Oknum ASN Sabu Ditampar, IKAPTK NTT Keluarkan Pernyataan Sikap Tegas

by -157 views

Kupang, mediantt.com – Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Dinas Kominfo Sabu Raijua, yang juga alumni IPDN 2016, Nur Khairunnisa, mendapat perlakuan tak etis dari Kasubag Veky Petra. Nur ditampar di ruang kerjanya, Sabtu (17/2/2018) pukul 14.20 Wita. Menyikapi kasus ini, Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan NTT (IKAPTK), mengutuk tindakan tak etis itu.

Kronologi kasus yang diterima mediantt.com, Minggu (25/2), penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 17 Februari 2018 pukul 14.20 Wita, yang dilakukan oleh Kasubag Perencanaan pada Dinas Kominfo Kabupaten Sabu Raijua Veky Petra Gai, terhadap korban Nur Khairunnisa, staf pada Dinas Kominfo Sabu Raijua.

Saat itu, korban sedang bekerja di ruangannya. Pelaku masuk dan langsung menampar korban dengan tangan kiri sebanyak 1 kali di pipi kanan korban, sambil mengeluarkan kata-kata; “Kamu santai saja bicara dengan saya anjing. Kamu pendatang di sini. Saya patah kamu. Saya bunuh kamu anjing. Pergi lapor polisi, beta sonde takut”.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke polisi dengan nomor : LP/B/10/II/2018/Sek.Sabu Barat, tanggal 17 Februari 2018. Korban telah menjalani visum et repertum yang hasilnya baru keluar hari Senin (26/2).

Polisi telah meminta keterangan dari tiga orang, yakni Nur Khairunnisa sebagai saksi pelapor, Boy Hermanus Mooy dan Marlin Raga Lomi. Sementara pelaku belum ditahan karena masih menunggu hasil visum, untuk mengetahui akibat yang ditimbulkan agar bisa menentukan apakah diterapkan paaal 351 ayat (1) atau pasal 352 (tipiring).

Kutuk Keras

Dalam Press Release yang diterima mediantt.com, Minggu (25/2), IKAPTK NTT menyatakan sikap sebagai berikut. Pertama, Menyayangkan tindakan kekerasan disertai pengancaman terhadap saudari Nur Khairunnisa oleh pelaku, dan menilai tindakan itu sebagai perbuatan melanggar hukum, moral dan etika.

Kedua, Mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dan berharap peristiwa semacam ini tidak terulang lagi kepada siapapun, kapanpun dan dimanapun.

Ketiga, Meminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Sektor Sabu Barat agar segera memproses secara hukum tindakan kekerasan itu.

Kempat, Meminta kepada Pemkab Sabu Raijua untuk menindak tegas oknum ASN (pelaku) sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.

Kelima, Meminta Saudari Nur Khairunnisa serta seluruh ASN Anggota IKAPTK NTT untuk tetap melaksanakan tugas secara profesional. Keenam, Menghimbau seluruh Anggota IKAPTK NTT dan daerah-daerah di seluruh Indonesia untuk tetap bekerja sebagaimana mestinya dan tetap mengedepankan sopan santun serta etika dalam berkomunikasi.

“Demikian untuk menjadi perhatian semua pihak yang berkepentingan,” demikian pernyataan sikap DP IKAPTK NTT, yang dikeluarkan di Kupang tanggal 25 Februari 2018, dan diteken oleh Dr Zeth Sonny Libing, M.Si (Ketua), Dr Lery Rupidara, M.Si (Wakil Ketua) dan Peter Ahab, SSTP, MA (Sekretaris). (jdz)

Ket Foto : Dr Sonny Libing (kameja merah) bersama anggota IKAPTK NTT usai jumpa pers, Minggu (25/2).