Keterangan Saksi Tanpa Alat Bukti, Tak Bisa Jadi Bukti Aliran Dana ke FLR

by -405 views

“Sangat tidak berdasarkan fakta dan hukum mengumbar kesalahan Frans Lebu Raya berdasarkan fakta persidangan terdakwa lain”

KUPANG – Ada analisis hukum yang amat rasional dari Advokat Senior di Surabaya, Pieter Hadjon. Ia menilai, Jaksa Penuntut Umum atas perkara NTT Fair melakukan tindakan prematur dan absurd menyebut ada aliran dana ke Frans Lebu Raya. Sebab, keterangan saksi tanpa alat bukti, tidak bisa menjadi bukti aliran dana ke Frans Lebu Raya (FLR).

“Sangat tidak berdasarkan fakta dan hukum mengumbar kesalahan Lebu Raya berdasarkan fakta persidangan terdakwa lain. Sebagai penegak hukum seharusnya dalam memberi pendapat di hadapan publik harus berdasarkan fakta, apalagi orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi sudah dinyatakan terbukti menerima aliran dana berdasarkan fakta persidangan terdakwa lain, yang nota bene belum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menyatakan ada aliran dana ke yang bersangkutan,” tegas Pieter Hadjon ketika diwawancara via ponsel, Senin (25/11).

Sebelumnya Hendrik Tiip selaku JPU dalam perkara Tipikor proyek NTT Fair, di Pengadilan Tipikor sempat mengungkapkan, berdasarkan dakwaan dan fakta-fakta persidangan sejauh ini, JPU yakin bahwa ada uang dari proyek NTT Fair yang mengalir ke Frans Lebu Raya dan Ben Polo Maing.

“Berdasarkan Keterangan-keterangan saksi ternyata nyambung dengan barang bukti sehingga lahirlah alat bukti petunjuk. Jadi alat bukti petunjuk didasari pada keterangan para saksi dan barang bukti,” jelasnya.

Advokat Pieter Hadjon yang berdomisili dan berkantor di Surabaya ini menjelaskan, pernyataan Penuntut umum Hendrik Tip dapat disimpulkan, bahwa; Pertama, belum ditetapkannya Lebu Raya sebagai tersangka tapi sudah terbukti ada aliran dana kepadanya berdasarkan persidangan terdakwa lain yang nota bene belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan tentang aliran dana itu.

Kedua, bukti Petunjuk yang menjadi dasar JPU menyatakan terbukti ada aliran dana ke Lebu Raya, sedangkan alat bukti petunjuk hanya kewenangan hakim yang menentukan bukan JPU, juga bukan Penyidik.

Pieter Hadjon juga menjelaskan, seseorang yg sudah ditetapkan sebagai tersangka sekalipun harus tetap diperlakukan belum bersalah. Apalagi menyimpulkan berdasarkan bukti petunjuk yg hanya merupakan domain hakim yang menilai berdasarkan fakta persidangan yang memberi keyakinan hakim bahwa terdakwa bersalah dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.

“JPU dan penyidik tidak dapat menggunakan alat bukti petunjuk untuk menetapkan dan mendakwa tersangka/terdakwa,” katanya.

Pieter menambahkan, menjadi absurt jika Lebu Raya belum ditetapkan sebagai tersangka tapi JPU sudah menyatakan terbukti ada aliran dana ke Lebu Raya. Ini namanya prematur dan kebacut. Sepanjang belum ada penetapan tersangka terhadap diri Lebu Raya dan berkas perkara belum dinyatakan P21 dan dilimpahkan kepada JPU, maka secara hukum JPU belum memiliki kewenangan apapun terhadap yang bersangkutan termasuk berbicara kepada pers tentang bukti aliran dana kepadanya.

“JPU sepertinya tidak tahu beritindak dalam kapasitas sebagai apa, Jaksa Penuntut Umum atau Penyidik? Seharusnya posisinya sebagai JPU bukan penyidik walaupun dalam kasus ini Penyidik dan penuntut ada dalam satu instansi yakni kejaksaan tetapi antara kewenangan sebagai penyidik dan penuntut adalah terpisah,” tegasnya, mengingatkan.

Menurut Pieter, JPU seharusnya fokus pada dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa yang sedang disidangkan sekarang untuk membuktikan dakwaannya sekaligus sebagai bahan untuk jumpa pers, bukan Lebu Raya yang belum berstatus tersangka. Dan harus diingat jika hakim dlm putusannya tidak mempertimbangkan alat bukti tentang aliran dana ke Lebu Raya, maka tidak ada novum untuk dijadikan dasar penetapan Lebu Raya sebagai tersangka.

“Saya tidak akan menanggapi tentang substansi perkara karena tidak mengikuti jalannya persidangan sehingga hanya mencoba untuk menganalisis dari aspek hukum pembuktian dalam perkara pidana. Hakim dalam menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan harus memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Alat Bukti dalam perkara pidana terdiri dari : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa (Psl 184 ayat (1) KUHAP).

Agar keterangan saksi memiliki nilai pembuktian, sebut dia, maka harus ada kesesuaian antara keterangan para saksi satu dengan yang lainnya juga dengan alat bukti lainnya. Keterangan satu orang saksi saja tanpa didukung oleh alat bukti lainya tidak mempunyai nilai pembuktian yang disebut dengan asas Unus Testis Nullus Testis. Walau seribu orang saksi sekalipun yang menerangkan tentang peristiwa itu, namun nilainya hanya satu alat bukti. “Jadi menurut hemat saya, hanya keterangan saksi saja tanpa didukung oleh alat bukti lainnya, belum dapat membuktikan aliran dana ke Lebu Raya,” tegas Pieter Hadjon. (jdz)