Saatnya KPK Berubah

by -265 views

TIDAK lama lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki era baru. Semangat perubahan menjadi kemestian bagi siapa saja yang bekerja di KPK seiring dengan dimulainya perubahan besar dalam tubuh lembaga antirasuah itu.

KPK tak akan lagi seperti dulu. Kurang dari tiga pekan lagi KPK akan menanggalkan label sebagai lembaga superbodi yang selama 17 tahun sulit disentuh siapa pun. Mereka memang tetap menjadi lembaga super dalam memberantas korupsi, tetapi kini bisa diawasi.

Tonggak anyar bagi KPK akan dimulai pada 21 Desember nanti tatkala dilakukan pergantian komisioner sekaligus pelantikan organ baru, yakni dewan pengawas. Itulah amanah UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum yang baru bagi KPK.

Harus kita katakan, perubahan dalam diri KPK seperti yang diamanahkan UU No 19 Tahun 2019 terbilang radikal. Keberadaan dewan pengawas hanyalah salah satunya. Eksistensi dewan pengawas di KPK pun amat krusial dengan kewenangan luar biasa, dari mengawasi dan mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK sampai memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.

Masih banyak lagi perubahan lainnya. Pegawai KPK, misalnya, kini berstatus aparatur sipil negara atau ASN. Mereka juga tak lagi dilarang menghentikan penyidikan perkara.

Pada konteks itu, wajar jika proses perubahan di KPK tak mulus-mulus amat. Ada riak-riak penolakan. Ada pula gejolak internal hingga pengunduran diri sejumlah petinggi dan pegawai KPK. (e.mi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *