Regulasi Baru Susun APBD, Wagub Janji Wujudkan Anggaran Efisien

by -147 views

KUPANG, mediantt.com – Senin (1/7), digelar sosoalisasi regulasi atau aturan baru tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020, di Hotel Aston Kupang. Wagub NTT Josef Nae Soi berjanji mewujudkan penganggaran yang efisien.

“Mari keroyok sama-sama. Rakyat yang kita urus adalah rakyat yang sama, jadi kita harus mampu mewujudkan penganggaran yang efisien, berorientasi pada hasil kerja,” kata Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, ketika membuka Sosialisasi itu.

Nae Soi menyebutkan adanya tiga dimensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Yakni, dimensi ideal, dimensi realistis dan dimensi fleksibilitas. Menurutnya, dimensi ideal berorientasi pada hasil kerja (outcome) sesuai ketentuan norma, sedangkan dimensi realistis memperhatikan perkembangan yang dinamis. Dimensi fleksibilitas menekankan pentingnya koordinasi, sinkronisasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Politisi Golkar itu juga menyampaikan apresiasinya kepada tujuh kabupaten yang menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bersama Pemerintah Provinsi NTT. Predikat tertinggi dalam penilaian laporan pengelolaan keuangan daerah itu didapat Kabupaten Sumba Timur, Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Sikka, Ngada dan Belu.

Direktur Fasilitasi Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, DR.Bahri menjelaskan beberapa perubahan dalam penyusunan APBD tahun 2020. Sambil mengiyakan dimensi ideal yang disebut Wagub NTT, pria asal Makassar itu menegaskan apa yang harus diperhatikan pemerintah daerah dalam menyusun APBD 2020.

“Pemerintah daerah harus mempedomi jadwal dan tahapan proses penyusunan APBD 2020 sesuai amanat PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Penyusunan program juga harus disesuaikan dengan lima prioritas pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan, infrastruktur dan pemerataan wilayah, peningkatan ekonomi, pemantapan ketahanan pangan energi dan lingkungan hidup serta stabilitas keamanan nasional,” kata Bahri.

Menurut dia, ada beberapa perbedaan teknis penyusunan APBD Tahun 2020 yang dirangkum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019. Secara umum, terdapat perubahan struktur perencanaan dan penganggaran jika dibandingkan dengan ketentuan tahun sebelumnya.

Dalam sesi diskusi dibahas beberapa topik yang relevan dengan kehadiran ketentuan baru itu. Ada yang menanyakan tentang mekanisme pembiayaan berkenaan dengan pilkada, alokasi anggaran untuk Bawaslu hingga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kepala desa dan aparaturnya. Harapannya, pada tahun 2021 semua pemerintah daerah sudah harus menggunakan PP 12 tahun 2019.

Turut menyampaikan pengantarnya, Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, DR.Drs.Didik Suprayitno.

Dalam laporannya, Kepala Badan Keuangan NTT Zakarias Moruk, menyebutkan 250 orang peserta sosialisasi yang hadir terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD NTT, Sekretaris Daerah Provinsi NTT bersama para Sekretaris Daerah kabupaten/kota, pimpinan DPRD kabupaten/kota, para Kepala Bappeda, Kepala Badan Keuangan dan atau BPPKAD Kabupaten/kota se-NTT. (lucky/jdz)