Ketika BPJS Kesehatan Dapat Kritik Saat Ngopi Bareng Bersama Kawan Media

by -129 views

KUPANG – Rabu 27 November 2019, BPJS Kesehatan Cabang Kupang menggelar Ngopi Bareng bersama awak media di Restaurant Nelayan Kupang. Ngopi Bareng ini diisi dengan sosialisasi tentang Kebijakan Penyesuaian Iuran Jaminan Kesehatan (JKN-KIS) yang akan berlaku per 1 Januari 2020. Awak media memberi masukan termasuk kritik terhadap kinerja BPJS Kesehatan yang masih kontroversial.

Kepala BPJS Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, menjelaskan, penyesuaian iuran jaminan kesehatan (JKN-KIS) yang akan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan berlaku sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut dinyatakan, iuran jaminan kesehatan (JKN-KIS) untuk kategori peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yakni untuk Kelas I besarnya iuran naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu, untuk Kelas II iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu dan untuk kelas III iurannya naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per jiwa.

Menurut Fauzi, media memiliki peran penting sebagai corong dalam menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan terbaru pemerintah terkait penyesuaian iuran jaminan kesehatan (JKN-KIS). Karena itu, sebut dia, acara Ngopi Bareng Kawan Media digelar BPJS Kesehatan Cabang Kupang, sekaligus mempererat tali silaturahmi antara lembaga BPJS kesehatan dengan kalangan media.

Sosialisasi ini yang pun mendapat beragam tanggapan dan kritik dari para wartawan dalam sesi dialog atauvtahya jawab.

Wartawan menyoroti perihal dampak yang mulai terasa bagi peserta BPJS kesehatan terutama untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan penerima Upah (PBPU), serta pentingnya perbaikan pelayanan agar kenaikan iuran terbayarkan dengan pelayanan yang baik dari BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara.

Fauzi berharap, makin banyak masyarakat peserta BPJS Kesehatan di wilayah Provinsi NTT yang memahami mengapa pemerintah harus melakukan penyesuaian iuran jaminan kesehatan (JKN-KIS) dan mengetahui tentang adanya kebijakan baru tersebut dari pemberitaan media. (jdz)