Komisi V Kritik Gubernur NTT, Masa Gusur PKL dengan Perintah Lisan!

by -180 views

Kupang, mediantt.com – Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dinilai sering mengeluarkan pernyataan kontroversial yang tidak sejalan dengan visinya mensejahterakan masyarakat NTT. Yang terbaru, ia memerintahkan menggusur PKL tapi cuma dengan perintah lisan. Ini yang menuai kritik dari anggota Komisi V DPRD NTT.

Kritik itu mengemuka dalam audiensi antara Komisi V DPRD NTT dengan pedagang kaki lima (PKL) di ruang rapat komisi itu, Senin (26/8). Para PKL yang berjumlah 38 orang itu selama ini berjualan di Jln. Polisi Militer, belakang Kantor Gubernur dan DPRD NTT. Audiensi dipimpin Ketua Komisi V, Jimmi W. B. Sianto.

“Selama ini gubernur sering mengeluarkan pernyataan kontroversial yang bertolak belakang dengan visi pemerintahannya, yakni NTT Bangkit Menuju Sejahtera. Jadi sangat ironis, mengemban visi seperti itu tapi masyarakat yang sudah menjalankan usaha sendiri tanpa bersandar pada pemerintah, tapi digusur oleh pemerintah,” kata
Anggota Komisi V DPRD NTT dari Fraksi Partai Demokrat, Winston Rondo.

Ketua Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan, para PKL yang berjualan di Jln. Polisi Militer itu mengantongi surat perjanjian dengan Pemerintah Kota Kupang hingga Maret 2020. Namun berdasarkan perintah lisan gubernur untuk melakukan penataan, tapi ditafsir stafnya dengan menggusur mereka.

“Perintah lisan gubernur itu ilegal karena bukannya ditata melainkan direlokasi. Sementara para PKL mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Kupang,” tandas Winston.

Semestinya, menurut Winston, urus birokrasi tidak boleh hanya berdasarkan perintah lisan. Mestinya perintah lisan itu diikuti dengan penataan dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Kupang. Anehnya, relokasi itu tidak diketahui Pemerintah Kota Kupang yang mengeluarkan izin untuk para PKL dimaksud.

“Semestinya kalau pemerintah belum siapkan sarana dan tempat, para PKL itu tidak perlu direlokasi terlebih dahulu. Hanya karena menjalankan perintah lisan itu, rakyat kecil dipersulit,” tandas Winston.

Audiens Komisi V dengan para pedagang kelapa muda di dampingi PMKRI Cabang Kupang dan dihadiri oleh Sat Pol PP Provinsi NTT terkait pemindahan lapak kelapa muda di Jln. Polisi Militer. Audiens ini dipimpi

Menurut dia, perintah gubernur secara lisan bisa disalahartikan oleh dinas terkait. Intinya penataan PKL dan bukan digusur atau relokasi. Harusnya, pemerinah menyiapkan lokasi yang layak bagi PKL dengan pelengkapanya, sepeti tenda dan lainnya, baru melakukan penggusuran atau relokasi para PKL.

“Kalau belum siap, kenapa buru-buru digusur. Keputusan ini harus diperbaiki. Pemerintah siapkan dulu lokasinya,” tegasnya.

Karena itu, dia meminta agar PKL tetap berjualan di sepanjang jalan polisi militer sampai pemerintah menyiapkan lokasi baru yang strategis bagi PKL. “Kalau belum ada alternatif tempat, PKL harus dikembalikan dulu ke tempat lama. Lokasi baru juga harus pakai tenda,” katanya.

Dia mengaku penggusuran dan relokasi ini dilakukan oleh pemerintah provinsi, bukan pemerintah kota sebagai penguasa wilayah, karena Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore tidak mengetahui ada penggusuran dan relokasi ini.

“Saat PKL bertemu Walikota, saya berada disitu. Walikota mengaku tidak tahu soal relokasi PKL ini,” tegasnya.

Kepala bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan perdagangan NTT, Kornelis Tallo mengaku diperintahkan Gubernur NTT secara lisan untuk menertibkan PKL di sepanjang jalan Polisi Militer.

“Pada 9 Juli 2019, kami dipanggil Gubernur. Isi perintahnya lisan, tolong pindahkan PKL di belakang kantor Gubernur, karena terlalu jorok,” katanya mengutip perintah Gubernur NTT.

Dia mengaku penempatan PKL di sepanjang jalan polisi militer, karena adanya kerjasama antara pemerintah kota dan provinsi yang baru akan berakhir pada Maret 2020. “Batas waktu bagi PKL berjualan sesua kesepakatan adalah Maret 2020,” ujarnya.

Perwakikan PKL,Tina, mengatakan relokasi PKL ke belakang Hotel Cendana mematikan usaha mereka, karena ditempatkan di lokasi yang tidak layak. “Kami diberi tempat dengan luas hanya 1×1 meter. Terus berada di pemukiman warga. Sangat tidak layak,” katanya.

Bahkan, dia mengaku telah sebulan berjualan di lokasi itu, namun penghasilannya baru Rp100 ribu. “Bagaimana untuk makan, atau bayar koperasi. Sangat tidak cukup,” katanya.

Dia berharap para PKL ditempatkan di lokasi yang gampang dijangkau masyarakat, sehingga mereka bisa hidup. (jdz)