Kominfo Akui Indeks Keterbukaan Informasi di NTT Masih Rendah

by -178 views

Kupang, mediantt.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) NTT, Aba Maulaka, mengakui bahwa indeks keterbukaan informasi publik di NTT masuk kategori rendah. Hal ini sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 yang menyebutkan Indeks keterbukaan informasi publik hanya sebesar 44,41 persen.

“Keterbukaan informasi publik terhadap penyelenggaraan dan berbagai kebijakan pemerintahan di NTT masih sangat rendah,” kata Aba Maulaka kepada wartawan saat Sosialisasi Komisi Informasi Publik (KIP), Jumat (11/10).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 menyebutkan Indeks keterbukaan informasi publik hanya sebesar 44,41 persen, yang artinya masuk dalam kategori rendah. Karena itu, sebut dia, perlu ada peningkatan kualitas pelayanan bagi publik, khususnya layanan informasi melalui konsolidasi peran strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Publik (KIP). Juga, peran aktif dari media massa, baik elektronik maupun online (digital).

Ketua Komisi Ionformasi Publik (KIP) NTT, Pius Rengka mengatakan, masih banyak yang belum mengetahui fungsi keberadaan komisi tersebut. Padahal, komisi tersebut dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008, yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang menjalankan keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi.

“Kami ingin publik NTT tahu, bahwa telah ada satu komisi yang fokus urusanya perihal informasi publik agar mudah mendapatkan informasi bagi siapa saja,” kata Pius Rengka.

Menurut dia, masyarakat NTT memiliki hak untuk dapat mengakses berbagai informasi program kerja dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. “Sebab selama ini terkesan berbagai program yang bersentuhan dengan kepentingan warga hanya diketahui dan dirasakan pihak-pihak tertentu,” jelas Pius. (jdz)