KUPANG, mediantt.com – Rencana Gubernur NTT Viktor Laiskodat menutup Taman Nasional Komodo (TNK) terus mendapat protes dan penolakan. Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT pun menyatakan menolak penutupan TNK dan relokasi warga Pulau Komodo.
“Fraksi Demokrat dengan tegas menyatakan menolak rencana penutupan Pulau Komodo dan penggusuran atau relokasi penduduk Pulau Komodo untuk alasan konservasi komodo dan pengembangan wisata premium. Karena mereka adalah penduduk yang sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka dan merupakan satu kesatuan ekosistem yang tidak dapat dipisahkan dalam kawasan taman nasional Komodo,” demikian sikap politik Fraksi Demokrat yang terungkap dalam Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD NTT Tahun Anggaran 2019, pada Sidang paripurna, Rabu (7/8) malam, yang dibacakan juru bicara Leonardus Lelo.
Fraksi Demokrat juga keberatan dengan pernyataan Gubernur yang menyebutkan 2000-an penduduk Pulau Komodo sebagai penduduk liar karena tidak memiliki sertifikat hak atas tanah. “Sampai hati seorang pemimpin sekelas Gubernur mengatai rakyatnya sendiri seperti ini, tanpa rasa belas kasihan dan penghormatan. Bukankah seharusnya mereka yang harus dilindungi oleh pemimpinnya sendiri,” gugat Demokrat.
Bagi Demokrat, pernyataan Gubernur ini tidak dapat dibenarkan karena masyarakat yang hidup di Pulau Komodo tentu tidak memiliki hak milik atas tanah sebab Pulau Komodo telah ditetapkan sebagai TNK pada awal 1990-an. Tetapi jika diurutkan ke belakang maka jelas bahwa sebelum penetapan TNK pulau Komodo pada 1990an maka ratusan tahun sebelumnya pulau komodo merupakan hak ulayat sah masyarakat setempat.
Karena itu, Demokrat menolak keras jika industri parawisata NTT yang dikatakan sebagai prime mover ekonomi NTT, dibangun diatas penderitaan dan ‘genangan darah’ rakyat NTT sendiri, yang menolak dipindahkan dari tanah kelahiran mereka.
ASN Berkualitas Parkir
Fraksi Demokrat juga mengapresiasi langkah Gubernur mengisi wajah-wajah baru pada posisi pimpinan SKPD sebagai salah satu bentuk hak prerogatif Gubernur untuk membentuk tim kerjanya. Namun, Fraksi Demokrat juga ingin kembali mengingatkan bahwa pada sisi yang lain, tidak boleh serta-merta mengabaikan begitu saja hak-hak dari para ASN yang harus kehilangan jabatannya karena tidak lagi dipercayakan untuk menempati jabatan tertentu.
“Catatan kami kurang lebih ada 15 pejabat yang dinon-jobkan pada 15 Pebruari 2019 dan beberapa pejabat pada akhir Juli 2019. Sampai hari ini DPRD belum mendapatkan info yang jelas apa kesalahan mereka. Karena kalau mereka bersalah, kenapa mereka tidak di BAP, diberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga, selanjutnya dikenakan sanksi berjenjang hingga akhirnya dipecat atau dinonaktifkan”.
Dalam pandangan Fraksi Demokrat tindakan ini berpotensi menabrak UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maupun Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Fraksi Demokrat mengingatkan kita sekalian bahwa investasi Sumber Daya Manusia itu sangat mahal, di tengah fakta bahwa SDM NTT yang terbatas baik kualitas dan kuantitas. Tetapi kenapa banyak SDM kita yang berkualitas diparkir.
Soroti Tim Khusus
Fraksi Partai juga menyoroti kebijakan Gubernur membentuk tim khusus Gubernur untuk percepatan pembangunan, dinilai bertentangan dengan regulasi yang ada, bahkan oleh Guru Besar IPDN, Prof. Djohermansyah seperti dilansir media, sebagai kebijakan yang ilegal. “Struktur pemda tidak mengenal jabatan staf khusus bupati, walikota dan gubernur. Karena ini tidak ada dasar hukumnya, rawan konflik dengan birokrasi di daerah dan berpotensi dipakai sebagai tangan dalam melakukan korupsi,” kata ujar Djohermansyah kepada media, dan meminta Kemendagri segera melarang kepala daerah mengangkat staf khusus dan memerintahkan mencopot staf khusus yang sudah ada.
Selain Prof Djohermasyah, jauh sebelum itu Sekretaris Jenderal Kemendagri saat itu, Progo Nurdjaman menegaskan bahwa yang boleh angkat staf khusus hanya pejabat negara setingkat menteri. Siapapun kepala daerahnya harus tetap menggunakan aparat birokrasi yang ada dalam memberikan pelayanan kepada publik. “Jangan pejabat publik merusak pola pembinaan karier pegawai dengan memanfaatkan untuk kepentingan politik,” katanya.
Ia mencurigai kalau ada kepala daerah yang tidak mau memanfaatkan birokrasi. Jika ini yang terjadi, tambahnya, merupakan bentuk intervensi kepentingan politik terhadap birokrasi pemerintahan. Pejabat publik atau pejabat politik boleh berganti, tapi aparat birokrasi harus tetap menjalankan tugas tanpa melihat siapa kepala daerahnya.
Mempertimbangkan pemikiran-pemikiran ini, Fraksi Demokrat mendorong Gubernur untuk kembali taat asas dan berjalan pada rel aturan yang ada terkait birokrasi pemerintahan.
Kendati memberikan catatan kritis kepada pemerintah provinsi, Fraksi Demokrat menerima Rancangan Perubahan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2019, untuk di bahas. (jdz)