Penjelasan Pemerintah Kecewakan Warga Perbatasan RI-Timor Leste

by -158 views

Mengapa tapal batas itu bukan lagi di Sungai Noelbesi, tetapi digeser sampai 12 kilometer masuk wilayah RI sehingga Sungai Noelbesi dan kawasan berpotensi pertanian di daerah Naktuka menjadi milik Timor Leste.

KUPANG – Penjelasan pemerintah mengenai penyelesaian masalah tapal batas RI-Timor Leste di empat titik perbatasan mengecewakan masyarakat yang mendiami wilayah perbatasan RI-Timor Leste. Mereka menilai, aspirasi mereka soal titik batas wilayah RI yang disampaikan kepada pemerintah pusat gagal diperjuangkan dan dipertahankan.

Kekecewaan terjadi karena wilayah adat warga setelah kesepakatan itu dilakukan ternyata masuk ke wilayah Timor Leste. Sementara sejarah lahannya adalah sejarah suku yang menjadi bagian dari RI.

”Tetapi, mengapa aspirasi yang disampaikan 58.000 masyarakat Amfoang, Kabupaten Kupang, yang berbatasan dengan Oecussi, Timor Leste, tidak diperjuangkan pemerintah pusat. Mengapa tapal batas itu bukan lagi di Sungai Noelbesi, tetapi digeser sampai 12 kilometer masuk wilayah RI sehingga Sungai Noelbesi dan kawasan berpotensi pertanian di daerah Naktuka menjadi milik Timor Leste,” kata Raja Amfoang, Robi Mano, saat sosialisasi hasil kesepakatan Pemerintah RI dengan Timor Leste, Jumat (9/8/2019), di Kupang, dengan kesal.

Kepala Sub-Direktorat Batas Darat dan Kerja Sama Lintas Batas Kementerian Luar Negeri Umbara Setiawan dalam sosialisasi itu mengatakan, masalah tapal batas RI-Timor Leste ada tujuh titik, tetapi telah diselesaikan lima titik.

Penyelesaian dilakukan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Jenderal (Purn) Wiranto dengan  Kay Rala Xanana Gusmao selaku Perwakilan Khusus/Kepala Perunding Batas Akhir Batas Laut Timor Leste.  Penandatanganan kesepakatan dilakukan di Jakarta pada 22 Juli 2019.

Dengan demikian, saat ini tersisa dua titik perbatasan yang belum disepakati. Adapun sebelumnya, selama 50 tahun, masalah perbatasan RI-Malaysia yang belum terselesaikan ada sembilan titik.

Rapat koordinasi penyelesaian masalah perbatasan RI-Timor Leste yang diikuti masyarakat adat, tokoh masyarakat, unsur TNI-Polri, Pemerintah Provinsi NTT, dan pemerintah kabupaten yang berada di perbatasan Timor Leste.

Umbara mengatakan, ada enam poin yang disepakati Pemerintah RI-Timor Leste. Pada poin ketiga, ada empat segmen penyelesaian titik batas.

Segmen pertama adalah titik Noelbesi-Citrana yang terletak antara Kabupaten Kupang, NTT, dan Distrik Oecusse-Ambeno di Timor Leste. Penyelesaian dilakukan dengan menarik garis tengah dari utara ke titik wilayah Bokos. Titik koordinat ditentukan kemudian.

Di titik itu, Indonesia menghendaki titik batas Indonesia ada di Asimu di Timor Leste. Artinya, Sungai Noelbesi yang berada di wilayah tersebut masuk wilayah RI. Adapun Timor Leste menghendaki titik batas negara mereka ada di Sungai Noelbesi.  Akhirnya disepakati oleh kedua negara, ditarik garis lurus di antara kedua lokasi yang disengketakan.

Segmen kedua ada di titik Bidjael Sunan-Oben di Manusasi, Kabupaten Timur Tengah Utara. Penyelesaian titik disesuaikan dengan  perjanjian Belanda-Portugis tahun 1904, yakni menarik garis lurus dari Bidjael Sunan ke Oben, Timor Leste.

Sementara itu, segmen ketiga ada di titik Haumeni Ana-Pasabe di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, berbatasan dengan Pasabe, Timor Leste. Segmen ini diselesaikan dengan memberikan garis batas di sepanjang jalan yang disepakati kedua belah pihak dengan titik koordinat ditentukan kemudian.

Segmen keempat berada di titik Motaain-Batugade. Motaain berada di Kabupaten Belu dan sudah dibangun terminal megah.  Selama ini batas kedua wilayah adalah sungai, tetapi karena keberadaan sungai berubah, akan ditarik garis di antara terminal tapal batas di Motaain, Kabupaten Belu, dengan terminal tapal batas di Batugade, Timor Leste.

Selain itu, pengaturan khusus disepakati kedua negara. Kedua pihak menghormati kegiatan tradisional, budaya, dan agama warga kedua negara yang tinggal di Noelbesi Citrana dan Bijael Sunan-Oben, termasuk akses ke Pulau Batek, pulau terdepan yang masuk wilayah Kupang, oleh warga Timor Leste.

Indonesia juga mengambil sikap terbuka. Warga Timor Leste mendapat akses ke Pulau Batek untuk kepentingan adat dan tradisi di pulau itu.

Kehilangan Naktuka

Menanggapi penjelasan itu, Robi Mano dengan nada kesal dan kecewa mengatakan, sejak tahun 2002 dirinya telah diajak pemerintah pusat bergabung dalam tim pembahasan kawasan perbatasan RI-Timor Leste.

Apa yang disampaikan pihak pemerintah terkait kesepakatan segmen satu bahwa kawasan Naktuka seluas 64 kilometer persegi yang menjadi wilayah Timor Leste terkesan tidak bermakna bagi masyarakat perbatasan.

Raja Amfoang, Roby Mano, mengungkapkan rasa kecewa atas hasil kesepakatan yang diambil Pemerintah RI terkait penyelesaian masalah perbatasan RI-Timor Leste. Aspirasi masyarakat perbatasan tidak diakomodasi pemerintah kedua negara. Bagaimanapun mereka tetap menerima keputusan yang sudah ditandatangani 22 Juli 2019.

Wilayah itu sebelumnya milik  masyarakat Amfoang. Saat masih bergabung dengan Indonesia, masyarakat Ambeno, Timor Leste, meminta kepada Raja Amfoang untuk menggarap lahan itu. Secara adat, hal tersebut diakui Raja Ambeno.

Ia mengatakan, masyarakat Amfoang, termasuk Raja Amfoang, sangat menyesal atas keputusan pemerintah pusat bersama Timor Leste. Sebelum negara ada, masyarakat adat yang menempati Naktuna di Amfoang sudah ada.

Masyarakat Amfoang dengan masyarakat Ambeno, Timor Leste, tidak bermusuhan. Namun, keputusan pemerintah itu menyebabkan masyarakat adat kedua negara menjadi kurang nyaman. Sebanyak 58.000 warga Amfoang pasti sangat kecewa mendengar keputusan itu.

”Setelah mengambil Naktuka, sekarang mereka minta supaya diizinkan Pemerintah Indonesia agar bisa akses ke Pulau Batek yang saat ini dijaga TNI, dengan alasan ada kuburan leluhur mereka di pulau itu. Saya tegaskan, pulau itu sejak dari terbentuknya sampai hari ini kosong, tidak ada kuburan atau rumah adat milik negara lain di sana, hanya nelayan dari Amfoang yang memanfaatkan pulau itu untuk beristirahat ratusan tahun silam. Untuk apa mereka diberi keleluasaan masuk,” kata Mano.

Naktuka sebagai kawasan yang disengketakan, lanjut Mano, semestinya menjadi zona netral. Namun, sejak 2006, warga Timor Leste masuk dan mengelola lahan pertanian di sana serta didiamkan saja oleh pemerintah. ”Sekarang mereka sudah bangun gudang pertanian dan membangun persawahan di sana,” kata Mano.

Mano mengatakan, pada 2001-2019, staf Kemendagri dan Kemenlu berulang kali datang ke NTT untuk menampung aspirasi warga guna membahas masalah perbatasan RI-Timor Leste. Namun, disayangkan, sebagian wilayah adat Amfoang diserahkan kepada negara lain.

Meski kecewa, masyarakat menerima keputusan itu karena masalah perbatasan sudah berlangsung cukup lama. Namun, persoalan yang muncul adalah bagaimana meyakinkan masyarakat tingkat bawah. Menjadi tugas tokoh adat dan aparatur desa untuk menjelaskan secara baik dan benar.

Abaikan Adat

Tokoh masyarakat dari Bikomi Nilulat, Timor Tengah Utara, Primus Lake, mengatakan, pemerintah sebenarnya harus turun langsung ke lapangan sebelum memutuskan sejumlah permintaan dari Timor Leste mengenai titik batas. Selain itu, pemerintah juga perlu mendengar aspirasi masyarakat adat.

Primus mengatakan, jika ditarik garis lurus dari Ambeno, Timor Leste, ke arah Desa Manusasi atau Oelansi di wilayah RI,  ada wilayah seluas 23 kilometer persegi yang saat ini diklaim sebagai milik Timor Leste. Itu adalah  wilayah milik warga Desa Manusasi. Pohon jati di Haumeni Ana, Subiana, dan Oben yang masuk dalam kawasan 23 kilometer persegi itu, pihaknya yang menanam.

Pasar Napan di Kecamatan Bikomi Nilulat, di dalam kawasan itu, pun milik Kabupaten Timor Tengah Utara. ”Sejak Portugis menguasai Timor Leste sampai hari ini, Raja Ambeno memberikan upeti kepada Raja Bikomi Nilulat sebagai ganti rugi atas pemanfaatan pasar itu oleh masyarakat Ambeno. Tetapi, sekarang masuk ke  wilayah Timor Leste,” kata Primus.

Warga berbelanja di pasar perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste di Desa Haumeni Ana, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Sabtu (17/10/2015). Pasar yang  hanya ada pada hari Sabtu tersebut dimanfaatkan warga Timor Leste untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari dengan sebelumnya menukar mata uang dollar ke rupiah.

”Pemerintah menyatakan win-win solution. Itu atas dasar apa. Traktat 1904 yang dibuat Belanda-Portugis (yang menjadi dasar penyelesaian tapal batas segmen dua) tidak pernah melibatkan masyarakat adat kedua negara dan tidak pernah turun langsung ke lapangan,” kata Primus.

Chris Tameo selaku Sekretaris Forum Masyarakat Adat Amfoang mengatakan, pada masa integrasi, orang Timor Timur datang minta kepada Raja Amfoang untuk mengelola tanah di Naktuka. Sekarang mereka menjadikan lahan itu sebagai milik mereka atas persetujuan pemerintah.

Lebih parah lagi, lanjut Chris, pemerintah menyetujui permintaan Timor Leste  menarik garis dari titik utama di wilayah Bokos. ”Itu salah besar karena wilayah Bokos adalah perkampungan adat masyarakat Amfoang saat ini. Penarikan titik batas itu seharusnya dimulai dari garis tengah Sungai Noelbesi sampai ke pantai,” kata Chris.

Chris mengatakan, pemerintah pusat yang membahas masalah batas dengan negara lain, tetapi mereka tidak pernah turun langsung melihat lokasi-lokasi yang disengketakan. ”Kalau tidak pernah ke sana, jangan putuskan sendiri tanpa meminta konfirmasi dari masyarakat adat,” katanya.

Meski kecewa, peserta pertemuan menerima keputusan itu karena masalah perbatasan sudah berlangsung cukup lama. Menjadi tugas tokoh adat dan aparatur desa untuk menjelaskan keputusan tersebut kepada masyarakat bawah secara baik dan benar. (kompas.com)

Foto : Raja Amfoang, Roby Mano,