‘Gugat’ Tapal Batas, Mahasiswa Matim Datangi Kantor Gubernur

by -157 views

KUPANG – Badan Pengurus Himpunan Pelajar Mahasiswa Manggarai Timur (HIPMMATIM) Kupang mendatangi Kantor Gubernur di Jalan El Tari Kupang untuk menyampaikan empat (4) hal yang merupakan aspirasi mereka.

“Kami datang untuk menyampaikan empat hal yang merupakan aspirasi kami, yakni pertama, terkait tapal batas antara Kabupaten Manggarai Timur dan Ngada; kedua, penggusuran mangrove di pantai Borong; ketiga, aktivitas tambang ilegal di padang Mausui Kecamatan Kota Komba yang diduga kuat dibacking Bupati Mangarai Timur; dan keempat, nasib ratusan pegawai tenaga harian lepas (THL) di Manggarai Timur yang sejak Januari 2019 hingga hari ini belum mendapatkan upah,” tandas Koordinator Lapangan (Korlap), Kris Jiu saat bertatap muka dengan Kasubag Pers dan Pengelolaan Pendapat Umum, Valeri Guru dan Kasubag Pelayanan Kemasyarakatan dan Hubungan Kelembagaan Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT di ruang rapat Biro Humas, Kamis (21/11/2019).

Mereka bersikeras agar aspirasi yang disampaikan ini langsung diterima Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL). “Untuk dikatahui Bapak Kepala Biro Humas dan Protokol sedang tidak berada di tempat. Karena bersama dengan Bapak Gubernur VBL sedang ke Soe untuk menghadiri pemakaman mantan Bupati TTS almarhum Bapak Cornelis Tapatab,” ucap Kasubag Pers dan Pengelolaan Pendapat Umum, Valeri Guru, memberi penjelasan kepada para demosntran.

Kris Jiu berharap, aspirasi yang disampaikan dapat direspons dengan cepat oleh Gubernur VBL. “Kami berharap agar aspirasi kami ini disampaikan dan Bapak Gubernur cepat meresponsnya,” tandas Kris Jiu, yang juga diamini Ketua HIPMMATIM Kupang, Jefri Nyoman dan sejumlah kolega lainnya.

Terkait penggurusan mangrove di Pantai Borong, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, sebut Kris Jiu, Bupati Matim telah mengesampingkan aspek lingkungan. “Mangrove merupakan sumber daya penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir yang berfungsi sebagai ruang berkembang-biaknya sumber daya ikan, dan pencegah laju abrasi pantai. Atas dasar itu maka Bupati Matim dianggap telah melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan,” ungkap Kris.

Karena itu, Kris Jiu mendesak Pemprov NTT dan Kapolda NTT untuk segera mengusut dan menindak tegas pelaku penggusuran Mangrove di Pantai Borong,” pintanya.

Setelah mendengar berbagai aspirasi, maka disepakati waktu selama satu minggu untuk melaporkan dan merespons tuntutan itu. “Baik, kami telah mendengar berbagai aspirasi yang disampaikan. Beri kami waktu satu minggu untuk merespons dan memastikan hal-hal tersebut sesuai ruang lingkup, kewenangan dan tanggungjawab yang kami emban,” tutur Valeri Guru.

Sementara Kasubag Pelmas dan HK, Frans Tiran menambahkan, sejatinya Pemprov NTT memiliki itikad dan tekad yang kuat untuk bekerja sungguh-sungguh agar kesejahteraan rakyat dapat terpenuhi. “Inilah goals kita yakni kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” tandas Frans Tiran.

Selanjutnya Kris Jiu dan Jefri Nyoman menyerahkan aspirasi HIPMMATIM Kupang diterima Valeri Guru dan disaksikan Frans Tiran. (hms/jdz)