Rastra Harus Dorong Kemandirian Masyarakat Penerima

by -256 views

Kupang, mediantt.com – Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya mengatakan, bantuan Beras Sejahtera (Rastra)  — sebutan baru untuk Beras Miskin (Raskin), membuat masyarakat penerima bisa mandiri dan tidak menerima beras rastra lagi. Penerima harus mampu memperlihatkan kehormatan dan martabatnya dengan bekerja keras dari hasil keringat sendiri.

Demikian disampaikan Gubernur Frans Lebu Raya saat melaunching Bantuan Sosial Rastra Provinsi NTT Tahun 2018 di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Senin (26/2).

Menurut Lebu Raya, bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut harus dilihat sebagai motivasi untuk lebih giat dalam bekerja, mengolah tanah dan lahan untuk bisa menghasilkan lebih banyak pangan lokal seperti padi, jagung, umbi-umbian dan tanaman pertanian lainnya.

“Rastra ini sifatnya sementara bukan permanen. Karena itu mesti ada batasan waktu. Saya minta kepada Bapak Direktur dari Kementerian Sosial, tolong hal ini dipikirkan secara serius. Bagaimana supaya penerima diberi batasan waktu tiga sampai dengan lima tahun agar alam kurun waktu tersebut,  penerima dimotivasi untuk bekerja keras agar saat tidak menerima rastra, dia tidak lagi jatuh miskin,” harap Gubernur.

Gubernur dua periode itu juga menjelaskan, perubahan aturan penerimaan Rastra yang bebas uang tebusan hendaknya tidak berimplikasi pada peningkatan jumlah penerima setiap tahun. Karena itu, beliau mengharapkan agar masyarakat di tingkat desa atau kelurahan bermusyawarah untuk menentukan siapa yang pantas menerima rastra tersebut.

“Dulunya, penerima harus menyerahkan uang tebusan Rp. 1.600/kg, sekarang sudah disebut bantuan sosial tanpa uang tebusan. Harus ada sosialisasi yang jelas dan baik di setiap desa agar tidak menimbulkan kecemburuan di antara masyarakat. Saya selalu mengingatkan, prestasi rastra adalah terjadinya penurunan penerima rastra dari waktu ke waktu, bukan karena tepat waktu menyalurkan rastra,” tegas Lebu Raya.

Gubernur juga berharap, proyek pembangunan tujuh bendungan di NTT oleh Presiden Jokowi dapat menurunkan penerima Rastra di NTT pada tahun-tahun mendatang. “Bendungan Raknamo yang sudah diresmikan oleh Presiden Januari lalu memiliki daya tampung 14 juta meter kubik dan mampu mengairi 1.500 hektar lahan di Kabupaten Kupang.  Kalau setiap hektar saja bisa menghasilkan beras enam ton, maka berapa ribu ton yang bisa dihasilkan dari proyek tersebut,” tutup Gubernur.

Senada dengan Gubernur NTT, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki mengungkapkan, perubahan nama dari Raskin ke Rastra harus dipandang secara positif, bahwa penerima mau hidup sejahtera.

“Dari data yang ada, Kabupaten Kupang mendapat porsi terbesar sekitar 31.000 kepala keluarga (kk) atau sekitar  30 persen dari keseluruhan 100 ribu KK di Kabupaten Kupang. Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih atas perhatian Pemerintah Pusat. Namun saya mengingatkan agar penerima tidak menggantungkan hidup pada bantuan rastra. Masyarakat harus bisa memanfaatkan lahan dan pekarangan untuk diolah dalam memenuhi kebutuhan keluarga,” jelas Bupati Titu Eki.

Kepala Biro Ekonomi Setda NTT selaku Ketua Panitia, Petrus Keron dalam laporannya mengungkapkan, pagu Rastra untuk Provinsi NTT adalah sebesar 53.478.360 Kg bagi 452.523 keluarga penerima manfaat. Ada penurunan dibandingkan tahun 2017 yang mencakup 81.246.780 kg untuk 451. 451.371 keluarga penerima manfaat.

“Untuk tahun 2018, program bantuan sosial pangan terdiri dari dua jenis yakni Bantuan Sosial Pangan Rastra dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Untuk Rastra diberikan bantuan 10 kg/KK tiap bulannya, sementara BPNT diberikan Rp.110.000/KK tiap bulannya melauli mekanisme uang elektronik untuk membeli bahan pangan di pedagang yang disebut _e-warong_, yang bekerjasama dengan bank penyalur,” jelas Petrus Keron.

Saat itu, Gubernur NTT menyerahkan secara simbolis Beras Rastra kepada beberapa penerima manfaat dan melepas truk pengangkut beras rastra ke seluruh NTT. (hms/aven)