KUPANG, mediantt.com – Langkah politik taktis-strategis dengan kalkulasi yang matang mulai dilakukan Partai Golkar NTT. Meski Pillada serentak di sejumlah kabupaten baru akan dihelat tahun 2020, namun Partai Beringin ini mulai membuka pendaftaran bagi siapa saja kader terbaik dan potensial untuk menjadi calon bupati atau calon wakil bupati. Sebab, Golkar NTT telah secara resmi membuka pendaftaran dimaksud, yang dibuktikan dengan keluarnya surat DPD I Partai Golkar NTT Nomor B-16/DPD/GOLKAR/NTT/I/2019, pada 16 Januari 2019. Dan, pendaftaran ini tanpa mahar atau uang pelicin.
Surat yang ditandatangani Emanuel Melkiades Laka Lena (Ketua) dan Inche Sayuna (Sekretaris) itu berperihal “Penjaringan dan Penetapan Bakal Calon Kepala Daerah”, ditujukan kepada sembilan kabupaten, yakni Belu, TTU, Malaka, Sumba Timur, Sumba Barat, Sabu Raijua, Ngada, Manggarai dan Manggarai Barat.
Kepada mediantt.com, Sabtu (19/1/2019), Melki Laka Lena menjelaskan, sesuai keputusan Rakor DPD Partai Golkar NTT 6 Januari 2019 tentang pelaksanaan pola one united campaign melibatkan para caleg dan pengurus Partai Golkar setiap tingkatan, para senior, kader simpatisan dan fungsionaris yang berperan di berbagai tempat karya, juga para bakal calon bupati dan para calon wakil bupati yang nantinya diusung oleh Partai Golkar, maka DPD Partai Golkar NTT menugaskan pengurus 9 (sembilan) DPD Partai Golkar Kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020 untuk melaksanakan penjaringan dan penetapan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati.
Karena itu, menurut Melki, dibuka
pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati atau penjaringan oleh pengurus berupa pernyataan tertulis yang di dalamnya termasuk kesediaan memenangkan secara aktif Capres Jokowi dan Cawapres Ma’ruf Amin dan memenangkan para caleg Partai Golkar, baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI sesuai peraturan yang berlaku.
“Pendaftaran dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dalam pleno DPD Partai Golkar Kabupaten dan bersifat terbuka, kecuali daerah tertentu yang sudah diputuskan lebih awal bakal calon kepala daerahnya sesuai rapat DPD Partai Golkar kabupaten, DPD Partai Golkar NTT dan DPP Partai Golkar,” kata Caleg DPR RI Dapil NTT 2 ini.
Tanpa Mahar
Melki juga mengatakan, dalam proses pendaftaran, penjaringan dan penetapan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, tidak diperkenankan menerima mahar atau uang pelicin. Bakal calon yang terbukti memberi uang mahar langsung dicoret dalam daftar bakal calon dan pengurus atau anggota Partai Golkar yang menerima diberi sanksi tegas sesuai aturan Golkar yang berlaku.
Menurut Melki, masa pendaftaran terhitung mulai 17 Januari sampai tanggal 25 Januari 2019. Lalu dilakukan pleno DPD Partai Golkar kabupaten sehari setelahnya, dan pada akhir bulan dilakukan Rakor DPD Partai Golkar NTT bersama 9 (sembilan) DPD Partai Golkar kabupaten, selanjutnya dilaporkan ke DPP Partai Golkar dan dirilis ke masyarakat luas.
“Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bisa kampanye diri lebih awal, juga menangkan Capres-Cawapres plus caleg Golkar semua tingkatan dan para caleg Golkar setiap tingkatan wajib kampanyekan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Partai Golkar,” imbuh Melki. (jdz)