Perlu Sanksi bagi Kepala Desa yang Terlambat Terbitkan Perdes

by -146 views

KUPANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Pieter Manuk mengatakan, perlu adanya sanksi yang diterapkan terhadap kepala desa yang terlambat menerbitkan peraturan desa (Perdes) untuk mengakomodir kepentingan dana desa.

“Kami sedang merumuskan kemungkinan ada sanksi bagi kepala desa yang pada bulan Desember belum menerbitkan Perdes untuk menetapkan APBDes untuk dana desa,” katanya di Kupang, Selasa (30/4).

Menurut penjabat Bupati Lembataitu, lambatnya penerbitan Perdes menjadi kendala keterlambatan pencairan dana desa untuk pembangunan desa-desa di provinsi berbasis kepulauan ini.

Ia menjelaskan hingga akhir April 2019, masih terdapat sebanyak 2.978 desa dari total 3.026 desa di NTT yang belum mencairkan dana desa karena keterlambatan penerbitan Perdes.

Mantan Kadis Sosial NTT itu menyebutkan, hanya 48 desa yang menyebar di Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Manggarai Timur yang sudah mencairkan dana desanya. “Kami pantau produk hukum desa hingga saat ini masih berproses, banyak yang terlambat menerbitkan Perdes-nya,” katanya.

Menurut Piter, keterlambatan penerbitan Perdes seperti ini membuat pemanfaatan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat tidak maksimal untuk pembangunan desa.

“Ini hal yang sangat penting dan strategis sehingga perlu adanya ketegasan kepada para kepala desa agar memperhatikannya secara serius,” katanya dan menambahkan pihaknyamencatat alokasi dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat untuk NTT di tahun 2019 mencapai Rp3,02 triliun.

Alokasi dana desa ini terus meningkat dari awal di 2015 lalu sebesar Rp812 miliar. Sementara total keseluruhan dana desa yang sudah gulirkan untuk provinsi setempat Rp10,5 triliun lebih. (ant)