Pembentukan Desa Baru Mesti Diperketat

by -280 views

WAIKABUBAK – Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, mengatakan, sejak adanya kucuran Dana Desa (DD) yang begitu besar, ia menduga jumlah desa akan semakin banyak. “Karena itu, saya telah mengingatkan agar hati-hati dengan fenomena ini. Syarat-syarat dan kriteria-kriteria untuk membentuk desa baru harus diperketat,” kata Lebu Ray saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten/Kota se-NTT Tahun 2018 di Aula Kantor Bupati Sumba Barat, Kamis (15/3).

Menurut Gubernur, visi bersama untuk membangun desa harus juga dilakukan secara benar. “Adanya DD kurang lebih Rp. 1 miliar per desa sangat menarik. Semua ingin mendapatkan kucuran dana tersebut. Kecenderungan untuk membentuk desa baru juga meningkat,” jelas Gubernur.

Gubernur Lebu Raya pun mengisahkan, dalam berbagai kunjungan ke desa, ia menemukan banyak penggunaan DD untuk hal-hal yang bukan menjadi prioritas. “Sebagai misal, desa-desa berlomba untuk membuat gapura di setiap lorong masuk ke desa.  Karena ada uang, mereka mulai berpikir mau bikin apa yah. Saya selalu mengingatkan, jangan atas demokrasi kita bikin apa saja karena merupakan hasil musyawarah. Harus ada prioritas,” ungkap Lebu Raya.

Karena itu, Lebu Raya berbarap pendamping dan kepala desa mengambil peran yang lebih berdaya guna. “Pendamping harus ketat di sini. Harus bisa mengarahkan penggunaan dana untuk hal-hal yang prioritas dan strategis. Dana itu harus dimanfaatkan secara baik dan terarah untuk kepentingan kemajuan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Lebu Raya, seraya mengingatkan agar proyek infrastruktur hendaknya berkurang dari waktu ke waktu dan lebih mengutamakan program pemberdayaaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) NTT, Drs. Mekeng P. Florianus mengungkapkan, DD untuk Provinsi NTT 2018 meningkat dibandingkan dengan Tahun 2017. “Tahun 2017, DD untuk NTT sebesar Rp. 2,360 triliun lebih untuk 2.996 desa. Sementara untuk Tahun 2018 mencapai Rp. 2,549 triliun lebih untuk 3.026 desa. Hal ini dikarenakan adanya penambahan 30 desa baru di Kabupaten Rote Ndao tahun ini,” jelas Flori Mekeng.

Sementara itu terkait upaya pemberdayaan masyarakat desa, sesuai petunjuk dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan DD Tahun 2018, minimal 30 perse dari pelaksanaan proyek padat karya tunai harus menggunakan HOK (Harian Orang Tunai) yang berasal dari warga desa setempat. “Hal ini bertujuan agar  pemanfaatan DD sungguh meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Flori.

Khusus untuk BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), kata Flori, sampai dengan Tahun 2018 sudah terbentuk 590 BUMDES yang terdiri dari 571 jenis BUMDes sendiri atau mandiri (milik satu desa tertentu, red) dan 19 BUMDes bersama yang terbentuk berdasarkan hasil kerjasama dua atau lebih desa yang berdekatan dalam satu kecamatan.

Negara Kuat

Gubernur juga mengatakakan, saat ini, perhatian ke desa semakin besar dan serius. Hal ini didasari pada keyakinan bahwa seluruh masalah ada di desa. Yang miskin, pendidikan kurang, kesehatan tidak memadai serta yang tidak punya listrik dan yang serba kekurangan, semuanya ada di desa. “Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa mesti didasarkan pada satu visi bersama yakni  desa kuat, negara kuat,” kata Lebu Raya.

Kegiatan yang dihelat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi NTT ini dihadiri seluruh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari seluruh Kabupaten/Kota se- NTT dan para Pendamping Desa Kabupaten Sumba Barat.

Menurut Gubernur, jika desa tidak kuat, maka negara juga tidak akan kuat. Gubernur menjelaskan, visi inilah yang mendorong diluncurkan program Desa Mandiri Anggur Merah sejak awal kepemimpinannya. “Di tahun 2011, dengan APBD NTT hanya Rp.1,8,  triliun, kita sudah memberikan dana sebesar Rp. 250 juta untuk satu desa pada setiap kecamatan di seluruh Kabupaten/Kota se-NTT. Saya kira di seluruh Indonesia, hanya Gubernur NTT yang pertama kali berani melakukan hal ini. Karena kemudian ada banyak teman Gubernur dari provinsi lain yang mengadopsi program ini,” jelas Lebu Raya.

Terkait Dana Anggur Merah ini juga, lanjut dia, tim Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang tentang Desa saat melakukan proses Dengar Pendapat di NTT, sempat mempertanyakan, apakah  Gubernur yakin masyarakat mampu mengelola dana tersebut? Terhadap pertanyaan ini, Gubernur Lebu Raya secara tegas menyatakan pertanyaan tersebut sebenarnya tidak boleh ada. “Masa kita tidak yakin dengan masyarakat kita. Kalau kita tidak yakin dengan mereka, siapa lagi yang bisa meyakinkan mereka untuk bangkit. Kita tahu bahwa mereka masih ada kesulitan terutama soal keterbatasan sumberdaya manusia. Tapi kita harus mencari cara untuk mengatasi kesulitan dengan menempatkan pendamping dalam pengelolaan dana tersebut. Kita percaya pada saat tertentu masyarakat pasti bisa mandiri,” kata Gubernur Lebu Raya.

Saat itu, Gubernur menyaksikan penandatangan Nota Kesepahaman antara Kepala BNI wilayh Bali, NTT dan NTB, Putu Bagus Kresna dengan Kepala Dinas (Kadis) PMD Provinsi NTT, Mekeng P. Florianus terkait Pengelolaan Dana Desa. Juga turut ditandatangani Perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Ishak dengan Kadis PMD Provinsi NTT terkait perlindungan terhadap para Kepala Desa dan Pendamping Desa. (hms/son)