Ingat! ASN Tidak Boleh Tersekat dalam Kelompok

by -308 views

KUPANG – Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa kesejahteraan masyarakat harus menjadi orientasi pengabdiannya. Sebab, kebahagiaan sebagai seorang pelayan terletak pada kesejahteraan masyarakat yang dilayani.

“Paradigma kita hendaknya bukan lagi kerja untuk mendapat gaji, melainkan mendapat gaji karena kerja,” kata Frans Lebu Raya pada Pengambilan Sumpah/Janji ASN Lingkup Pemerintah Provinsi NTT di Aula Utama El Tari, Selasa (17/10).

Gubernur Lebu Raya berharap agar sumpah/janji tersebut tidak sekedar dilantangkan lewat kata-kata, tapi harus diteguhkan dalam kerja nyata dan komitmen ASN dalam pelayanan kepada masyarakat lewat kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas. Karenanya, Gubernur meminta para ASN untuk meningkatkan disiplin diri.

“Disiplin  tidak hanya soal waktu, tapi juga disiplin dalam berpikir untuk menghasilkan ide-ide yang kreatif dan inovatif. ASN bukan robot atau mesin, tetapi manusia yang punya potensi yang mesti dioptimalkan  untuk kepentingan pembangunan daerah yang kita cintai ini,” kata Lebu Raya.

Gubernur mengingatkan ada tiga peran penting yang harus dijalankan ASN sebagai seorang abdi masyarakat  yakni sebagai pelayan masyarakat, sebagai pelaksana kebijakan publik dan sebagai perekat atau pemersatu.

“ASN tidak boleh tersekat dalam kelompok-kelompok tertentu, kemudian menyebarkan isu negatif tentang yang lain. ASN harus menjadi contoh bagaimana membangun kultur persaudaraan terutama dalam bekerja,” tegas Lebu Raya, mengingatkan.

Sebagai seorang abdi negara, Gubernur Lebu Raya mengharapkan agar ASN menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi Pancasila. Ideologi, lanjut Lebu Raya, tidak sekadar diyakini, tetapi harus menjadi spirit dan daya dorong dalam membangun daerah dan mengabdi kepada masyarakat.

“Jaga Pancasila, jaga UUD 1945 dan junjung tinggi semangat Bhineka Tunggal Ika. Kalau ada ASN yang menganut ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila, harus segera menarik diri dari ASN sebelum dipecat,” tutup Gubernur seraya menyampaikan terima kasih kepada para ASN yang telah dan terus bekerja sama dengannya selama memimpin Provinsi NTT dua periode berturut-turut.

Sementara itu, Maria Agnes Ina Ojan, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT dalam laporannya mengatakan, pengucapan sumpah/janji ASN merupakan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tentang Manajemen ASN.

“Pengambilan sumpah atau janji dimaksudkan sebagai suatu bentuk pembinaan kepada mereka yang telah diangkat menjadi ASN, agar dapat melaksanakan tugas dengan berpegang teguh pada ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai abdi masyarakat dan abdi negara,” jelas Agnes.

Terdapat 447 ASN Lingkup Pemerintah Provinsi NTT yang mengikrarkan sumpah/janji tersebut, dengan rincian per Golongan, yaitu Golongan I 3 orang, Golongan II 166 orang, Golongan III 263 orang serta Golongan IV dengan 15 orang. (son/hms)