTT ini dimaksudkan untuk mewujudkan jalinan kerja sama antar daerah dan antar wilayah dalam konsep yang ideal, mutualis, progressif, metodis, dan berdampak pada rencana pembangunan holistik dan berkelanjutan. Dokumen berikut juga diharapkan akan menjadi rujukan pertimbangan para pengambil kebijakan dalam merintis dan melaksanakan lini kerja sama antar daerah dan antar wilayah di Provinsi NTT.

Tujuan yang diharapkan dari ketersediaan dokumen berikut adalah;
a. Mendeskripsikan pentingnya kerja sama antar daerah.
b. Menyajikan gambaran umum potensi dan prospek daerah dalam pengembangannya.
c. Menyajikan lesson drawing pengalaman pengelolaan kerja sama antar daerah.
d. Merumuskan model kerja sama antar daerah.
e. Menggambarkan agenda aksi pengembangan kerja sama antar daerah.

3. DASAR HUKUM
Jalinan kerja sama antar daerah yang stimulusnya disebutkan sebaga Kerja sama Antar Daerah [KAD] merujuk pada beberapa landasan yuridis formal di Indonesia, diantaranya;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah;
3. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerja sama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antar Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja sama Pemerintah Daerah dengan Badan Swasta Asing;
8. Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Berbagai regulasi sebagaimana tersaji memberikan opsi bahwa kerja sama antar daerah menajdi pilihan mutlak yang harus dilakukan daerah dalam menghadapi era globalisasi yang menuntut daerah menghadapi elemen pokok strategis dalam pengembangan ekonomi local [daya saing, transisi daya saing, daya tahan dan daya tarik] untuk kemajuan pembangunan daerahnya dan kesejahteraan masyarakatnya.

4. PENTINGNYA KERJA SAMAANTAR DAERAH
Sebuah kerja samamengedepankan tiga unsur pokok yaitu; [1] adanya dua pihak atau lebih yang membangun kerja sama, [2] adanya interaksi antara pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama dan [3] adanya tujuan bersama. Adanya dua pihak atau lebih menggambarkan suatu himpunan kepentingan yang saling mempengaruhi satu sama lain sehingga terjadi interaksi untuk mewujudkan suatu tujuan bersama. Interaksi yang tidak bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan bersama bukanlah ciri khas dari suatu kerja sama sehingga interaksi dari beberapa pihak yang dilakukan harus memungkinkan terciptanya keseimbangan. Artinya, interaksi yang hanya menguntungkan sebelah pihak maka tidak termasuk kriteria kerja sama. Konsep kerja sama menempatkan pihak-pihak yang berinteraksi pada posisi seimbang, serasi dan selaras karena interaksi bertujuan demi pemenuhan kepentingan bersama tanpa ada yang dirugikan (Pamudji, 2003).
Upaya mengoptimalkan potensi daerah maka kerja sama antar daerah dapat menjadi salah satu alternatif inovasi atau konsep yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas, sinergis dan saling menguntungkan terutama dalam bidang-bidang menyangkut kepentingan keamanan, sumberdaya alam, lingkungan dan lintas wilayah. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, melalui berbagai payung regulasinya telah mendorong kerja sama antar daerah sehingga diharapkan menjadi satu jembatan yang dapat mengubah potensi konflik kepentingan antardaerah menjadi sebuah potensi pembangunan yang saling menguntungkan.

Terbentuknya kerja sama antar daerah akan berjalan baik jika didasarkan pada adanya kesadaran bahwa daerah-daerah dimaksud berkepentingan yang sama dan saling membutuhkan untuk pencapaian tujuan. Olehnya, inisiasi kerja sama antar daerah baru dapat berjalan dengan efektif bila telah ditemukan kesamaan isu, kesamaan kebutuhan atau kesamaan permasalahan. Kesamaan yang teridentifikasi dimaksud yang dijadikan dasar dalam mempertemukan daerah-daerah yang akan dijadikan mitrakerja sama. Hal penting lainnya adalah masalah feasibilitas kerja sama, baik secara ekonomi maupun politis. Pertimbangan politis karena keputusan akhir mengenai komitmen untuk bekerja sama adalah sebuah keputusan politis yang harus diambil pada level pimpinansehingga diperlukan argumentasi-argumentasi untuk bekerja sama yang cukup beralasan secara politis bagi level pimpinan politis dan pemerintahan. Politisasikerja samayang demikian harus menarik bagi semua daerah yang terlibat sehingga harus menguntungkan bagi semua komponen masyarakat dan lingkungan di daerah masing-masing.

Topik pembahasan tentang KAD mencakupi beberapa isu strategis yang berkaitan dengan urgensi kerja sama antar pemerintah daerah sebagaiman terpantau [Tarigan, 2012], yakni:

1. Peningkatan Pelayanan Publik

Kerja sama antar daerah diharapkan menjadi salah satu metode inovatif dalam meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan publik. Efektivitas dan efisiensi dalam penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, pembangunan infrastruktur mencakup jaringan jalan, pembangkit listrik dan lainnya.

2. Kawasan Perbatasan.
Kerja samadi kawasan perbatas difokuskan pada urusan keamanan dan pengembangan wilayah dan kawasan perbatasan karena menjadi daerah terdepan, terluar dan cenderung tertinggal, serta masalah kedaulatan bangsa.Permasalahan lintas Negara menjadi semakin rawan terhadap ancaman penyebaran barang dan jasa serta paham-paham yang mengancam disintegrasi bangsa.

3. Tata Ruang
Keterkaitan tata ruang antar daerah diperlukan dalam hal-hal yang dapat mempengaruhi lebih dari satu daerah seperti Daerah Aliran Sungai (DAS), dan pengelolaan kawasan lingkungan hidup lainnya.Prinsip dasarnya bahwa asset sumberdaya alam secara batas administratif dapat memiliah berdasarkan aspek keruangan namun dalam koordinasi pemanfaatan dan pelestariannya melintasi batas-batas wilayah administratif sehingga dibutuhkan koordinasi lintas daerah.

4. Penanggulangan Bencana dan Penanganan Potensi konflik.
Usaha mitigasi bencana dan tindakan pasca bencana juga membutuhkan koordinasi dan kerja sama yang baik antar daerah-daerah yang berdekatan karena sifatnya adalah tanggung jawab kemanusiaan dan darurat sehingga butuh koordinasi lintas daerah.

5. Kemiskinan dan Pengurangan Disparitas Wilayah
Keterbatasan kemampuan, kapasitas dan sumberdaya yang berbeda-beda antar daerah menimbulkan adanya disparitas wilayah dan kemiskinan (kesenjangan sosial). Melalui kerja sama antar daerah, diharapkan terjadi peningkatan kapasitas daerah dalam penggunaan sumberdaya secara lebih optimal dan pengembangan ekonomi lokal, dalam rangka menekan angka kemiskinan dan mengurangi disparitas wilayah.

6. Peningkatan Peran Provinsi
Amanat UU tentang Pemerintahan Daerah mengisyaratkan perlunya peningkatan peran provinsi, termasuk dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan-permasalahan antar daerah sehingga diperlukan peningkatan kemampuan provinsi dalam menyelenggarakan dan mendorong kerja sama antar daerah (Local government cooperation). Peran dimaksud terutama dalam kapasitas provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dan sebagai fasilitataor dan katalisator kerja sama antar daerah.

7. Pemekaran Daerah
Kerja sama sangat dibutuhkan oleh daerah-daerah pemekaran [DOB] karena tuntutan peningkatan efektifitas dan efisiensi pelayanan layanan publik yang mencakupi masyarakat antar wilayahnya. Pemekaran juga membutuhkan dukungan sumberdaya antar wilayah sehingga untuk keberlanjutan pembangunan daerah masing-masing dibutuhkan sharing capacity.

Kerja sama antar daerah juga bermanfaat untuk beberapa urusan lainnya [Pratikno et.all., 2014], seperti:
1. Manajemen konflik antar daerah.
Kerja sama antar daerah dapat menjadi forum interaksi dan dialog antar aktor utama pembangunan daerah. Forum rempuk antar pemangku kepentingan di daerah dapat memberikan pemahaman terhadap permasalahan dan meningkatkan toleransi antar daerah sehingga konflik antar daerah dapat diantisipasi dan dicarikan solusi alternatifnya.

2. Efisiensi dan standarisasi pelayanan.
Kerja sama antar daerah dapat dimanfaatkan daerah-daerah untuk membangun aksi bersama untuk mendukung daerah dalam menerapkan efisiensi dan standarisasi pelayanan antar daerah.

3. Pengembangan Ekonomi.
Kerja sama antar daerah akan mendorong terjadinya pengembangan ekonomi di suatu wilayahkarena logika pengembangan ekonomi tidak selalu sama dengan logika penguasaan wilayah administrasi. Seringkali terjadi pengembangan ekonomi suatu wilayah tidak bisa maksimal karena wilayah yang mencakupi beberapa teritori daerah tidak tercover dalam lingkupan sasaran pembangunan sementara praktisnya keberadaan komponen masyarakat dan sumberdaya lintas daerah dibutuhkan menjadi penopang sekaligus sasaran pembangunan.

4. Pengelolaan Lingkungan
Kerja sama antar daerah mendorong pengelolaan lingkungan yang menjadi masalah bersama karena wilayah pelestarian juga tidak selamanya dengan teritori administrasi. Penanganan lingkungan tidak akan berjalan sinergis sehingga sangat berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan, tidak saja bagi daerah tersebut tetapi juga bagi daerah tetangga lainnya, seperti: kebakaran hutan, banjir dan tanah longsor.

Aditya [2017] menggambarkan manfaat kerja sama antar daerah juga dapat menjadi wadah sharing kapasitas antar yang berkemajuan dan yang masih tertinggal, diantaranya:
1. Sharing of experiences; daerah dapat berbagi pengalaman dengan daerah lain seperti untuk mengadopsi kebijakan dan strategi dalam menangani permasalahan atau mengelolah sumberdaya masing-masing.
2. Sharing of benefits; kedua daerah atau lebih dapat berbagi keuntungan melalui pengelolaan sumberdaya yang sama dengan demikian keuntungan dapat dibagi bersama sesuai dengan porsinya masing–masing serta secara bersama meminimalisir dampak kerugian dari kerja sama yang dibangun.
3. Sharing of burdens; kedua daerah atau lebih dapat secara bersama-sama menanggung biaya secara proporsional dan tidak ada daerah yang terbebani, oleh karena resiko pembiayaan maka masing-masing daerah harus saling menopang dampak kerugian dari pembiayaan kerja samanya.

KAD hanya dapat terbentuk dan berjalan bila didasarkan pada adanya kesadaran bahwa masing-masing daerah dalam pencapaian tujuan pembangunannya yang melingkupi ruang kewilayahan, terdapat didalamnya lingkungan fisik dan sosial berhak mendapatkan pelayanan pembangunan yang sama, adil dan merata. Hal awal yang harus dipertimbangkan adalah perumusan issu-issu strategis yang tercakup dalam batasan ruang masing-masing, ada kesamaan dan kemiripan permasalahan yang relevan untuk diatasi bersama sehingga membutuhkan topangan kebijakan dan turunan dari kebijakan antara daerah yang bekerja sama. Lingkupan kerja sama akan kontraproduktif jika kemiripan issue tidak koheren dengan kebijakan internal sehingga dalam konteks demikian dibutuhkan komponen penengah yang memperantarai kepentingan kerjasam I antar daerah yaitu institusi pemerintah yang lebih diatas seperti Pemerintahan Provinsi sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah.

Kerja sama bisa meningkat atau lebih efektif dalam keberjalanannya apabila ada external support (misalnya dalam hal pendanaan) dan demand public atau permintaan dan dukungan dari masyarakat. Kedua hal tersebut penting namun hal utama yang harus mendasari kerja sama tersebut adalah adanya komitmen dari masing-masing Pemerintahan Daerah yang terkait kemudian ditopang oleh langkah-langkah kebijakan politis. Komitmen yang dimaksud adalah komitmen untuk bekerja sama dalam penanganan isu-isu yang telah disepakati, dan lebih mendahulukan kepentingan bersama dibanding kepentingan masing-masing daerah. Komitmen tersebut perlu dimiliki oleh para pejabat, baik pada level teknis, manajerial, maupun pimpinan, sehingga langkah-langkah yang diperlukan, termasuk pemangkasan birokrasi dalam kerja sama dapat dilakukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi gerak.

Mengingat sulitnya mengkoordinasikan pemda-pemda dalam semua aspek kepemerintahan, akan lebih efektif apabila isu/bidang yang ditangani dalam kerja sama itu terfokus pada satu isu/bidang pokok saja atau beberapa bidang prioritas. Perluasan lingkup kerja sama dapat dilakukan kemudian, tergantung pada kondisi/komitmen dari pemda-pemda dan tanggapan dari masyarakat. Permasalahanlainnya adalah feasibilitas kerja sama, baik secara ekonomi maupun politis karena keputusan akhir mengenai komitmen untuk bekerja sama adalah sebuah keputusan politis yang harus diambil pada level pimpinan, sehingga diperlukan argumentasi-argumentasi untuk bekerja sama yang cukup menarik secara politis bagi level pimpinan. Konsepnya kerja sama harus menguntungkan secara moril dan materil bagi semua daerah beserta seluruh komponen masyarakat didalam daerah masing-masing sehingga gambarannya oleh Tarigan [2012] berikut:

Prinsip kerja sama yang mengedepankan pertimbangan saling menguntungkan antar daerah yang didalamnya adalah dampak lingkungan dan sosiologisnya, terindikasi dari tolok ukur output yaitu peningkatan pendapatan perkapita daerahnya. Pertimbangan untung-rugi secara materi dan moril demikian maka dalam konsep kerja sama antar daerah harus memperhatikan prinsip kerja sama, diantaranya; efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah NKRI, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan; dankepastian hukum.

5. POTENSI DAERAH
Karakteristik kewilayahan secara geografi dari seluruh kabupaten/kota di NTT relatif semirip dari potensi daerahnya, cenderung mengandalkan potensi sumberdaya alamnya namun kontek demikian tidaklah cepat mendorong ketertinggalan pembangunan didaerah sehingga berbagai kebijakan strategis kemudian mengarahkan ke sektor kepariwisataan sebagai lokomotif yang menggiring sekaligus mendorong percepatan pembangunan dengan pemanfaatan potensi dimaksud.Kondisi eksisting potensi sumberdaya dimaksud telah disadari oleh masing-masing daerah sebagaimana tergambarkan dalam narasi dokumen perencanaan daerahnya, namun dalam tataran praktisnya setiap daerah belum memaksimalkan faktor kerja sama antar daerah sebagai relasi pembangunan sekaligus pangsa pasar terdekat dalam mengembangkan dan memasarkan komoditas di wilayahnya.

Provinsi NTT yang terkategori provinsi kepulauan, terpetakan dalam 3 [tiga] kelompok besar kepulauan yaitu; Timor, Sumba dan Flores. Ketiga kelompok dimaksud memiliki karakteristik geografis yang relatif sama yaitu bercirikan lahan kering kepulauan. Variabel penciri dimaksud diindikasikan dengan jenis komoditas yang dihasilkan hingga jenis usaha produktif yang dikembangkan dari berbagai jenis komoditas lahan kering. Kondisi alam yang relative subur berada do belahan bagian barat dari daratan Pulau Flores seperti Manggarai, Manggrai Barat, Manggarai Timur, Ngada dan Nagekeo namun tidak merata di setiap wilayahnya sehingga secara general masih tergolong berkarakter lahan kering.

Anomali iklim sangat berdampak dan terasa untuk seluruh wilayah NTT, terlebih letak astronomi NTT tidak menguntungkan untuk mengharapkan tingginya curah hujan. Sementara sisi lainnya, produktifitas pertanian sangat tergantung pada ketersediaan air sehingga kebijakan umumnya diarahkan untuk penyediaan air baku yang dapat ditempuh dengan pembangunan sarana dan infrastruktuf utama seperti bendungan, waduk, cek-dam, DAS dan sejenisnya. Permasalahan kualitas tanah dapat menjadi pertimbangan teknis namun sisi lain keberadaan jenis tanah yang dimiliki justru menjadi potensi untuk dikembangkan jenis tanaman lahan kering. Intervensi teknologi yang terus dikembangkan harus berjalan seiring dengan kapasitas keahlian para petani beserta manajemen kelompok taninya namun berbagai upaya demikian tak kunjung mempercepat geliat pembangunan di daerah yang konon terkategosi daerah agratis-topis.
Penciri provinsi kepulauan yang tengah dienduskan belum juga mendapatkan legitimasi secara nasional bersama 6 [enam] provinsi lainnya sehingga semangat atas potensi kelautan dan perikanan tak kunjung menjadi pilihan primadona. Penyebaran polulasi penduduk di wilayah pesisir yang menggantungkan nasibnya di laut juga semakin dipersempit ruang geraknya karena kebijakan urusan bidang kelautan sudah teralihkan menjadi kewenangan provinsi sehingga koordinasi teknis harus terpusat ke level provinsi. Perihal beberapa bagian kecil urusan dibidang kelautan dan perikanan masih menjadi kewenangan kabupaten/kota namun terbatas pada kategorisasi yang sangat kecil sehingga dalam rangka pengembangan dan aspektasi investasi di bidang kelautan dan perikanan harus menempuh jalur birokrasi yang semakin panjang.

Potensi lainnya yang cukup menjanjikan adalah jenis usaha industri di bidang pertambangan dan energy yang tersebar merata hampir diseluruh kabupaten/kota dengan variasi jenis mineralnya.Bidang pertambangan kini dalam kebijakan moratorium secara nasional dan gelombang penolakan masyarakat yang kian menguat sehingga khusus sektor pertambangan bukan menjadi pilihan tepat dalam memodali pembangunan daerah.
Salah satu sektor primadona yang kini menjadi sector strategis dalam percepatan pembangunan daerah adalah sektor jasa yang dipadukan dengan potensi kepariwisataan di daerah.Seiring meningkatnya selera kebutuhan masyarakat yang dipicu oleh kemajuan informasi dan teknologi, mengharuskan pilihan kaum konservatif harus menerima perubahan sehingga bergegas dalam kepentingan kelompok konstruktif yang dapat menerima segala bentuk perubahan dan kemajuan zamannya. Visi kepariwisataan akan lekas menggandengn jenis usaha jasa dari berbagai sektor, termasuk pertanian dengan berbagai sub-sektornya sehingga pilihan urusan kepariwisataan kini menjadi alternatif sekaligus solusi percepatan pembangunan di daerah.

Menyimak berbagai dokumen perencanaan daerah dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi NTT, sektor kepariwisataan tetap menjadi muara yang disasar oleh berbagai daerah dalam upaya hilirisasi produksi berbagai produk komoditi dan jenis usaha yang dikembangkan.Berbagai daerah mulai menggali potensi kepariwisataannya dengan berbagai destinasi alami, baik potensi wisata alam, budaya dan religi.Semangat mempromosikan potensi kepariwisataan terus digalakkan dalam berbagai bentuk dan menyebar ke seluruh hamparan dunia, dan demikian pula realitas ini kini terus menjadi orinetasi utama pembangunan NTT secara menyeluruh.
Perihal demikian, dengan berbagai potensi dan ketersediaan sumberdaya alam dan manusianya, daerah-daerah di NTT juga harus mempertimbangkan konstalasi pergerakan ekonomi makro di lingkup regional Provinsi NTT.KPw BI NTT menggambarkan kondisi pertumbuhan ekonomi Provinsi NTT pada triwulan II 2019 mencapai 6,36% (yoy), berada di atas nasional (5,05% yoy), dan meningkat dibandingkan pertumbuhan ekonomi triwulan I 2019 yang mencapai 5,45% (yoy). Sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi didorong oleh konsumsi rumah tangga, dan sisi lapangan usaha, pertumbuhan ekonomi didorong oleh pertanian, kehutanan, dan perikanan.Gambaran perekonomian makro NTT tersaji dalam kedua gambar berikut yang menggambarkan perkembangan ekonomi sisi pengeluaran dan sisi lapangan usaha.
Sementara sisi keuangan daerah, KPw BI NTT menjelaskan bahwa realisasi pendapatan pemerintah daerah secara keseluruhan pada triwulan II 2019 mencapai Rp 14,15 triliun atau 49% dari total rencana pendapatan. Sementara itu, realisasi belanja mencapai Rp 12,99 triliun atau 28,38% dari total pagu belanja. Baik persentase pendapatan maupun belanja pada triwulan II. Inflasi Provinsi NTT pada triwulan II 2019 masih relatif terkendali yakni sebesar 1,35% (yoy), lebih rendah dibandingkan triwulan I 2019 sebesar 2,12% (yoy) serta di bawah inflasi nasional yang mencapai 3,28% (yoy). Berdasarkan kelompok komoditas, inflasi pada triwulan II 2019 terutama didorong oleh kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan seiring kenaikan tarif angkutan udara di tengah penurunan harga komoditas kelompok bahan makanan.
Stabilitas sistem keuangan Provinsi NTT pada triwulan II 2019 tetap terjaga di tengah akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah. Penghimpunan DPK perbankan tumbuh meningkat 7,45% (yoy) dibandingkan triwulan sebelumnya 3,50% (yoy). Sementara itu, kredit rumah tangga tumbuh relatif stabil sebesar 6,15% (yoy) dengan rasio kredit bermasalah (NPL) 1,36%. Kredit UMKM masih tumbuh cukup tinggi sebesar 21,60% (yoy) dengan rasio NPL yang sedikit meningkat menjadi 4,00% dari sebelumnya 3,42%.

Transaksi pembayaran tunai pada triwulan II 2019 menunjukkan kondisi net outflow sebesar Rp 851 miliar, sesuai dengan pola historisnya seiring tingginya kebutuhan uang tunai pada Hari Raya Idul Fitri dan liburan sekolah. Kegiatan layanan kas untuk memenuhi kebutuhan uang Rupiah layak edar juga terus dilakukan, tercermin dari peningkatan penukaran di dalam kantor, kas keliling, dan pemusnahan uang tidak layak edar. Sisi lainnya, transaksi nontunai melalui kliring mengalami penurunan baik secara volume maupun nominal.Umumnya, indikator ketenagakerjaan dan kesejahteraan Provinsi NTT pada triwulan II menunjukkan perbaikan. Persentase penduduk miskin per Maret 2019 turun sebesar 21,09%atau 1,15 juta jiwa, dibandingkan Maret 2018 sebesar 21,35%. Nilai tukar petani (NTP) naik menjadi 105,92 dibandingkan triwulan I 2019 sebesar pengangguran terbuka (TPT) per Februari 2019 tercatat meningkat menjadi 3,09%, tetapi masih di bawah persentase nasional yang sebesar 5,01%.

Perekonomian Provinsi NTT pada tahun 2019 diperkirakan tumbuh di kisaran 5,56% (yoy), meningkat dibandingkan pencapaian tahun 2018 sebesar 5,13%. (yoy). Sementara itu, inflasi Provinsi NTT pada tahun 2019 diperkirakan mencapai 2,62% (yoy) atau sedikit melambat dibandingkan capaian tahun 2018, sebesar 3,07% (yoy) dan masih dalam kisaran sasaran inflasi nasional pada akhir tahun 2019 yakni 3,5%±1% (yoy).Kondisi perekonomian sebagaimana tersaji adalah gambaran ekonomi makro regional Provinsi NTT yang terjadi selama 2 [dua] tahun terakhir namun konteks kemakroannya, kontalasi nasional dalam beberapa tahun terakhir juga turut serta mempengaruhi pergerakan kondisi perekonomian local dan regional.
Visi besar Gubernur NTT yang kini menggalakan sector kepariwisataan sebagai sector andalan adalah pilihan tepat dan sesuai dengan apa yang telah dirintis sebelumnya dan yang terencana dalam berbagai dokumen perencanaan kabupaten/kota se-NTT. Bagaimanapun idealismenya kemandirian di era otonomi daerah, Pemerintah Provinsi NTT merupakan mitra strategis yang mewakili pemerintah pusat di daerah sehingga fungsi koordinasi, fasilitator dan mediator menjadi representative diantar berbagai perencanaan yang tengah dibangun oleh pemerintah kabupaten/kota.Sebagai pertimbangan sinergisitas pengelolaan aspek kepariwisataan di Provinsi NTT yang dilakukan oleh kabupaten/kota maka berikut disajikan beberapa data inti dalam aktifitas keparisiataan.

Data kunjungan wisatawan [domestik dan mancanegara] ke Provinsi NTT selama empat tahun terakhir mengalami peningkatan signifikan di periode tahun 2016 ke 2017, atau lebih dari 50% dari periode tahun sebelumnya. Kondisi kenaikan dimaksud dapat dipengaruhi oleh kebijakan nasional yang semakin serius mendukung sector kepariwisataan diberbagai daerah sehingga distribusi kebijakan kepariwisataan tidak hanya diarahkan ke daerah-daerah ungguan lain di NTT. Penetapan 7 destinasi baru [Fatumnasi-TTS, Lamalera-Lembata, Mulut seribu-Rote Ndao, Pantai Liman-Kupang, Desa Koanara-Ende, dan Woleal-Alor] adalah langkah lanjutan setelah keseriusan penetapan beberapa destinasi lainnya di wilayah lainnya sehingga daya tarik kunjungan sekejab mengalami peningkatan dengan geliat promosi yang dilakukan berbagai pihak. Berbagai faktor yang mempengaruhi wisatawan melakukan kunjungan ke berbagai destinasi dimaksud juga dikendalikan dari sisi kebijakan, seperti; site and event attractions, assesibilitas, amenitas dan tourist organization.
Konteks kepariwisataan yang kini dianggap cukup ampuh mendinamisasi perekonomain global, UNWTO juga menyebutkan bahwa kontribusi Indonesia terhadap persentase pertumbuhan pariwisata di Asia Pasifik cukup signifikan dengan jumlah wisatawan mancanegara mencapai 14 juta wisatawan di tahun 2017 atau meningkat 17 persen dibandingkan 2016. Indonesia termasuk dalam salah satu pasar wisatawan di Asia dengan laju pertumbuhan jumlah kunjungan tercepat (7,7%) selain China (9,8%) dan India (4,7%).
Menurut Bank Dunia, pariwisata menjadi core business Indonesia karena pariwisata menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertukaran valuta asing, penciptaan lapangan pekerjaan serta peningkatan PDB nasional. Berdasarkan data Kementerian Pariwisata pendapatan devisa dari sektor pariwisata pada 2015 mencapai US$ 12,23 juta dan menempati urutan ke-4 sebagai penyumbang devisa terbesar pada 2015, di bawah minyak dan gas (Migas), batu bara dan kelapa sawit. Pada 2016 devisa pariwisata sudah mencapai US$ 13,5 juta 6 | Buku Database Kepariwisataan Provinsi NTT Tahun 2018 dan Pada tahun 2017 sektor pariwisata menduduki urutan kedua penyumbang devisa terbesar nasional setelah Migas dengan kontribusi US$15 juta terhadap pendapatan devisa.
Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu dari 10 (sepuluh) provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah menjadi destinasi unggulan wisata dengan penetapan Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat sebagai salah satu destinasi prioritas. Total Daya Tarik Wisata (DTW) yang dimiliki oleh Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebanyak 458 DTW yang diklasifikasikan dalam beberapa tema antara lain: Alam 115 (25,11%), Pantai (22,71%), Kampung Tradisional (17,03%), Budaya (12,88%), Religius (5,68%), Sejarah (8,08%), Belanja (2,18%), Festival Budaya (1,97%), Diving and Snorkeling (1,75%), Kuliner (1,75%), Buatan (0,87%). Buku Database Kepariwisataan 2018 ini memuat informasi kepariwisataan yang terdapat di Nusa Tenggara Timur baik potensi DTW, data pendukung usaha jasa pariwisata seperti usaha akomodasi, rumah makan/restoran, biro perjalanan serta jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan nusantara selama tahun 2017.

Penjelasan berbagai kondisi eksisting terkait potensi daerah yang terwakilkan dari setiap sektor urusan diberbagai wilayah dalam Provinsi NTT sebagaimana tergambarkan bersama kondisi perekonomian makro regional NTT, adalah sajian informasi yang bersifat umum.Berikut disajikan beberapa data potensi unggulan daerah yang diandalkan oleh masing-masing daerah dengan berbagai variasi komoditi dan jenis usahanya. Sebagian besar data dimaksud merujuk pada hasil studi LPPM Undana yang diprakarsai oleh KPw BI NTT terkait Baseline survey Komoditas/produk/jenis usaha unggulan UMKM di Provinsi NTT yang terinci per kabupaten/kota. Data pendukung lainnya adalah informasi yang dipresentasikan oleh masing-masing kepala daerah saat pertemuan para bupati/walikota se-Provinsi NTT yang mengagendakan tentang rencana pengembangan peta jalan masyarakat ekonomi NTT.Teringkas dari berbagai informasi dimaksud, tersaji berikut gambaran peta sebaran potensi sektoral dari setiap kabupate-kotase-NTT.

Sebaran informasi sebagaimana tersaji dalam peta dimaksud akan dijelaskans secara general sebagaimana data dan informasi berikut yang khususnya melingkupi gambaran potensi komoditi jenis usaha unggulan yang berpeluang dikembangkan dalam skala UMKM di Provinsi NTT. Tujuan pengembangan UMKM terpenting ditingkat Provinsi NTT adalah untuk ‘penciptaan lapangan kerja’ diikuti berturut turut oleh “peningkatan daya saing produk” kemudian “pertumbuhan ekonomi”. Kondisi demikian, menunjukkan bahwa para, pengambil kebijakan serta praktisi pengembangan UMKM di Provinsi NTT (termasuk untuk Kota Kupang) sangat menyadari pentingnya penciptaan lapangan kerja dalam pengembangan UMKM di NTT.
Kriteria penentuan KPJU Unggulan terpenting (ranking kepentingan) berturut-turut adalah 1) Tenaga Kerja terampil, 2) Bahan baku, 3) Modal, 4) Saprodi, 5) teknologi, 6) Sosial Budaya, 7) Manajemen usaha, 8) ketersediaan/prospek pasar, 9) harga/nilai tambah, 10) penyerapan tenaga kerja, 11) sumbangan perekonomian, dan 11) dampak lingkungan.Perhatian terhadap kualitas tenaga kerja lebih diprioriraskan selain ketersediaan dukungan bahan baku dan permodalan, sementara perhatian terhadap kualitas lingkungan belum menjadi perhatian.

Faktor dan kriteria yang menjadi penentu dalam pengembangan UMKM di Provnsi NTT lebih dipentingkan pada faktor ketersediaan/prospek pasar. Faktor lainnya secara berurutan menurut perangkingan adalah; penyerapan TK, Saprodi, TK terampil, dampak lingkungan, teknologi, sosial budaya, manajemen usaha, modal, bahan baku, harga/nilai tambah, dan sumbangan perekonomian. Aktifitas UMKM yang dilakukan oleh pelaku UMKM masih tergantung pada permintaan pasar, artinya suatu usaha akan banyak diminati bila permintaan pasarnya tinggi sehingga variasi jenis komoditi/usaha sangat tergantung pada kendali pasar.
Berbagai kondisi dimaksud kemudian ditelusuri sector/sub-sektor utama dalam skala UMKM yang selayaknya dikembangkan di berbagai kabupaten/kota se-Provinsi NTT.

a. Kota Kupang
Kota Kupang selama 5 [lima] tahun terakhir struktur ekonominya didominasi oleh lapangan usaha yang berperan penting dalam pembentukan PDRB daerah yaitu; industry pariwisata, konstruksi, perdagangan besar dan eceran, reprasi mobil dan sepeda motor, jasa pendidikan, transportasi dan pergudangan. Pertumbuhan ekonomi tertinggi pada tahun 2017 dicapai oleh lapangan usaha industry pariwisata sebesar 16,76 dan lapangan usaha transportasi dan pergudangan sebesar 12,92%. Teridentifikasi 9 [Sembilan] sektor usaha lainnya yang kini mengalami pertumbuhan positif di Kota Kupang, yaitu; industi pengolahan [7,65%], usaha jasa kesehatan dan kegiatan sosial [7,61%], jasa lainnya [7,26%], jasa konstruksi [7,09], jasa pendidikan [6,58], perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor [6,46%], informasi dan komunikasi [6,07%], jasa keuangan dan asuransi [5,70%] dan real setate [5%].
KPw BI merilis hasil kajian KPJu Unggulan tingkat Kota Kupang yang dilakukan oleh LPPM Undana [2018] menyajikan bahwa Sektor/subsektor utama di Kota Kupang adalah subsector perdagangan besar, eceran dan reparasi yang menggeser sektor jasa pada KPJu Unggulan periode tahun 2013. Sektor usaha lain berdasarkan tingkat kepentingannya 10 [sepuluh] berturut-turut adalah; [2] transportasi dan pergudangan, [3] konstruksi, [4] pengadaan air dan daur ulang sampah, [5] penyediaan akomodasi dan makan minum, [6] jasa kesehatan dan kegiatan sosial, [7] kesenian hiburan dan rekreasi, [8] jasa persewaan, [9] jasa keuangan dan asuransi,dan [10] Jasa profesional, Ilmiah dan Teknis.
Hasil kajian juga menunjukan bahwa terdapat 10 jenis KPJu Unggulan untuk pengembangan UMKM di Kota Kupang berturut-turut adalah: 1) toko/kios, 2) klinik bersalin, 3) hasil pertanian, 4) kursus menjahit, 5) usaha air isi ulang, 6) salon dan tata rias, 7) usaha Sembako, 8) tukang las, 9) pendidikan PAUD, dan 10) pendidikan PLS. Jenis usaha potensial yang layak dikembangkan adalah toko/kios, salon/tata rias, klinik bersalin, kursus menjahit, usaha air isi ulang, usaha sembako, tukang las, pendidikan PAUD, dan pendidikan PLS. Hal demikian menunjukan bahwa tingkat konsumsi masyarakat Kota Kupang semakin meningkat seiring tingginya permintaan pasar terhadap sektor layanan jasa dan pendidikan. Sementara untuk jenis usaha lainnya seperti hasil pertanian potensi dan prospeknya kurang menjanjikan untuk konteks Kota Kupang.

b. Kabupaten Kupang
Upaya pengembangan UMKM, sektor utama di Kabupaten Kupang adalah sektor Peternakan diikuti berturut-turut oleh: Tanaman Pangan, Perikanan, Perkebunan, Pertambangan, Angkutan, Perdagangan, Jasa, Kehutanan, dan Pariwisata.Sepuluh KPJU Unggulan lintas sektor untuk penegmbangan UMKM di Kabupaten Kupang berturut-turut adalah: 1) Sapi, 2) Usaha budidaya rumput laut, 3) Babi, 4) Usaha Penangkapan ikan di laut, 5) Ayam Pedaging, 6) Hasil pertanian/Hortikultura, 7) Batu bangunan, 8) kelapa, 9) pemungutan madu, dan 10) kambing.
Analisis potensi dan prospek terhadap berbagai komoditi dan jenis usaha potensial skala UMKM mengarah pada masing-masing dengan kategori baik sampai sangat baik adalah: 1) Sapi, 2) Usaha budidaya rumput laut, 3) Babi, 4) Usaha Penangkapan ikan di laut, 5) Ayam Pedaging, 6) Hasil pertanian/Hortikultura, 7) kelapa, 8) kelapa, 9) pemungutan madu, dan 10) kambing

c. Kabupaten Rote Ndao
Upaya pengembangan UMKM, sektor utama di Kabupaten Rote Ndao adalah sektor Pertanian (tanaman pangan) diikuti berturut-turut oleh: Peternakan, Pariwisata, Perindustrian, Perdagangan, Perikanan, Kehutanan, Jasa-jasa, Perkebunan, Angkutan, dan Pertambangan. Sepuluh KPJU Unggulan lintas sektor untuk penegmbangan UMKM di Kabupaten Rote Ndao berturut-turut adalah: 1) Industri gula lontar, 2) Industri kain tenun ikat, 3) minyak kayu putih, 4) Sapi, 5) Ayam Kampung, 6) kedai makanan, 7) perbengkelan, 8) babi, 9) usaha budidaya rumput laut, dan 10) warung makan.
Analisis potensi dan prospek terhadap berbagai komoditi dan jenis usaha skala UMKM dengan masing-masing dengan kategori baik sampai sangat baik adalah : 1) Industri gula lontar, 2) Industri kain tenun ikat, 3) minyak kayu putih, 4) sapi, 5) kedai makanan, 6) perbengkelan, dan 7) warung makan.

d. Kabupaten Sabu Raijua
Kabupaten Sabu Raijua yang kini berusia 11 tahun sejak pemekarannya dari Kabupaten Kupang, kini telah terbagi dalam 6 kecamatan, 58 desa dan 5 kelurahan dengan luas wilayah mencapai 46.084,50 Ha, dan garis pantai sepanjang 134,36 Km. Jumlah penduduknya kini telah mencapai 95.711 jiwa, dengan tingkat populasi tertinggi berada di Kecamatan Sabu Barat yang secara general terdapat 32% diantaranya bergelut di sector pertanian.
Tingkat pertumbuhan ekonomi pada tahun 2017 mencapai 5,11% dengan PDRB ADHB kabupaten sebesar Rp. 1.220,66 M, dan pertumbuhan PDRB sektoral ADHK tumbuh mencapai lebih dari 22%. Indikator kemiskinan yang ditandai oleh persentase penduduk miskin mencapai 31,07% dan indeks kelamana kemiskinan sebesar 7,27 serta indeks keparahannya mencapai 2,21. Sektor/subsektor utama di Kabupaten Sabu raijua adalah subsector transportasi dan pergudangan. Sektor usaha lain berdasarkan tingkat kepentingannya 10 [sepuluh] berturut-turut adalah; [2] hortikultura, [3] perdagangan besar, eceran, dan reparasi, [4] tanaman pangan, [5] industry pengolahan, [6] kehutanan, [7] peternakan, [8] kegiatan jasa lainnya, [9] perikanan,dan [10] pengadaan air, daur ulang sampah.
Sepuluh KPJu Unggulan lintas sektor untuk pengembangan UMKM di Kabupaten Sabu Raijua berturut-turut adalah: 1) ojek motor, 2) padi sawah, 3) angkutan barang, 4) pohon lontar, 5) babi, 6) perdagangan besar, 7) sawi, 8) pasar mingguan, 9) usaha rumput laut, dan 10) tomat.Jenis usaha potensial yang layak dikembangkan adalah padis awah, pohon lontar, babi, pasar mingguan, usaha rumput laut. Sedangkan jenis usaha/komoditi lainnya seperti ojek motor, angkutan barang, perdagangan besar, sawi, dan tomat belum terlalu mendesak untuk dikembangkan karena antara potensi dan prospeknya kurang sinkron

e. Kabupaten Timor Tengah Selatan
Timor Tengah Selatan yang merupakan kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak dan daerah terluas se-NTT yaitu seluas 3.995,36 Km2, dan tingkat kepadatan mencapai … orang/Km2. Angka kemiskinan Kabupaten TTS mencapai 29,76%, diatas rerata kemiskinan di Provinsi NTT sehingga hal demikian menjadi alasan hadirnya berbagai kebijakan dari berbagai tingkatan elemen untuk melakukan pengentasan kemiskinan. Pendapatan ASli Daerahnya mengalami kenaikan secara perlahan untuk 5 tahun terakhir seiring meningkatnya pendapatan dan belanja sehingga menjadi gambaran pertumbuhan ekonomi mencapai 5,35%.
Jumlah cadangan pangan mencapai 58.890 ton pada tahun 2018 namun kondisi demikian justru mengalami penurunan dari tahun 2016 yang mencapai 71.661 ton. Ketersediaan stok pangan menjadi indicator ketahanan pangan di daerah sehingga merujuk persentase demikian mengindikasikan kemampuan daerah dalam meningkatkan daya produksi masyarakat. Potensi alamnya cukup menunjang untuk diterapkan konsep pertanian lahan kering namun kondisi perkembangannya masih terkendala perihal mendasar sebagaimana yang terjelaskan sebelumnya. Sektor andalannya adalah peternakan, khususnya ternak besar yang datanya pada 2 tahun terakhir terus mengalami peningkatan seperti sapi dan babi yang masing-masing meningkat 3.000an ekor.
Sementara produksi tanaman pangan, hortikultur dan perkebunan juga mengalami peningkatan yang signifikan seperti jagung, ubi kayu dan ubi jalar, pinang, sirih, kapuk, kemiri, kelapa, alpukat dan jeruk keprok. Sisi lainnya, dukungan kelembagaan ekonomi masyarakat di TTS telah tersedia 58 unit BUMDES aktif, UKM 1.308 unit, dan 270 IKM aktif sebagai institusi pendukung perekonomian yang berbasis kerakyatan dalam perwujudan masyarakat ekonomi NTT. Program prioritas dalam rangka meningkatkan perekomian daerah dilakukan dengan upaya meningkatkan PDRB dari Rp 6,8 menjadi Rp. 7,2 M pada tahun 2023, dan angka pertumbuhan ekonomi dari 5,35% menjadi 7,00% di tahun 2023.

Upaya pengembangan UMKM, sektor utama di Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah sektor Peternakan diikuti berturut-turut oleh: Tanaman Pangan, Perkebunan, Kehutanan, Perdagangan, Angkutan, Perikanan, Jasa, Pariwisata, Perindustrian, dan Pertambangan. Sepuluh KPJU Unggulan lintas sektor untuk penegmbangan UMKM di Kabupaten Timor Tengah Selatan berturut-turut adalah: 1) sapi, 2) babi, 3) jagung, 4) Kelapa, 5) asam, 6) kemiri, 7), hasil pemungutan kemiri, 8) kambing, 9) kambing dan hasil pertanian/hortikultura. Analisis terhadap potensi dan prospek, masing-masing dengan kategori baik sampai sangat baik adalah: 1) Usaha ternak sapi, 2) usaha ternak babi, 3) usahatani jagung, 4) budidaya kemiri dan perdagangan ternak dan hasil-hasilnya.

Beberapa program kerja sama antar daerah yang dapat dirntis diantaranya; [1] Penyediaan Pasar/Market Untuk Beberapa Produk Unggulan Daerah Antar Kabupaten/Provinsi, [2] perbaikan jalur transportasi (jalan provinsi) yang menghubungkan daerah-daerah potensial ekonomi, [3] penyediaan informasi kebutuhan masyarakat untuk komoditi peternakan dan pertanian secara online atau berbasis teknologi digital, dan [4] kerja sama dengan bumn/bumd dan investor sebagai bapak angkat untuk bumdes/ukm/ikm/pengrajin.

f. Kabupaten Timor Tengah Utara
Kabupaten TTU merupakan salah satu kabupaten yang berbatasan langsung dengan wilayah Oekusi Ambenu-RDTL di bagian utaranya.
Penyebaran potensi dan dukungan berbagai faktor yang mendeterminasi munculnya ranking KPJu unggulan UMKM pada setiap sektor atau sub sektor merupakan informasi penting dan menarik untuk pengembangan KPJu bersangkutan di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara kedepan. Untuk itu kebijakan di tingkat sektor atau sub sektor seyogianya dirancang sedemikian agar sejalan dengan kebijakan pemerintah sehingga mampu mengaktualisasikan potensi yang ada di tingkat masyarakat dan wilayah tersebut.
Sub-sub sector unggulan dari setiap sector unggulan dengan rincian: jagung untuk sector tanaman pangan; cabe untuk sector hortikultura; jambu mete untuk sector perkebunan; sapi untuk sector peternakan; dan jati untuk sector kehutanan. Kondisi tersebut tidak berbeda jauh dengan hasil analisis KPJu per sector dan sub sector periode seTimor Tengah Utaramnya (tahun 2013) di mana sub sector jagung tetap menduduki peringkat pertama untuk sector tanaman pangan. Sementara sub sector cabe, sapi dan jambu mete masing-masing telah bergeser dari peringkat kedua menjadi peringkat pertama pada masing-masing sektornya. Berdasarkan hasil perbandingan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara hasil analisis KPJu periode seTimor Tengah Utaramnya dengan hasil analisis KPJu tahun 2018 di mana sector pertanian tetap menjadi sector unggulan/prioritas di Kabupaten Timor Tengah Utara.

g. Kabupaten Malaka
KPw BI NTT melalui hasil kajian LPPM Undana [2018] menunjukan bahwa sektor/subsektor utama di Kabupaten Malaka adalah subsector peternakan. Sektor usaha lain berdasarkan tingkat kepentingannya 10 [sepuluh] berturut-turut adalah; [2] perdagangan besar, eceran, dan reparasi, [3] transportasi dan pergudangan, [4] perikanan, [5] informasi dan komunikasi, [6] tanaman pangan, [7] perkebunan, [8] hortikultura, [9] jasa persewaan,dan [10] real estate.
Sepuluh KPJu Unggulan lintas sektor untuk pengembangan UMKM di Kabupaten Malaka berturut-turut adalah: 1) babi, 2) sapi, 3) ikan cakalang, 4) itik, 5) ayam kampung, 6) toko/kios, 7) ojek motor, 8) kambing, 9) kelapa, dan 10) tomat.Jenis usaha potensial yang layak dikembangkan adalah sapi, babi, itik, ayam kampong, toko/kios, kambing, dan tomat.Sedangkan jenis usaha/komoditi lainnya seperti ikan cakalang, ojek motor, dan kelapa belum terlalu mendesak untuk dikembangkan di wilayah Kabupaten Malaka.

h. Kabupaten Belu
KPw BI NTT melalui hasil kajian LPPM Undana [2018] menunjukan bahwa sektor/subsektorutama di Kabupaten Belu adalah sub seKtor tanaman pangan merupakan prioritas pertama sebagaimana telah diprioritaskan pada periode KPJu Unggulan tahun 2013. Sektor usaha lain berdasarkan tingkat kepentingannya 10 [sepuluh] berturut-turut adalah; [2] hortikultura, [3] perkebunan, [4] perkebunan, [5] perikanan, [6] peternakan, [7] kehutanan, [8] transportasi dan pergudangan, [9] perdagangan besar/eceran reparasi, dan [10] industry pengolahan.
Sepuluh KPJu Unggulan lintas sector untuk pengembangan UMKM di Kabupaten Belu berturut-turut adalah: 1) jagung, 2) cabe, 3) pisang, 4) tomat, 5) padi sawah, 6) hasil tani dan hutan, 7) dagang kecil, 8) tenun, 9) dagang menengah, dan 10) restoran/rumah makan.Komoditi/jenis usaha potensial yang layak dikembangkan adalah jagung dan pisang serta jenis komoditi hortikultura lainnya namun komoditi pisang sangat prospektif kedepannya sehubungan dengan permintaan pasar.Sedangkan komoditi cabe dan tomat kondisinya berpotensi namun tidak prospektif untuk dikembangkan.Jenis komoditi perdagangan kecil mengalami kondisi sebaliknya yakni prospektif namun kurang potensial.

i. Kabupaten Sumba Timur
KPw BI NTT melalui hasil kajian LPPM Undana [2018] menunjukan bahwa sektor/subsektor utama di Kabupaten Sumba Timur adalah subsector tanaman pangan yang menggeser sektor perkebunan pada KPJu Unggulan periode tahun 2013. Sektor usaha lain berdasarkan tingkat kepentingannya 10 [sepuluh] berturut-turut adalah; [2] hortikultura, [3] perkebunan, [4] peternakan, [5] kehutanan, [6] transportasi dan pergudangan, [7] perdagangan besar dan eceran, [8] informasi dan komunikasi, [9] industry pengolahan,dan [10] pertambangan dan penggalian.
Sepuluh KPJu Unggulan lintas sektor untuk pengembangan UMKM di Kabupaten Sumba Timur berturut-turut adalah: 1) jagung, 2) kangkung, 3) ubi kayu, 4) kelapa, 5) kuda, 6) meranti, 7) mahoni, 8) kubis, 9) angkutan darat, dan 10) cengkeh. Jenis usaha potensial yang layak dikembangkan adalah jagung, ubi kayu, angkutan darat, kangkung, kuda, dan meranti.Hal demikian menunjukan bahwa tingkat konsumsi masyarakat di Kabupaten Sumba Timur semakin meningkat seiring tingginya permintaan pasar terhadap komoditi tersebut.Sementara jenis usaha lainnya meskipun cukup potensial namun kurang prospektif ataupun sebaliknya.
j. Kabupaten Sumba Tengah
Kabupaten Sumba Tengah yang merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Sumba Timur, bersamaan dengannya Kabupaten Sumba Barat Daya juga terbentuk pada periode 10 tahun silam.Kondisi kewilayahannya masih relative luas untuk dikembangkan berbagai potensi yang mengandalkan sector pertanian [tanaman pangan, hortikultur dan peternakan].Berbagai komoditi potensial yang dipresentasikan Bupati Sumba Tengah saat rapat koordinasi bersama Gubernur tahun 2019 di Labuan Bajo.
Beberapa komoditi dimaksud diantaranya; padi sawah, padi ladang, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, ubi jalar, kemiri, kelapa, kopi, coklat, jambu mete, pinang, cengkeh, sirih, dan lontar. Sementara potensi peternakan diantaranya; sapi, kerbau, kuda, babi, kambing, ayam kampong, ayam pedaging dan itik manila.Potensi perikanan yang diuggulkan berupa perikanan laut dan perairan umum, budidaya laut, tambak, kolam dan keramba. Berbagai komoditas dimaksud belum dikaji untuk menentukan komoditas dan jenis usaha unggulannya namun teridentifikasi permasalahn yang dihadapi adalah; [1] rantai tata niaga komoditas tidak sepenuhnya dikuasai pemerintah, [2] mutu produksi tidak dijamin karena transaksi langsung antar penjual dan pembeli, dan [3] perlu pembinaan pemasaran bersama.
Upaya untuk pengembangan UMKM, sektor utama di Kabupaten Sumba Tengah adalah sektor Peternakan merupakan prioritas pertama. Sektor usaha lain berdasarkan tingkat kepentingannya berturut-turut adalah sektor perkebunan, usaha tanaman pangan, pariwisata, perdagangan, perindustrian, jasa-jasa, angkutan, kehutanan, dan perikanan. Teridentifikasi sebanyak sepuluh KPJU Unggulan lintas sektor untuk penegmbangan UMKM di Kabupaten Sumba Tengah berturut-turut adalah: 1) kopi, 2) Pertunjukkan seni/budaya, 3) Ayam Ras Pedaging, 4) ayam kampung, 5) pinang, 6) kuda, 7) babi, 8) kerbau, 9) panggilan padi, dan 10) Sewa traktor/saprodi lainnya.Analisis potensi dan prospek, masing-masing dengan kategori baik sampai sangat baik adalah: 1) kopi, 2) Pertunjukkan seni/budaya, 3) Ayam Ras Pedaging, dan 4) Ayam Kampung.

k. Kabupaten Sumba Barat Daya
Strategi untuk pengembangan UMKM, sektor utama di Kabupaten Sumba Barat Daya adalah sektor Peternakan merupakan prioritas pertama. Sektor usaha lain berdasarkan tingkat kepentingannya berturut-turut adalah sektor usaha tanaman pangan, pariwisata, perdagangan, perkebunan, perindustrian, jasa, angkutan,dankehutanan.
Terdapat sepuluh KPJU Unggulan lintas sektor untuk penegmbangan UMKM di Kabupaten Sumba Barat Daya berturut-turut adalah: 1) kambing, 2) babi, 3) pondok wisata, 4) ayam ras pedaging, 5) kuda, 6) kerbau, 7) coklat, 8) pinang, 9) jambu mete, dan 10) cengkeh.Jenis komoditi produk usahayang dipandang potensial dan prospektif dengan kategori baik sampai sangat baik adalah: 1) Usaha Ternak Kambing, 2) Usaha Ternak Babi, dan 3) Usaha Ayam Ras Pedaging.

l. Kabupaten Sumba Barat
Sektor/subsektor utama di Kabupaten Sumba Barat adalah subsector tanaman pangan yang menggeser sektor perkebunan pada KPJu Unggulan periode tahun 2013. Sektor usaha lain berdasarkan tingkat kepentingannya 10 [sepuluh] berturut-turut adalah; [2] hortikultura, [3] perkebunan, [4] peternakan, [5] Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi, [6] transportasi dan pergudangan, [7] kehutanan, [8] jasa pendidikan, [9] informasi dan komunikasi, dan [10] perikanan.
Sepuluh KPJu Unggulan lintas sektor untuk pengembangan UMKM di Kabupaten Sumba Barat berturut-turut adalah: 1) padi sawah, 2) ubi kayu, 3) bayam, 4) terong, 5) tomat, 6) jagung, 7) kacang hijau, 8) kelapa, 9) kubis, dan 10) kemiri.
Jenis usaha potensial yang layak dikembangkan adalah padi sawah, tomat, kacang hijau, kelapa, dan kubis.Hal demikian menunjukan bahwa tingkat konsumsi masyarakat di Kabupaten Sumba Barat semakin meningkat seiring tingginya permintaan pasar terhadap komoditi tersebut.Sementara jenis usaha lainnya meskipun cukup potensial namun kurang prospektif ataupun sebaliknya.
m. Kabupaten Manggarai Barat
Sektor/subsektor utama di Kabupaten Manggarai Barat adalah subsector tanaman pangan. Sektor usaha lain berdasarkan tingkat kepentingannya 10 [sepuluh] berturut-turut adalah; [2] perdagangan besar, eceran dan reparasi, [3] kesenian, hiburan, dan rekreasi, [4] transportasi dan pergudangan, [5] hortikultura, [6] kegiatan jasa lainnya, [7] penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman, [8] jasa persewaan, [9] industry pengolahan,dan [10] real estate.
Sepuluh KPJu Unggulan lintas sektor untuk pengembangan UMKM di Kota Kupang berturut-turut adalah: 1) padi sawah, 2) jagung, 3) pisang, 4) padi ladang, 5) hasil pertanian, 6) toko/kios, 7) hasil perikanan, 8) pondok wisata, 9) wisata bahari, dan 10) perahu wisata.

Jenis usaha potensial yang layak dikembangkan adalah padi sawah, pisang, pondok wisata, wisata bahari, perahu wisata, hasil pertanian, dan toko/kios. Kondisi tersebut tidak terlepas dari kedudukan wilayah ini sebagai daerah pariwisata yang membutuhakan banyak dukungan bagi kegiatan pariwisata terutama sector pertanian untuk mendukung keberadaan hotel-hotel dan rumah makan dan juga sector jasa pariwisata dan perdagangan sebagai sector yang berpotensi dan memiliki prospek yang menjanjikan ke depannya.

n. Kabupaten Manggarai
Sektor/subsektor utama di Kabupaten Manggarai adalah subsector tanaman pangan yang menggeser sektor perkebunan pada KPJu Unggulan periode tahun 2013. Sektor usaha lain berdasarkan tingkat kepentingannya 10 [sepuluh] berturut-turut adalah; [2] hortikultura, [3] peternakan, [4] perkebunan, [5] konstruksi, [6] perdagangan besar, eceran, dan reparasi, [7] transportasi dan pergudangan, [8] jasa persewaan dan sewa guna usaha, [9] industry pengolahan,dan [10] kehutanan.

Sepuluh KPJu Unggulan lintas sektor untuk pengembangan UMKM di Kabupaten Manggarai berturut-turut adalah: 1) padi sawah, 2) tomat, 3) jagung, 4) sapi potong, 5) kopi, 6) ojek motor, 7) usaha kios, 8) pengolahan makanan, 9) tukakng bangunan, dan 10) babi.
Jenis usaha potensial yang layak dikembangkan adalah padi sawah, kopi dan pengolahan makanan mengingat sangat prospektif kedepannya seiring meningkatnya permintaan pasar.Hal demikian menunjukan bahwa tingkat konsumsi masyarakat di Kabupaten Manggarai semakin meningkat.Jenis komoditi tomat juga memiliki prospek yang baik ke depannya sehingga perlu untuk dikembangkan.Sedangkan untuk jenis usaha kios memiliki potensi untuk dikembangkan namun prospeknya kurang menjanjikan.

o. Kabupaten Manggarai Timur
Untuk pengembangan UMKM, sektor utama di Kabupaten Manggarai Timur adalah sektor Perkebunan merupakan prioritas pertama. Sektor usaha lain berdasarkan tingkat kepentingannya berturut-turut adalah Tanaman Pangan, Peternakan, Perdagangan, Pariwisata, Jasa, Angkutan, Perindustrian, Perikanan, Kehutanan dan Pertambangan.
Sepuluh KPJU Unggulan lintas sektor untuk penegmbangan UMKM di Kabupaten Manggarai Timur berturut-turut adalah: 1) Kopi, 2) Pemasaran Ternak dan hasil-hasilnya, 3) Pisang, 4) Pemungutan Madu, 5) Padi Ladang, 6) Jasa sewa kendaraan penumpang, 7) Kios barang, 8) Kelapa, 9) Kambing, dan Pondok wisata (home stay).
Dari sudut pandang potensi dan prospek, masing-masing dengan kategori baik sampai sangat baik adalah: 1) Usaha Perkebunan Kopi, 2) Usaha Perdagangan Ternak dan Hasil-hasilnya dan Usaha Budidaya Pisang.

p. Kabupaten Ngada
Sektor/subsektor utama di Kabupaten Ngada adalah subsector tanaman pangan. Sektor usaha lain berdasarkan tingkat kepentingannya 10 [sepuluh] berturut-turut adalah; [2] hortikultura, [3] perkebunan, [4] peternakan, [5] penyediaan akomodasi dan makan minum, [6] informasi dan komunikasi, [7] perdagangan besar, eceran, dan reparasi, [8] transportasi dan pergudangan, [9] pertambangan dan penggalian,dan [10] jasa keuangan dan asuransi.
Sepuluh KPJu Unggulan lintas sektor untuk pengembangan UMKM di Kabupaten Ngada berturut-turut adalah: 1) jagung, 2) ubi kayu, 3) wisata budaya, 4) padi sawah, 5) wisata alam, 6) bayam, 7) guide wisata, 8) pandu wisata bahari, 9) terong, dan 10) kakao.
Jenis usaha potensial yang layak dikembangkan adalah jagung, ubi kayu, padi sawah, wisata alam, bayam karena kondisi tanah dan kondisi alam memang sangat potensial bagi pengembangan jenis usaha tersebut.Sementara untuk jenis usaha lainnya seperti wisata budaya, guide wisata, pandu wisata bahari, terong da kako belum menjadi jenis usaha/ komoditi yang mendesak untuk dikembnangkan di kabupaten Ngada.

q. Kabupaten Nagekeo
Jenis usaha komoditi tanaman pangan menjadi sektor utama dalam pengembangan UMKM di Kabupaten Nagekeo. Sektor usaha lain berdasarkan tingkat kepentingannya berturut-turut adalah usaha perkebunan, perikanan, perdagangan, pariwisata, angkutan, peternakan, jasa, pertambangan, kehutanan dan perindutrian.
KPJu Unggulan lintas sektor untuk pengembangan UMKM di Kabupaten Nagekeo berturut-turut adalah : 1) kemiri, 2) sapi, 3) kopi, 4) padi sawah, 5) bahan bangunan, 6) bahan bakar, 7) hasil pertanian/hortikultura, 8) usaha penangkaran nener, 9) ternak dan hasil-hasilnya, dan 10) sembako. Jenis usaha komoditi yang dipandang potensi dan prospek dan berkategori baik sampai sangat baik adalah : 1) usaha ternak sapi, 2) usaha perkebunan kopi, dan 3) usaha tani padi sawah.

r. Kabupaten Ende
Sektor perkebunan menjadi sektor utama di Kabupaten Ende sehingga patut menjadi prioritas pertama.Sektor usaha lain berdasarkan gabungan tujuan dan tingkat kepentingannya berturut-turut adalah sektor tanaman pangan, perindustrian, perdagangan, pariwisata, jasa-jasa, peternakan, perikanan, angkutan, dan pertambangan.
KPJu Unggulan lintas sektor untuk pengembangan UMKM di Kabupaten Ende adalah ; 1) Kakao, 2) Industri minyak kelapa, 3) Pengolahan dan pengawetan ikan dan produk ikan, 4) Penyediaan makanan keliling, 5) Hasil pertanian/ Hortikultura, 6) Sewa kos-kosan, 7) bahan bakar, 8) Warung makan, 9) Ternak dan hasil-hasilnya, dan 10) Usaha Penangkapan ikan di laut.
Komoditi/usaha yang menurut potensi dan prospeknya terkategori baik sampai sangat baik adalah; 1) Kakao, 2) Industri minyak kelapa, 3) Penyediaan makanan keliling, 4) Hasil pertanian/Hortikultura, dan 5) Usaha Penangkapan ikan di laut.

s. Kabupaten Sikka
Sektor perikanan menjadi sektor utama yang diunggulkan dalam pengembangan UMKM di Kabupaten Sikka sehingga patut mendapatkan prioritas pertama. Sektor usaha lain berdasarkan gabungan tujuan dan tingkat kepentingannya berturut-turut adalah sektor Tanaman Pangan, Perkebunan, Perdagangan, Pariwisata, Jasa-Jasa, Peternakan, Perindustrian, Angkutan, Kehutanan, dan Pertambangan.
Sepuluh KPJU Unggulan lintas sektor untuk pengembangan UMKM di Kabupaten Sikka berturut-turut adalah : 1) Usaha Penangkapan ikan di laut, 2) Usaha budidaya rumput laut, 3) Industri kain tenun ikat, 4) Coklat, 5) Sembako, 6) Ayam Petelur, 7) Cengkeh, 8) Hasil pertanian/hortikultura, 9) karya seni dan kerajinan, dan 10) Ternak dan hasilnya.
Jenis usaha komoditi yang dipandang berpotensi dan prospek dengan kategori baik sampai sangat baik adalah: 1) Usaha Penangkapan ikan di laut, 2) Usaha budidaya rumput laut, 3) Coklat, dan 4) Sembako.

t. Kabupaten Flores Timur
Sektor/subsektor utama di Kabupaten Flores Timur adalah subsector peternakan yang menggeser sektor perikanan pada KPJu Unggulan periode tahun 2013. Sektor usaha lain berdasarkan tingkat kepentingannya 10 [sepuluh] berturut-turut adalah; [2] konstruksi, [3] tanaman pangan, [4] perikanan, [5] kehutanan, [6] hortikultura, [7] transportasi dan pergudangan, [8] administrasi pemerintahan, [9] perdagangan besar, eceran, dan reparasi,dan [10] perkebunan.
Sepuluh KPJu Unggulan lintas sektor untuk pengembangan UMKM di Kabupaten Flores Timur berturut-turut adalah: 1) jagung, 2) ubi kayu, 3) kacang tanah, 4) ojek motor, 5) pisang, 6) kelapa, 7) angkutan penumpang, 8) toko, 9) kacang hijau, dan 10) Ikan selar.
Jenis usaha potensial yang layak dikembangkan di Kabupaten Flores Timur adalah jagung, pisang, ubi kayu, kacang tanah, kelapa dan ikan selar.Hal ini cocok dengan kondisi tanah dan iklim di wilayah tersebut sehinggga sangat menjanjikan.Sementara untuk jenis usaha lainnya seperti ojek motor, angkutan penumpang, toko, kacang hijau merupakan jenis usaha yang sudah ada dan menjamur di wilayah tersebut sehingga pengembangannya tidak menjadi sebuah prioritas.

u. Kabupaten Lembata
Sektor/subsektor utama di Kabupaten Lembata adalah subsector perikanan yang tidak bergeser posisinya dari periode sebelumnya (tahun 2013). Sektor usaha lain berdasarkan tingkat kepentingannya 10 [sepuluh] berturut-turut adalah; [2] perdagangan besar, eceran, dan reparasi, [3] transportasi dan pergudangan, [4] peternakan, [5] pengadaan air, daur ulang sampah, [6] tanaman pangan, [7] hortikultura, [8] jasa pendidikan, [9] jasa kesehatan dan kegiatan social, [10] kehutanan.
Sepuluh KPJu Unggulan lintas sektor untuk pengembangan UMKM di Kabupaten Lembata berturut-turut adalah: 1) ikan ekor kuning, 2) toko/kios, 3) ojek motor, 4) kambing, 5) jagung, 6) kakap, 7) hasil pertanian, 8) cucut, 9) angkutan barang, dan 10) hasil perikanan.
Jenis usaha potensial yang layak dikembangkan adalah ikan ekor kuning, ojek motor, jagung, ikan kakap, ikan cucut, angkutan barang, dan hasil perikanan.Sementara untuk jenis usaha lainnya seperti toko/kios, peternakan kambing, dan perdagangan hasil pertanian potensi dan prospeknya kurang menjanjikan untuk konteks Kabupaten Lembata.

v. Kabupaten Alor
Sektor perikanan menjadi sektor unggulan dalam pengembangan UMKM di Kabupaten Alor sehingga patut mendapatkan prioritas pertama. Sektor usaha lain berdasarkan tingkat kepentingannya berturut-turut adalah sektor pariwisata, tanaman pangan, perkebunan, perdagangan, perindustrian, peternakan, jasa, angkutan,dan kehutanan.
KPJU Unggulan lintas sektor untuk pengembangan UMKM di Kabupaten Alorsecara berurutan ; 1) Usaha Penangkapan ikan di laut, 2) Pertunjukkan seni/budaya, 3) Babi, 4) Kemiri, 5) Keuangan, 6) Hasil pertanian/ Hortikultura, 7) Karya seni kerajinan, 8) Industri tenun ikat, 9) Warung makan, 10) Kelapa.
Jenis usaha penangkapan ikan di laut, kegiatan pertunjukkan seni/budaya dan komoditikemiri berpotensi dan prospektif dengan kategori baik hingga sangat baik untuk dikembangkan kedepannya.

Berbagai potensi dari masing-masing kabupaten/kota sebagaimana tersaji sangat tergantung kondisi geografis dan dukungan sosial budaya lokalnya namun secara umum dapat digeneralisir dalam lingkupan sosiologis, masyarakat dan iklim budaya di NTT cenderung sangat kooperatif dengan berbagai dinamika perubahan. Olehnya, informasi terkait berbagai potensi dimaksud dapat dirilis secara umum dan dijadikan rujukan bersama dalam menyiasati konsep dan issu kerja sama yang sinerji dan menjadi kebutuhan strategis semua daerah di NTT.
Tujuan pengembangan UMKM terpenting ditingkat Provinsi NTT adalah untuk ‘penciptaan lapangan kerja’ diikuti berturut turut oleh “peningkatan daya saing produk” kemudian “pertumbuhan ekonomi”. Kondisi demikian, menunjukkan bahwa para, pengambil kebijakan serta praktisi pengembangan UMKM di Provinsi NTT (termasuk untuk Kota Kupang) sangat menyadari pentingnya penciptaan lapangan kerja dalam pengembangan UMKM di NTT.
Kriteria penentuan KPJU Unggulan terpenting (ranking kepentingan) berturut-turut adalah 1) Tenaga Kerja terampil, 2) Bahan baku, 3) Modal, 4) Saprodi, 5) teknologi, 6) Sosial Budaya, 7) Manajemen usaha, 8) ketersediaan/prospek pasar, 9) harga/nilai tambah, 10) penyerapan tenaga kerja, 11) sumbangan perekonomian, dan 11) dampak lingkungan.Perhatian terhadap kualitas tenaga kerja lebih diprioriraskan selain ketersediaan dukungan bahan baku dan permodalan, sementara perhatian terhadap kualitas lingkungan belum menjadi perhatian.
Faktor dan kriteria yang menjadi penentu dalam pengembangan UMKM di Provnsi NTT lebih dipentingkan pada faktor ketersediaan/prospek pasar. Faktor lainnya secara berurutan menurut perangkingan adalah; penyerapan TK, Saprodi, TK terampil, dampak lingkungan, teknologi, sosial budaya, manajemen usaha, modal, bahan baku, harga/nilai tambah, dan sumbangan perekonomian. Aktifitas UMKM yang dilakukan oleh pelaku UMKM masih tergantung pada permintaan pasar, artinya suatu usaha akan banyak diminati bila permintaan pasarnya tinggi sehingga variasi jenis komoditi/usaha sangat tergantung pada kendali pasar.
Upaya berbagai pihak dalam pengembangan UMKM di NTT termasuk Kota Kupang mestinya memberi perhatian yang tinggi pada minimal 5 (lima) hal penting sebagai necessary condition (syarat keharusan) yaitu: menyediakan tenaga kerja terampil dan kompetitif; penyediaan bahan baku; dukungan permodalan; ketersediaan sarana produksi, dan dukungan teknologi. Faktor-faktor lainnya bukanlah tidak penting, tetapi lebih merupakan suffisien condition (syarat kecukupan) dalam pengembangan dan pembinaan UMKM di NTT, termasuk di Kota Kupang.

Upaya untuk mengembangkan dan memberdayakan ke-10 KPJu Unggulan UMKM dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan, sebaiknya diawali dengan identifikasi dan pemetaan masing-masing KPJu Unggulan oleh setiap sektor urusan yang implementasinya membutuhkan dukungan berbagai elemen stakeholder. Pertimbangan lain untuk menghindari terjadinya ketimpangan program maka disarankan untuk dibentuk sebuah forum atau kelompok kerja pengembangan dan pemberdayaan UMKM di bawah koordinasi langsung oleh Sekretaris Daerah dan teknisnya dikoordinasikan oleh perusahaan daerah untuk pengendalian pasarnya.
Lembaga perbankan dan unit keuangan lainnya [koperasi] diharapkan partisipasi aktifnya untuk turut serta membantu membina dan mengembangkan KPJu dari aspek teknis perbankan sehingga memungkinkan para pelaku UMKM lebih mudah mengakses pembiayaan yang berasal dari perbankan.Perlu dipertimbangkan untuk membentuk sebuah badan koordinasi perbankan di tingkat lokal yang secara reguler dapat berkoordinasi langsung dengan para pelaku UMKM.Forum dimaksud berfungsi sebabagi wahana komunikasi dan konsultasi antara pihak perbankan dengan para pelaku UMKM.

Kendala teknis terkait dukungan tenaga kerja terampil harus disiapkan dalam menghadapi persaingan bebas, terbekali berbagai keahlian penguasaan teknologi sehingga variasi jenis usaha lainnya dapat didorong mampu menjangkau pasar.Hal demikian dapat diprakarasi melalui balai pelatihan peningkatan kapasitas tenaga kerja, sementara pergumulan dalam persaingan bebas dapat di dukung oleh keberadaan unit usaha bersama seperti BUMN/BUMD atau sejenisnya.

6. PELUANG PENGEMBANGAN
Tuntutan kemandirian daerah memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengoptimalkan kapasitas daerahnya dalam mengelola sistem pemerintah secara mandiri dari sisi politik, kebijakan dan finansial. Pemerintah daerah berkewenangan secara mutlak dalam menentukan nasib daerahnya dengan memanfaatkan potensi dan mengembangkan peluang yang dimiliki, sementara kewenangan pemerintah pusat mulai dibatasi ruangnya untuk mengintervensi kebijakan internal.Stimulus yang dikembangkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat pasca daerah otonom [Kabupaten/Kota] melalui penguatan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah [PAD]. Umumnya, ada tiga cara yang ditempuh Pemerintah Daerah yaitu; menaikkan pajak dan retribusi daerah, mengeksploitasi sumberdaya alamdan menggarap potensi lokal dengan menarik investor serta menumbuhkan peluang usaha masyarakat. Taraf kesejahteraan menjadi penting karena ditujukan untuk mengurangi tingkat kemiskinan di daerah hingga diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal.

Daerah dituntut mampu memenuhi permintaan kebutuhan masyarakatnya, dan seiring perkembangannya diharapkan mampu menjadi suplayer segala bentuk komoditas usaha yang dibutuhkan daerah sekitarnya sehingga terwujud sinergisitas pembangunan antar daerah dan antar wilayah. Konsep inilah yang sangat memungkinkan setiap daerah saling menopang dalam mewujudkan kemandirian daerahnya masing-masing sebab keterbatasan sumberdaya alam dan kapasitas SDM, serta rendahnya daya beli masyarakat. Kebijakan pembangunan daerah mengarah pada pilihan sektor-sektor prioritas yang diunggulkan karena potensinya, namun hal demikian tidak menjamin terpenuhi dalam jangka waktu lama sehingga perlu diperhatikan sektor/subsektor potensial lainnya yang prospektif untuk dikembangkan dengan memanfaatkan potensi sumberdaya alam, kemampuan sumberdaya manusia dan tingkat kebutuhan pasar lokal maupun nasional.Perihal dimaksud mengarah pada spesifikasi komoditas dan jenis usaha unggulan dari setiap sektor kehidupan yang terlingkupi dalam wilayah administratif sebuah pemerintah daerah yang menjadi konsentrasi dalam kebijakan pembangunan dan dijadikan sebagai lokomotif pembangunan daerahnya.
Haryadi (2015) menjelaskan bahwa Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menetapkan 5 (lima) faktor yang menentukan daya tarik investasi daerah, yaitu : (1) kelembagaan, (2) sosial politik, (3) perekonomian daerah, (4) tenaga kerja dan produktifitas, serta (5) infrastruktur fisik. Kelima faktor dimaksud ditopang oleh 47 subfaktor dari 14 variabel hingga membentuk satu-kesatuan point yang diprioritaskan dalam pembenahan segala aspek pengembangan kebijakan investasi didaerah. Pemerintah daerah kemudian melakukan berbagai upaya untuk memenuhi kriteria sektoral dalam pemenuhan daya tarik investasi dimaksud sambil mendorong jenis komoditas dan usaha yang potensial serta prospektif untuk dikembangkan, sehingga membuka peluang hadirnya kegiatan investasi didaerahnya. Aktifitas investasi di daerah diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pembukaan lapangan pekerjaan baru, pemerataan ekonomi yang berkelanjutan serta memperhatikan kondisi lingkungan disekitarnya. Hal ini tentunya harus dimulai dengan menginventarisir potensi dan peluang daerah terkait kondisi sumberdaya alam, sosial, politik, budaya dan ekonomi di tingkat lokal.

Berbagai potensi sebagaimana tersaji sebelumnya tidak akan mudah dikembangkan jika hanya dengan mengandalkan keegoan pelaku usaha di tingkat local sehingga pilihan untuk pengembangan investasi dengan membuka ruang dan peluang untuk pelaku usaha dari luar harus diberikan kemudahan.
Potensi adalah sesuatu hal yang dapat dijadikan sebagai bahan atau sumber yang akan dikelolah baik melalui usaha yang dilakukan manusia maupun yang dilakukan melalui tenaga mesin dimana dalam pengerjaannya potensi dapat juga diartikan sebagai sumber daya yang ada di sekitar kita (Kartasapoetra, 1997).Potensi merupakan suatudaya yang dimiliki olehmanusia.Akan tetapi, daya tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.Oleh karena itu, yang menjadi tugas berikutnya bagi manusia yang berpotensi adalah bagaimana mendayagunakan potensi tersebut untuk meraih prestasi.Secara umum, potensi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Kemampuan dasar, seperti tingkatan inteligensi, kemampuan abstraksi,logika, dan daya tangkap.
2. Sikap kerja, seperti ketekunan, ketelitian, tempo kerja, dan daya tahanterhadap tekanan.
3. Kepribadian, yaitu pola menyeluruh terhadap semua kemampuan,perbuatan, serta kebiasaan seseorang, baik yang jasmani, rohani,emosional, maupun sosial yang ditata dengan cara yang khas di bawahpengaruh dari luar. Pola ini berbentuk tingkah laku dalam usahanyamenjadi manusia sebagaimana yang dikehendaki. Beberapa contohkepribadian, antara lain ikhlas, tulus, lincah, cerdas, dan lain sebagainya.
Potensi merupakan suatu daya atau kekuatan yang dimiliki oleh seorang manusia yang dapat meghasilkan suatu hal yang sangat berharga tetapi daya tersebut belum dimanfaatkan oleh manusia tersebut sehingga belum dapat menghasilkan hal yang berharga, oleh sebab itu manfaatkan lah potensi yang ada bisa melalui potensi wisata, potensi daerah atau potensi diri.Potensi lokal adalah kekayaan alam, budaya, dan SDM pada suatu daerah.Potensi alam di suatu daerah bergantung pada kondisi geografis, iklim, dan bentang alam daerah tersebut.Kondisi alam yang berbeda tersebut menyebabkan perbedaan dan ciri khas potensi local setiap wilayah.Kekhasan bentang alam, perilaku dan budaya masyarakat setempat, dan kesejahteraan masyarakat membentuk segitiga interaksi yang saling berkaitan.Oleh karenaitu, pembangunan dan pengembangan potensi lokal suatu daerah harus memperhatikan ketiga unsur tersebut.

Potensi lokal mempunyai makna sebagai sumber/kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing daerah untuk dapat dimanfaatkan dalam kegiatan-kegiatan tertentu. Potensi lokal tidak terlepas dari konsep masukan lingkungan sebagai pendukung untuk berlangsungnya proses kegiatan. Pemanfaatan potensi yang ada, diharapkan masyarakat dapat terlibat aktif dan menjadi pelaku utama dalam berbagai kegiatan dalam rangka peningkatan tarf ekonomi melalui berbagai jebis kegiatan investasi terutama di sector pertanian sebagai sector utama.

Potensi lokal pada intinya merupakan sumber daya yang ada dalam suatu wilayah tertentu.Potensi lokal berkembang dari tradisi kearifan yang dimiliki oleh suatu masyarakat sebagai bagian dari kebudayaannya. Mengacu kepada pendapat Victorino, ciri umum dari potensi lokal adalah: a) ada pada lingkungan suatu masyarakat, b) masyarakat merasa memiliki, c) bersatu dengan alam, d) memiliki sifat universal, e) bersifat praktis, f) mudah difahami dengan menggunakan comon sense, g) merupakan warisan turun temurun.

Terilis berbagai potensi yang menjadi modal dasar dari masing-masing daerah, relatif semua daerah masih mengandalkan sector pertanian. Seyogyanya sektor jasa dan pariwisata tengah berkembang seiring berbagai dukungan kebijakan dari level pusat namun semangat ini masih sebatas slogan dalam pengayaan potensi daerah. Berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerahnya kini tengah mengandalkan sector pariwisata namun relatif semua daerah masih bermain diseputar aktifitas yang tentatif dan bukan substansi yang melibatkan rumpun masyarakat sebagai wujud partisipasinya.
Mempertimbangkan kondisi geografis dan sosiologis dari setiap daerah kabupaten/kota di Provinsi NTT maka perhatian dasar dalam kerja sama harus mengikuti produk unggulan, yaitu pertanian. Strategi utama pembangunan pertanian untuk kedaulatan pangan;
1. Peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan lahan
2. Pengembangan dan perluasan logistik benih/bibit & teknologi lain
3. Peningkatan infrastruktur dan sarana pertanian
4. Pengembangan dan penguatan pembiayaan pertanian … Kredit perbankan
5. Pengembangan dan penguatan bioindustri dan bioenergi (Agroindustri)….teknologi Pascapanen
6. Penguatan jaringan pasar produk pertanian

Strategi pendukung pembangunan pertanian untuk kedaulatan pangan;
1. Penguatan dan peningkata kapasitas SDM pertanian.. Pendidikan pertanian
2. Peningkatan dukungan perkarantinaan, regulasi & pengelolaan sistem pengawasan
3. Peningkatan dukungan inovasi dan teknologi riset
4. Peningkatan informasi publik
5. Pengelolaan Perencanaan Pembangunan Pertanian
6. Penataan dan penguatan organisasi, kelembagaan …..kelompok
Fokus pengembangan pertanian yang dapat dilakukan [Academist, Businessman, Community, Government; ABCG];
1. Memfokuskan pengembangan pada komoditas dengan nilai ekonomi tinggi (KPJu unggulan), e.g. tanaman pangan/ hortikultura, Perkebunan dan peternakan secara integrasi-SIMANTRI)–> Kesesuaian Lahan–> Perwilayahan Komoditas

2. Menetapkan standarisasi untuk produksi pertanian secara tegas dan dimengerti oleh semua pihak (GAP, SOP, DEMPLOT, ROADMAP PENGEMBANGAN)
3. Meningkatkan ketrampilan dan kemampuan petani untuk berusaha secara efisien (teknologi produksi, pascapanen & pemasaran à demplot dengan pendampingan intensif: mitra plasma – inti (pebisnis/perusahaan )- Perg Tinggi/Ahli : ABCG

4. Mengembangkan kelembagaan keinginan petani, bukan keinginan birokrasi (bisnis agregator, koperasi petani sejenis)
5. Pengembangan agroindustri berbasis produk ½ jadi
6. Kebiajkan fiskal daerah yang memihak pembangunan pertanian (meningkatkan alokasi anggaran)

7. Kebijakan pengembangan pertanian yang pro poor (pengentasan kemiskinan), pro job (penciptaan lapangan kerja), pro growth (pertumbuhan ekonomi), pro pemberdayaan petani dan desa untuk peningkatan daya saing produk daerah

7. Model Kerja sama Antar Daerah
Berbagai model KAD yang ditawarkan dari berbagai ahli perlu mencermati prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dari sebuah kerja sama. Bentuknya dapat divariasikan atau bahkan digabungkan, tergantung pada karakteristik daerah yang bersangkutan, karakteristik bidang yang dikerja samakan, serta negosiasi antar pemerintahan daerah. Prinsipnya, dalam penerapan model-model dimaksud harus mempertimbangkan kondisi eksisting dan dampaknya tidak menimbulkan resistensi sosiologis antar wilayah. Olehnya hal penting yang harus diperhatikan dalam permodelan kerja sama, adalah:
1. Perlunya inklusivitas dalam kerja sama untuk mendekatakan pelayanan pada masyarakat dan menerapkan kaidah-kaidah partisipatif.
2. Mempertahankan komitmen dan semangat kerja sama.
3. Selalu mempelajari pilihan/altermatif dan mengembil pilihan yang paling realitas.
4. Memperhatikan detail teknis dalam kerja sama.
5. Evaluasi secara berkala dan menjaga koridor kerja sama agar tetep mengarah pada tujuan awal kerja sama.
6. Responsif terhadap permasalahan yang muncul Resistensi konflik akibat kerja sama antar daerah adalah ketidak selarasan kebijakan politik penganggaran sehingga beberapa prakondisi dalam hal keuangan/pendaanaan yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Kerja sama dalam pelayanan publik seharusnya diikuti juga dalam kerja sama dalam hal pendanaan pelayanan umum tersebut dan pendanaan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi tanggungjawab bersama.
2. Sebelum kerja sama dilakukan,terlebih dahulu masing-massing daerah memperhitungkan secara matang konsekuensi penganggarannya serta dampak lanjutannya:
3. Memiliki komitmen yang kuat untuk pengelolah terpandu;
4. Membuka diri dan mempunyai mindset pembangunan wilayah yang sama;
5. Status asset-aset yang pergunakan dalam kerja sama perlu ditegaskan sebelum kerja sama itu dimulai, masing-masing daerah hendakanya sudah mempunyai catatan atas asetnya masing-masing dan aset tersebut sudah tercatat dalam neraca daerah masing-masing;
6. Implementasi kerja sama memerlukan koordinasi yang baik untuk menghindari konflik kepentingan karena masing-masing daerah mempunayain stakeholder sehingga mengurangi intervensi politik dan memperkuat koordinasi adalah pilihan awalnya.

Format kerja sama, terutama dalam hal pendanaan dan anggaranperlu dibahas secara khusus oleh daerah-daerah yang bersangkutan. Pasalnya, faktor pendanaan dan anggaran sering menjadi faktor yang paling sensitif dalam menjaga keberlangsungan kerja sama. Bentuk–bentuk kerja sama antar pemerintahan daerah dalam pelayanan publik dapat beragam, yaitu diantarnya:
1. Hndeshake Agreement, yang dicarikan oleh tidak adanya dokumen perjanjian kerja sama yang formal. Kerja sama model ini di dasarkan pada komitmen dan kepercayaan secara politis antar daerah yang terkait. Biasanya, bentuk kerja sama seperti ini dapat berjalan pada daerah-daerah yang secara historis memang sudah sering bekerja sama dalam berbagai bidang. Bentuk kerja sama ini cukup efisien dan lebih fleksibel dalam pelakasanaannya karena tidak ada kewajiban yang mengikat bagi masing-masing pemerintahan daerah. Kelemahan model ini adalah potensi munculnya kesalah-pahaman, terutama pada masalah-masalah teknis, dan sustainabilitas kerja samayang rendah, terutama bila terjadi pergantian kepemimpinan daerah. Oleh karena itu, bentuk kerja sama ini sangat jarang ditemukan pada isu-isu strategi.

2. Fee for service contracts (sevice agreements). Sistem inipada dasarnya adalah satu daerah “menjual atau menawarkan”satu bentuk pelayanan publik pada daerah lain seperti masalah air bersih, listrik yang dikelola dalam konteks sistem kompensasi(harga) dan jangka waktu yang disepakati bersama. Keunggulan sistem ini adalah bisa diwujudkan dalam waktu yang relatif cepat dan daerah yang menjadi “pembeli”tidak perlu mengeluarkan biya awal (start-up cost)dalam penyediaan pelayanan. Konsep demikian biasanya cukup sulit untuk menentukan harga yang disepakati kedua daerah karena terbentur kesanggupan dan daya dukung kebijakan daerah masing-masing.

3. Joint Agreements (pengusahaan besama). Model inipada dasarnya mensyaratkan adanya partisipasi atau keterlibatan dari daerah-daerah yang terlibat dalam penyediaan atau pengelolahan pelayanan publik. Setiap pemerintahdaerah secara legitimatis memiliki control dan tanggung jawab terhadap program dan kebijakan daerahnya. Sistem ini biasanya tidak memerlukan perubahan struktur kepemerintahan daerah (menggunakan struktur yang sudah ada) namun kelemahanyadokumen perjanjian (agreement) yang dihasikan biasanya sangat rumit dan kompleks karena harus mengakomodir sistem birokrasi dari komponen-komponen yang tersangkut dalam pola kerja sama.

4. Jointly-formed authorites (pembentukan otoritas bersama). Sistem ini lebih popular diimplementasikan di Indonesia dengan sebutan sekretaris bersama. Pemda-pemda yang bersangkutan setuju untuk mendelegasikan kendali pengelolaan dan tanggung jawab terhadap satu badan yang dibentuk bersama dan biasanya terdiri dari perwakilan dari pemda-pemda yang terkait. Badan dimaksud bisa diisi oleh kaum professional bersama oleh pemda-pemda terkait dan berkewenangan cukup untuk mengeksekusikan kebijakan-kebijakan terkait dengan bidang pelayanan public yang diurusnya,termasuk biasanya otonom secara politis. Kelemahannya, pemda-pemda memilki control yang lemah terhadap bidang yang diurus oleh badan tersebut dan terkadang terjadi penyimpangan akibat melampau kewenangan otoritas kelembagaan badan dimaksud.

5. Regional Bodies. Sistem ini bermaksud membentuk satu badan bersama yang mengenai isu-isu umum yang lebih besar dari isu local satu daerah atau isu-isu kewilayahan. Badan ini sering bersifat netral dan secara umum tidak memiliki otoritas yang cakup untuk mampu bergerak pada tataran implementasi langsung ditingkat lokal lebih jauh, apabila isu yang dibahas ternyata merugikan satu daerah maka badan dimaksud bisa dianggap kontradiktif dengan pemerintahan lokal. Peranan badan ini sebenarnya bisa dijalankan oleh pemerintah provinsi selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, sekaligus memainkan perannya sebagai fasilitator dan mediator pembangunan lintas daerah.

Catatan penting dalam alternatif kerangka hukum kerja sama antara daerah adalah bahwa pengaturan legal-formal bagi kerja sama antar daerah bisa jadi sangat counter-produktif dengan semangat network yang dibangun dalam forum atau lembaga kerja sama antar daerah. Karakter network sangat berbeda dengan karakter relasi yang dikelolah secara legal-formal, yang biasanya bersifat lebih kaku dan sangat ketat. Artinya, semakin formal pengaturan kerja sama antar daerah tersebut maka derajat network-nya menjadi makin lemah sehingga lumrah jika kemudian terjadi dominasi paradigm berorganisasi lama dalam mengelola lembaga atau forum kerja sama antar daerah.

Berbagai model kerja sama yang ditawarkan kemudian diatus secara teknis dalam tata cara kerja sama antar daerah yang akan dibangun, diantaranya diatur hal-hal berikut;
1) Kepala daerah atau salah satu pihak dapat memprakarsai atau menawarkan rencana kerja sama kepada kepala daerah yang lain dan pihak ketiga mengenai objek tertentu.
2) Apabila para pihak dimaksud menerimarencana kerja samanya maka dapat ditingkatkan dengan membuat kesepakatan bersama dan menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama yang paling sedikit memuat:a) subjek kerja sama;b) objek kerja sama;c) ruang lingkup kerja sama;d) hak dan kewajiban para pihak;e) jangka waktu kerja sama;f) pengakhiran kerja sama;g) keadaan memaksa; danh) penyelesaian perselisihan.
3) Kepala daerah dalam menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama melibatkan perangkat daerah terkait dan dapat meminta pendapat dan saran dari para pakar, perangkat daerah provinsi, Menteri dan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
4) Kepala daerah dapat menerbitkan Surat Kuasa untuk penyelesaian rancangan bentuk kerja sama. Perjanjian kerja sama selanjutnya akan ditindaklanjuti secara teknis oleh setiap unit yang berkompeten sesuai issu strategis yang dikerja samakan, dengan berbagai sumberdaya yang disiapkan sebagai prasyarat pelaksanaan kerja sama dan menjadi target capaian dari daerah secara umum.

8. AGENDA AKSI PENGEMBANGAN KERJA SAMA ANTAR DAERAH
Peran strategis Pemerintah Provinsi NTT selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah pada periode setahun terakhir telah mampu menyelesaikan konflik horizontal di wilayah perbatasan antar kabupaten seperti; permasalahan tapal batas antara Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada, permasalahan batas wilayah administratif dan manajemen pengelolaan asset daerah antar Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, serta beberapa solusi konstruktif lainnya di beberapa daerah.Gubernur beserta perangkat pemerintahan Provinsi NTT telah mampu mengambil peran sebagai mediator sekaligus fasilitator dalam meretas kesengganan masalah antar kabupaten, setelah permasalahan batas daerah hingga pola pengelolaan asset dan sumberdaya alamnya. Hal demikian hanya dapat terbangun bila adanya kerelaan setiap daerah kabupaten/kota untuk saling bekerja sama, bersedia menopang dan berkompetisi yang sehat antar wilayah terdekatnya.

Kabupaten Manggarai Barat yang kini menjadi focus pengembangan kepariwisataan di Provinsi NTT, sebelumnya mengharapkan pemenuhan kebutuhan tanaman pangan dan hortikultur untuk kelancaran layanan jasa kepariwisataan, sebelumnya mengandalkan support bahan baku dari luar NTT, kini telah menerima suplay produk hortikultur dari Kabupaten Manggarai dan Ngada. Beberapa kabupaten di daratan Flores juga merintis fasilitas pendukung aktifitas pariwisata seperti jasa angkutan, penginapan, tempat hiburan dan berbagai produk home industri yang dibutuhkan wisatawan. Perihal demikian juga terjadi antar kabupaten di daratan Sumba dan Timor, terkecuali Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten ALor dan Kabupaten Sabu Raijua yang secara geografis berkepulauan terpisah sehingga untuk mengkoneksikan keterkaitan antar wilayah relative lebih sulit.

Hasil identifikasi lapangan, masih ditemukan egosentris antar wilayah dalam membangun daerahnya, seoalah tidak ada keterkaitan, merasa tidak saling berhubungan dan tidak saling berkaitan antar sesama kabupaten dalam kedekatan jarak dan ruang.Sesungguhnya kemiripan karakteristik geografis dan sosiologis justru harus disatu-padukan dalam berbagai issu pembangunan yang sinergis namun realitasnya, masing-masing daerah selalu bangga dengan kepemilikan asset dan dukungan sosial kemasyarakatan. Sebagai bahan pertimbangan bersama, berikut berbagai bentuk kerja sama antar daerah yang dapat dilakukan antar daerah diantaranya adalah;

1. Kerja sama Pelayanan Bersama adalah kerja sama antar daerah untuk memberikan pelayanan bersama kepada masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah yang merupakan jurisdiksi dari daerah yang bekerja sama, untuk membangun fasilitas dan memberikan pelayanan bersama.
2. Kerja sama Pelayanan Antar Daerah adalah kerja sama antar daerah untuk memberikan pelayanan tertentu bagi suatu wilayah masyarakat yang merupakan jurisdiksi daerah yang bekerja sama, dengan kewajiban bagi daerah yang menerima pelayanan untuk memberikan suatu kompensasi tertentu kepada daerah yang memberikan pelayanan.

3. Kerja sama Pengembangan Sumberdaya Manusia adalah kerja sama antar daerah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kualitas pelayanannya melalui alih pengetahuan dan pengalaman, dengan kewajiban bagi daerah yang menerima pelayanan untuk memberikan suatu kompensasi tertentu kepada daerah yang memberikan pelayanan.
4. Kerja sama Pelayanan dengan pembayaran Retribusi adalah kerja sama antar daerah untumemberikan pelayanan publik tertentu dengan membayar retribusi atas jasa pelayanan.

5. Kerja sama Perencanaan dan Pengurusan adalah kerja sama antar daerah untuk mengembangkan dan/atau meningkatkan layanan publik tertentu, dengan mana mereka menyepakati rencana dan programnya, tetapi melaksanakan sendiri-sendiri rencana dan program yang berkait dengan jurisdiksi masingmasing; Kerja sama tersebut membagi kepemilikan dan tanggungjawab atas program dan kontrol atas implementasinya.
6. Kerja sama Pembelian Penyediaan Pelayanan adalah kerja sama antar daerah untuk menyediakan layanan kepada daerah lain dengan pembayaran sesuai dengan perjanjian.
7. Kerja sama Pertukaran Layanan adalah kerja sama antar daerah melalui suatu mekanisme pertukaran layanan (imbal layan).
8. Kerja sama Pemanfaatan Peralatan adalah kerja sama antar daerah untuk pengadaan/penyediaan peralatan yang bisa digunakan bersama.

Merujuk bentuk dan model kerja sama yang disajikan, dalam tahapan awal perencanaan kebijakan kejasama antar daerah maka para pihak harus mempertimbangkan prinsip dasar dari komitmen kerja sama antar daerah, diantaranya;
1. Efisiensi adalah upaya pemerintah daerah melalui kerja sama untuk menekan biaya guna memperoleh suatu hasil tertentu atau menggunakan biaya yang sama tetapi dapat mencapai hasil yang maksimal.
2. Efektifitas adalah upaya pemerintah daerah melalui kerja sama untuk mendorong pemanfaatan sumber daya para pihak secara optimal dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat.
3. Sinergi adalah upaya untuk terwujudnya harmoni antara pemerintah, masyarakat dan swasta untuk melakukan kerja sama demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
4. Saling menguntungkan adalah pelaksanaan kerja sama harus dapat memberikan keuntungan bagi masing-masing pihak dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
5. Kesepakatan Bersama adalah persetujuan para pihak untuk melakukan kerja sama.
6. Itikad Baik adalah kemauan para pihak untuk bersungguh-sungguh melaksanakan kerja sama.
7. Mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh pelaksanaan kerja sama daerah harus dapat memberikan dampak positif terhadap upaya mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh NKRI.

8. Persamaan Kedudukan adalah persamaan dalam kesederajatan dan kedudukan hukum bagi para pihak yang melakukan kerja sama daerah.
9. Transparansi adalah adanya proses keterbukaan dalam kerja sama daerah.
9. Keadilan adalah adanya persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan para pihak dalam melaksanakan kerja sama daerah.
10. Kepastian Hukum adalah bahwa kerja sama yang dilakukan dapat mengikat secara hukum bagi para pihak yang melakukan kerja sama daerah.
11. Kerja sama Kebijakan dan Pengaturan adalah kerja sama antar daerah untuk menselaraskan kebijakan dan pengaturan terkait dengan suatu urusan atau layanan umum tertentu.

Terkait mekanisme pelaksanaan kerja sama antar daerah maka hal penting yang harus disiapkan sebagai bagian dari pentahapan kerja sama antar daerah, diantaranya;
a. Tahapan persiapan; mengidentifikasi issu strategis yang penting dan urgen untuk dilakukan kerja sama kemudian dilakukan inventarisasi objek kerja samanya yang menjadi kewenangan dalam RPJMD masing-masing daerah. Bagian dari tahapan persiapan juga dilakukan penyusunan rencana kerja sama; konsep, informasi dan data, analisis nilai dan manfaat, pembiayaan, sasaran yang ditargetkan dan luaran [dampak] yang diharapkan dari masing-masing daerah.
b. Tahapan penawasan; memuat skala prioritas, memilih lokus dan ruang lingkup kerja sama, dan selanjutnya dilakukan tawaran kerja sama antar daerah dengan menempatkan pemerintah provinsi sebagai mediator dan fasilitator pengembangan kerja sama.
c. Penyiapan kerja sama; setelah jawaban ketersediaan melakukan kerja sama telah disepakati pada level kebijakan politik maka selanjutnya dimasukkan dalam TKKSD untuk segera membahas KSAD untuk kesiapan bekerja bersama. Rencana kerja sama untuk masing-masing urusan sektoral seyogyanya memuat dictum tentang jangka waktu, pembahasan rancangan, penandatangan dan rencana kerja.

d. Penandatanganan kesepakatan; merupakan tahapan awal untuk memperbincangkan berbagai rencana kerja sama, komitmen, prinsip dan target saling menguntungkan dari analisis manfaat dan dampak dari sebuah bentuk kerja sama.
e. Penanda tanganan nota kesepahaman atau dalam bentuk lainnya sebagai bentuk komitmen yang terikat secara hukum dalam upaya perwjudan kerja sama. Aspek lain dalam narasi perjanjian kerja sama juga memuat soal issue, ruang lingkup, bentuk dan komitmen, jangka waktu, konsekuensi pembiayaan dan pelibatan dukungan SDM.
f. Pelaksanaan kerja sama yang telah dirintis dari skala kebijakan politik dan birokrasi pemerintah, mencakupi berbagai issu sektoral yang ada dikawasan perbatasan administratif.
g. Pengawasan dan pengendalian kerja sama dapat dimediasi oleh masing-masing unit yang berkompeten, dan pada tahapan demikianlah dibutuhkan keterwakilan para pihak diluar yang dianggap berkompeten sebagai perantara kepentingan antar wilayah yaitu pemerintah provinsi.

h. Pelaporan dan pengembangan yang dilakukan sebagai tindaklanjut dari berbagai capaian proses dan luaran kerja sama agar secara politis dapat dipertimbankan kebijakan lanjutan dalam perjanjian kerja samanya.
Sisi lain dari kerja sama antar daerah juga harus memperhatikan kepentingan pemerintah provinsi sebagai fasilitator, koordinator dan mediator kepentingan antar daerah. Karakteristik kewilayahan yang berkepulauan namun tidak disandingkan dalam kategori provinsi kepulauan akan mempersulit pola koordinasi antar provinsi dan kabupaten/kota. Hal dimaksud akan sangat terasa dalam pelayanan yang harus diberikan secara langsung kepada masyarakat, terkhusus 5 [lima] urusan yang telah dilimpahkan menajdi kewenangan provinsi. Ketujuh urusan dimaksud diantaranya; kehutanan, kelautan, pendidikan [SMA/ SMK], dan pertambangan.

Pemerintah Provinsi NTT dalam kondisi geografis dan astronomis kepulauannya sebagaimana tergambarkan, pasca pengalihan kewenangan dan distribusi lingkupan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi, maka dalam fungsi pengawasan, pengendalian dan menfasilitasi berbagai kepentingan pembangunan didaerah.Keberadaan unit pelaksana teknis dari berbagai sector dan bidang urusan milik pemerintah Provinsi NTT maka dipertimbangkan adanya unit layanan kewenangan provinsi di setiap kabupaten yang berskala besar diperjelas. Konsep terkait penyediaan dan pengembangan eselonering yang stuktural dan kemudahan koordinasi maka tawaran solutifnya adalah penyediaan unit kerja sama yang harus dikembangkan.
Menginisiasi kondisi geografis NTT yang berkepulauan dan mempertimbangkan tingkat kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintah Provinsi NTT, serta efisiensi dan efektifitas pelayanan maka perlu dipertimbangkan pola kerja sama antar kabupaten/kota se-Provinsi NTT dengan Pemerintah Provinsi NTT, diantaranya;
1. Menghadirkan kantor perwakilan provinsi di setiap region pulau sebagai representasi Pemerintah Provinsi NTT dalam pelayanan langsung kepada masyarakat sebagaimana keberadaan beberapa Unit Pelaksana Teknis [UPT] milik PemProv yang ada di kabupaten/ kota selama ini. Bahwa beberapa unit dimaksud telah ditarik dan digabungkan namun format pelayanan dimaksud menjadi tidak efektif karena masing-masing urusan memiliki UPT tersendiri.
2. Terkait rencana kantor perwakilan dimaksud, Pemprov dapat menyediakan 1 gedung khusus yang ditempati oleh semua unit urusan seperti urusan; perizinan, kelautan, pendidikan menengah, pertambangan, perhubungan dan berbagai jenis urusan lainnya.

3. Keberadaan kantor perwakilan berfungsi untuk; mendekatkan pelayanan, perampingan struktur, efisiensi waktu dan biaya pelayanan maupun yang dikorbankan oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan langsung dari Pemprov NTT.
4. Pemilihan lokasi kantor perwakilan dapat mempertimbangkan kondisi aksebilitas antar wilayah kabupaten/kota diantaranya; [1] Zona 1 ; Kabupaten Belu, Malaka, TTU dan TTS terletak di Kabupaten TTU, [2] Zona 2; Kabupaten Sabu Raijua, [3] Zona 3; Kabupaten Rote Ndao, Kupang dan Kota Kupang terpusat di Kota Kupang atau langsung di provinsi, [4] Zona 4; Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya terpusat di Kabupaten Sumba Barat Daya, [5] Zona 5; Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur terpusat di Ruteng-Manggarai, [6] Zona 7; Kabupaten Ngada, Nagekeo, Ende dan Sikka terpusat di Kabupaten Ende, [7] Zona 7; Kabupaten Flores Timur dan Lembata terpusat di Adonara-Flores Timur, dan [8] Zona 8; Kabupaten Alor terpusat di Alor.

Pertimbangan pembagian zona/region dimaksud dapat dikaji kembali tergantung efektifitas dan kemudahan aksebilitas transportasi dan informasi.
5. Skema struktur kelembagaan dari kantor perwakilan dapat dipimpin oleh pejabat struktur setara eselon IIIa atau sesuai hasil analisis jabatan berdasarkan tugas dan fungsinya yang akan dilakukan oleh BKD atau lembaga berkompeten.

6. Teknis pelayanan dapat dipusatkan dalam 1 gedung dengan berbagai fasilitas penunjang pelaksanaan pelayanan administrasi dan teknis namun jika urusannya level kebijakan maka dapat dialihkan ke provinsi. Segenap staf teknis dari berbagai unit urusan dapat digabungkan dalam 1 struktur dengan penugasan sesuai keahlian tenisnya namun dalam pengelolaan kelembagaan kantor perwakilannya dapat ditugaskan pejabat kepala kantor cabang. Hal demikian tentunya melalui kajian normatif sesuai regulasi yang berlaku dan dengan pertimbangan kondisi geografis NTT yang berkepulauan.

Terkait konektifitas urusan kerja sama antar dan lintas kabupaten, berikut beberapa hal penting yang diusulkan diantaranya;
a. Adanya kerelaan dan komitmen dari masing-masing Bupati/Walikota sebagai Kepala Daerah untuk bersedia melakukan kerja sama antar kabupaten/kota.
b. Kajian komprehensif terkait issue strategis, potensi dan peluang, kebutuhan dan kesanggupan daerah dalam melakukan kerja sama.
c. Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah seyogyanya mendapatkan dukungan positif dari para Bupati/walikota untuk memediasi, menfasilitasi dan memperantarai berbagai urusan lintas dan antar kabupaten.
d. Berbagai sektor urusan yang prioritas untuk dikerja samakan diantatanya; [1] urusan pengamanan dan pemberdayaan kelompok masyarakat di batas daerah, [2] distribusi kebutuhan pokok, [3] layanan keuangan dan perdagangan, [4] pendidikan ; pendirian PT, [5] konektifitas layanan kepariwisataan, [6] konektifitas layanan transportasi, [7] pelestarian lingkungan dan mitigasi bencana, dan berbagai jenis urusan penting lainnya. (*)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments