Wagub NTT Ancam Copot ASN Jika Terima Amplop, Hindari Korupsi

by -137 views

“Kami minta ASN, jangan berdalih di belakang aturan untuk persulit pelaku usaha. Ini aturannya begini dan begitu. Tapi begitu dikasih amplop, aturannya tidak ada lagi. Kami tidak boleh dengar lagi hal ini. Kalau masih ada praktek seperti ini, kami langsung bertindak tegas memecat yang bersangkutan, tidak pernah dan tidak akan ada ampun. Ingat itu baik-baik”.

Kupang, mediantt.com – Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef A. Nae Soi, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari tindakan korupsi. Harus ada koreksi dan komitmen dari dalam diri untuk menolak segala bentuk tindakan penyuapan.

“Kita di Indonesia ini terkenal dengan banyaknya pengawasan. Mulai dari dalam Perangkat Daerah itu sendiri. Bikin jalan, ada konsultan dan pengawas. Sesudah itu ada inspektorat, BPKP, BPK dan lembaga lainnya. Tetapi kebocoran dan deviasi juga tetap tinggi. Mau KPK pelototi terus, gubernur dan wagub tiap hari awasi, tapi kalau tidak ada integritas diri, penyelewengan pasti tetap tinggi, ” jelas Nae Soi pada Sosialisasi Pencegahan Korupsi (Panduan CEK) bagi Dunia Usaha Provinsi NTT dan Penandatanganan Kesepakatan Sinergisitas Pencegahan Korupsi Antara Komisi Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi NTT, Regulator dan Pelaku Usaha di Aula Fernandez Kantor Gubernur Sasando, Kamis (29/8).

Wagub meminta agar semua pemangku kepentingan terutama ASN untuk memperbaiki tingkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) NTT yang masih rendah. Berada di urutan provinsi keempat terkorup di Indonesia. Perlu ada kerja keras dan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk melakukan tindakan pencegahan korupsi.

“Ke depan kita harus perbaiki IPK kita. Kita harus berjanji kepada diri kita sendiri, ini tidak boleh terjadi lagi. Butuh dukungan semua pihak untuk wujudkan pemerintah yang bersih di NTT,” kata Nae Soi.

Pemprov NTT bersama KPK dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menandatangani nota kesepakatan untuk menjalankan rencana aksi pemberantasan korupsi. Ada tiga area besar yang menjadi pusat perhatian yakni perizinan dan tata niaga, keuangan dan pengadaan barang jasa serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

“Kami minta ASN, jangan berdalih di belakang aturan untuk persulit pelaku usaha. Ini aturannya begini dan begitu. Tapi begitu dikasih amplop, aturannya tidak ada lagi. Kami tidak boleh dengar lagi hal ini. Kalau masih ada praktek seperti ini, kami langsung bertindak tegas memecat yang bersangkutan, tidak pernah dan tidak akan ada ampun. Ingat itu baik-baik,” tegas Josef.

Lebih lanjut ia mengajak semua pihak untuk bekerja dengan baik. Merubah diri dan tidak lagi sekadar mengikuti acara seremonial. Hanya dengar apa yang dikatakan KPK dan Gubernur serta Waki Gubernur, namun tidak menerapkannya dalam tugas dan kerja sehari-hari.

“Mari kita jaga bersama marwah dan harga diri kita dan harga diri NTT. Harga diri itu sangat mahal, tidak boleh jual murah. Anda menjadi ASN punya pride sendiri. Anda dapat lambang, itu adalah pride. Anda boleh miskin harta, tapi kaya martabat. Jangan cari uang dari pengusaha, cari usaha lain. Tanam kelor, piara sapi supaya lebih bermartabat,” kata Wagub.

Politisi Golkar itu meminta supaya masyarakat turut serta dalam pengawasan proyek pemerintah. Papan pengumuman proyek mulai tahun depan harus lengkap. Misalnya yang buat jalan, cantumkan juga umur jalan, batunya, pasir serta aspalnya sekian, dan keterangan lainnya.

“Semua harus dirinci sejelas-jelasnya supaya masyarakat tahu. Jika masih ada yang kerja tidak sesuai kesepakatan, kami tidak akan segan-segan untuk membongkarnya. Tidak ada urusan, mau rugi atau bangkrut, bukan urusan. Tapi yang kerja baik, pasti akan diberi reward. Mari kita kerja dengan hati dan kejujuran supaya tidak menyimpang dari apa yang seharusnya,” pungkas Wagub Nae Soi.

Sementara itu, Koordinator KPK Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur, Asep Rahmat Suwandha mengatakan kegiatan hari ini adalah upaya memberdayakan sektor swasta dengan mengembangkan manajemen anti suap. Dengan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-NTT, sejak tahun lalu kita sudah menjalankan fungsi koordinasi di bidang pencegahan dan penindakan, supervisi dan monitoring.

“Dari tahun 2005 sampai dengan Juli 2019, pelaku korupsi berdasarkan profesi, yang terbanyak ditangani KPK adalah pihak swasta. Sudah ada 264 orang yang ditangkap dan diproses. Karena memang kasus korupsi yang paling menonjol, sekitar 65 persen adalah tindak pidana penyuapan. Ada penerima dan pemberi suap. Penerima suap adalah aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Pemberinya adalah sebagaian besar pihak swasta,” jelas Asep.

Menurut Asep, perlu ada upaya serius untuk mengajak dunia usaha dalam menghindari hal seperti ini. Dunia usaha juga mencakup korporasi. Sampai dengan tahun 2019, sudah ada enam korporasi yang sudah dipidanakan KPK.

“Perlu ada manajemen antisuap dalam BUMD dan sektor-sektor swasta. Karena dengan ini, teman-teman swasta bisa punya pemahaman tentang tindak pidana. Tahun ini, sampai Agustus, sudah ada lebih dari 30 Operasi Tangkap Tangan (OTT). Apalagi dengan adanya keterbukaan informasi, laporan ke KPK juga semakin meningkat,” jelas Asep.

Ketua Harian Kamar Dagang Indonesia (KADIN) NTT, Theodorus Widodo saat menyampaikan sambutan Ketua Umum KADIN NTT, Paul Liyanto memberikan apresiasi atas terbentuknya Komisi Advokasi Daerah (KAD) yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 128/Kep/Hk/2019 tanggal 12 April 2019. KAD yang diinisiasi KPK melalui gerakan Profesional Berintegritas (Profit) merupakan upaya pencegahan sebelum terjadinya masalah.

“KAD diharapkan menjadi agen perubahan untuk merubah kebiasaan lama menjadi paradigma baru yang akan untungkan semua pihak karena adanya persaingan sehat antar pengusaha serta efisiensi anggaran pemerintah. Saya minta pengusaha yang terlibat dalam KADIN NTT untuk terlibat akatif dalam kegiatan sosialisasi ini supaya bisa tahu rambu-rambu kepatutan berusaha agar tidak terjebak korupsi,” tutup Theo Widodo. (hms/jdz)